Lhokseumawe – Efektivitas penegakan syariat Islam di Kota Lhokseumawe kembali menjadi sorotan. Meningkatnya sejumlah dugaan pelanggaran qanun syariat dalam beberapa waktu terakhir memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe tidak lagi setegas seperti pada periode-periode sebelumnya. Jumat (17 Jul 2026).
Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, Aceh selama ini dikenal sebagai "Serambi Mekkah". Namun, berbagai peristiwa yang mencuat ke ruang publik, mulai dari dugaan pesta minuman keras, kasus pelecehan seksual, hingga dugaan pasangan yang bermesraan di ruang publik, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan qanun di Kota Lhokseumawe.
Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan dan respons aparat penegak syariat ketika dugaan pelanggaran tersebut terjadi. Menurut mereka, pengawasan yang selama ini diharapkan mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran dinilai belum terlihat optimal.
Sorotan publik juga mengarah pada respons Satpol PP dan WH yang dianggap tidak secepat dan seintensif beberapa tahun lalu. Kondisi itu memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan syariat Islam mulai kehilangan daya tekan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Berbagai elemen masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP dan WH. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan fungsi pencegahan, pengawasan, pembinaan, hingga penegakan qanun berjalan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap penerapan syariat Islam di Kota Lhokseumawe tidak berhenti sebagai identitas daerah semata, tetapi diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, konsisten, adil, dan tidak tebang pilih.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak qanun dinilai hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan pelanggaran ditindak secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(A1)