‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Gadis di Lhokseumawe Pilih Jalur Hukum: Tolak Damai, Tuntut Keadilan Tanpa Intervensi


author photo

16 Jul 2026 - 19.31 WIB


Lhokseumawe – Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan muda di salah satu desa di Kota Lhokseumawe berujung ke ranah hukum. Keluarga korban secara resmi melaporkan seorang pria berinisial MS (73) ke Polres Lhokseumawe setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.

Korban, sebut saja Mawar (26) (nama samaran), mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual di rumahnya pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang menyapu ruang tamu ketika terduga pelaku disebut tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan langsung memeluknya.

Menurut keterangan korban, ia sempat melakukan perlawanan. Namun, terduga pelaku diduga mengancam korban dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual dengan menyentuh sejumlah bagian tubuh korban yang bersifat privat.

"Saya sempat melawan saat dipeluk. Karena di rumah hanya ada saya sendiri, pelaku kemudian memegang bagian intim tubuh saya," ujar korban.

Korban mengaku berhasil melepaskan diri setelah beberapa kali berusaha melawan, kemudian berlari ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
Peristiwa itu baru disampaikan kepada ibunya pada malam harinya setelah sang ibu pulang dari rumah sakit. Namun, menurut keluarga, terduga pelaku telah meninggalkan desa selama beberapa hari setelah kejadian.

Kasus tersebut disebut sempat menjadi perhatian warga setempat. Keluarga korban menjelaskan bahwa Mawar memiliki riwayat penyakit jantung bawaan sejak kecil. Ibunya mengatakan kondisi kesehatan korban saat itu baru saja membaik setelah sebelumnya sering mengalami kekambuhan.

"Jika penyakitnya kambuh, dia bisa tidak sadarkan diri hingga tiga hari dan pernah mengalami muntah darah," tutur ibu korban.

Kondisi ekonomi keluarga juga disebut cukup memprihatinkan. Ayah korban telah mengalami kelumpuhan selama sekitar 10 tahun, sementara ibunya menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai juru parkir di salah satu pasar di Kota Lhokseumawe.
Pada Kamis (9/7/2026), aparatur desa memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku. Mediasi dilakukan karena kedua belah pihak merupakan warga desa yang sama.

Namun, keluarga korban menolak penyelesaian damai. Mereka menilai sikap terduga pelaku dan keluarganya tidak menunjukkan itikad baik. Selain itu, ibu korban mengaku anaknya sempat menerima ancaman.

"Anak saya sempat diancam akan dibunuh apabila kasus ini diteruskan. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum," kata ibu korban.

Pada Senin (13/7/2026), orang tua korban didampingi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DP3AP2KB Kota Lhokseumawe secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Laporan diterima oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/211/VII/RES.1.24/2026/Reskrim serta Laporan Informasi Nomor: LI/211/VII/2026/Reskrim.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari terduga pelaku maupun pihak-pihak terkait. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)
Bagikan:
KOMENTAR