BANDA ACEH – Kebijakan Dinas Sosial Aceh menempatkan 90 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah kecamatan di kabupaten/kota memicu perdebatan mengenai kesesuaian dengan tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Di tengah munculnya pertanyaan terkait dasar hukum dan mekanisme penempatan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Michael Oktaviano, menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan instansinya. Jumat (24 Jul 2026).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Michael mengatakan seluruh PPPK tersebut merupakan pegawai Dinas Sosial Aceh sehingga penempatan tugas menjadi hak organisasi sesuai kebutuhan pelayanan.
"Karena mereka adalah PPPK Dinas Sosial Aceh, maka menjadi hak kami menempatkan mereka di mana saja yang dianggap tepat. Mereka tetap bekerja untuk Dinas Sosial Aceh melalui sistem yang berlaku," ujarnya.
Menurut Michael, kebijakan tersebut dilandasi dua pertimbangan utama. Pertama, aspek kesejahteraan pegawai. Sebagian besar PPPK yang ditempatkan di kecamatan merupakan mantan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang telah lama berdomisili di wilayah tugasnya masing-masing.
Penempatan itu dinilai dapat mengurangi beban pegawai karena tidak harus meninggalkan keluarga untuk bekerja di daerah lain.
Kedua, kebutuhan peningkatan pelayanan sosial di tingkat kecamatan. Ia menyebut selama ini berbagai persoalan sosial sering terlambat ditangani akibat keterbatasan petugas di lapangan. Hasil koordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota juga menunjukkan masih minimnya sumber daya manusia yang menangani pelayanan sosial secara langsung.
Michael bahkan menilai jumlah 90 PPPK tersebut belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sosial di seluruh Aceh.
Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memunculkan sejumlah catatan kritis. Dalam sistem manajemen ASN, PPPK diangkat untuk mengisi formasi jabatan tertentu pada instansi yang menetapkannya. Setiap penugasan di luar unit kerja asal idealnya tetap mengacu pada analisis jabatan, analisis beban kerja, serta mekanisme administrasi yang jelas.
Selain itu, penempatan personel pada wilayah kerja pemerintah kabupaten/kota juga dinilai memerlukan pengaturan yang tegas mengenai koordinasi, pembinaan, hingga penilaian kinerja agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sejumlah pengamat kepegawaian menilai kebijakan tersebut perlu didukung landasan hukum yang kuat, penyesuaian perjanjian kerja jika diperlukan, serta mekanisme pembinaan yang jelas. Langkah itu dinilai penting agar tujuan meningkatkan pelayanan sosial dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun ketidakpastian kewenangan di lapangan.(Ak)