(Oleh: Juliana Najma, Pegiat Literasi)
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual , transgender, dan queer) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 (mui.or.id, 06/07)
Langkah regulasi ini kemudian direspons oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menggodok naskah akademik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Khusus LGBT untuk mengkriminalisasi kampanye dan aktivitas kelompok tersebut (Tempo, 09/07). Inisiatif RUU ini mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR yang menilainya sebagai instrumen penting guna membendung penyebaran propaganda yang dianggap semakin mengkhawatirkan (Republika, 09/07).
Namun di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik tajam dari beberapa lembaga masyarakat sipil yang menilai bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menanggapi polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis anggapan bahwa Perpres tersebut melegalkan diskriminasi, serta menegaskan bahwa semua warga negara—termasuk individu LGBT—tetap berhak mendapatkan pelindungan hukum dan HAM secara adil (Tempo, 10/07).
Dari sini tentu kita pantas mengajukan sebuah pertanyaan reflektif : apakah perlindungan terhadap pelaku penyimpangan masih relevan untuk diperdebatkan saat kampanye LGBTQ kian masif dan mengancam peradaban umat manusia?
Menelaah Akar Masalah
Membahas masalah sosial tak cukup jika hanya melihat perilaku individu saja, melainkan perlu menelusuri asas apa yang dianut oleh sebuah negara sehingga secara sistematik berdampak pada perilaku individu.
Dalam buku "Mencari Arah Melawan Arus" yang ditulis oleh Vier A. Leventa, ketika sebuah negara menganut asas sekularisme—yaitu memisahkan nilai-nilai dan ajaran agama dari urusan publik dan tatanan negara. Maka lahirlah kebebasan individu (liberalisme). Ketika liberalisme diadopsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, nilai-nilai kebebasan bertingkah laku dan berekspresi secara otomatis mendapatkan ruang, yang pada akhirnya menjadi jalan bagi berkembangnya fenomena seperti LGBTQ di tengah masyarakat. Inilah akar masalah sebenarnya.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah LGBTQ melalui regulasi teknis seperti Peraturan Presiden (Perpres) tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara tuntas. Karena Perpres atau undang-undang merupakan produk yang wataknya akan selalu mengikuti asas fundamental negara. Selama negara ini masih memisahkan aturan agama dari urusan kehidupan (sekularisme), maka produk hukum apapun yang dihasilkan otomatis akan bersifat sekuler sebagaimana sistem hulu negara yang juga masih sekuler.
Kondisi ini semakin menyedihkan ketika negara menolak memberikan sanksi yang tegas atas tindakan penyimpangan seksual demi mematuhi prinsip-prinsip HAM. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa negara lebih memprioritaskan nilai-nilai sekuler barat dibanding hukum agama. Buktinya konstitusi Indonesia mengakui nilai-nilai ketuhanan, tetapi dalam praktik penyusunan undang-undang dan penegakan hukumnya, negara justru tidak bisa lepas dari sistem hukum positif yang sangat dipengaruhi oleh kesepakatan internasional dan seringkali justru bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.
Keterikatan Internasional sebagai bagian dari komunitas global, mewajibkan Indonesia meratifikasi berbagai kesepakatan internasional. Akibatnya, negara harus menyesuaikan atau bahkan sama sekali tidak berdaulat untuk membuat aturan domestik di negaranya sendiri. Ketika aturan domestik negara dianggap bertentangan dengan prinsip dasar HAM, maka akan membawa konsekuensi politik dan ekonomi di kancah internasional karena negara dianggap tidak patuh. Inilah alasan mengapa negara tidak dapat menjalankan peran utamanya sebagai penjaga iman dan pelindung umat, karena belenggu sekuler yang masih menjerat negeri ini.
Mengapa Hukum Sekular Gagal dan Mengapa Hanya Syariat Islam yang Mampu Menyelesaikan Masalah LGBTQ?
Pangkal masalah dari kegagalan hukum sekular dalam menangani isu LGBTQ terletak pada asas dan standar yang digunakannya, yang sangat kontras dengan cara pandang syariat Islam.
Dalam buku "Mencari Arah Melawan Arus" karya Vier A. Leventa, ia menjelaskan secara gamblang bahwa hukum sekular menempatkan kebebasan individu (personal liberty) sebagai hak yang dilindungi selama tidak merugikan orang lain (harm principle). Prinsip ini dipakai sebagai acuan moral universal, tanpa mempersoalkan apakah tindakan itu memang benar atau hanya kesepakatan situasional berdasarkan konsensus mayoritas.
Ini sangat kontras dengan Islam yang memandang moralitas sebagai buah dari iman, bukan sekadar produk kesepakatan. Seseorang menjaga kehormatan dirinya dan menjauhi kemaksiatan bukan karena takut pada denda atau pengawasan polisi, melainkan karena kesadaran akan Muraqabatullah (pengawasan Allah yang Maha Melihat) dan keimanan pada hari pembalasan (Yaumul Hisab).
Faktor internal ini membuat seorang muslim tetap menjaga moralitasnya baik saat berada di ruang publik yang ramai maupun saat berada dalam kesunyian yang tersembunyi dari pandangan manusia. Dalam sudut pandang ini, Islam menetapkan bahwa standar kebaikan dan keburukan (al-husn wal qubh) telah selesai diputuskan oleh Allah SWT. Wahyu bersifat mutlak dan tidak bergantung pada hasil survei, perubahan zaman, atau tekanan politik global. Hal yang buruk akan tetap buruk, dan hal yang baik akan tetap baik hingga hari kiamat.
Ketika wahyu—yang bersumber dari Allah yang Maha Tahu—digantikan sepenuhnya oleh akal manusia yang memiliki keterbatasan maka standar baik dan buruk menjadi bergeser dan relatif, bergantung pada kesepakatan zaman yang bisa berubah-ubah.
Sayyid Qutb dalam Ma'alim fi al-Tariq menulis "Ketika masyarakat meninggalkan Allah SWT dalam menimbang baik dan buruk, maka mereka hanya akan menukarkan satu penyimpangan dengan penyimpangan lain yang lebih baru dan lebih halus".
Sanksi Tegas Syariat bagi Pelaku Penyimpangan Seksual
Ketika penyimpangan dilakukan terorganisasi menjadi sebuah gerakan yang menuntut legitimasi hukum, pengakuan sosial, hingga penyebaran ide, tindakan tersebut telah menjadi jarimah publik. Dalam aspek siyasiy (politik dan sistem hukum) Islam, setiap bentuk jarimah (kriminalitas) memiliki sanksi hukum yang tegas dan jelas, termasuk bagi pelaku penyimpangan seksual (LGBTQ).
Tindakan hubungan seksual sesama jenis (khususnya laki-laki) dijatuhi sanksi had berupa hukuman mati. Para sahabat Nabi bersepakat mengenai ketetapan eksekusi mati ini, didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku (al-fa'il) dan objeknya (al-maf'ul bihi)." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Sementara itu, bagi individu biseksual, jenis sanksi bergantung pada jenis pelanggaran fisiknya. Jika ia melakukan hubungan sesama jenis, ia terkena sanksi liwath. Namun, jika ia terbukti melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan lawan jenis, ia dikenai had zina sesuai statusnya, yakni;
Apabila pelakunya belum menikah (Ghairu Muhshan): Dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nur: 2. "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Dan hadist Rasulullah ﷺ yang menyatakan bahwa; "Pezina yang belum menikah (perawan dan perjaka) hukumannya adalah didera (dicambuk) seratus kali dan diasingkan selama setahun." (HR. Bukhari No. 6329).
Apabila pelakunya sudah menikah (Muhshan): Dihukum rajam hingga mati, sesuai hadis Rasulullah ﷺ dalam riwayat Imam Muslim, Dari Ubadah bin Ash-Shamit r.a., ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka. Jejaka dengan perawan (belum pernah menikah) hukumannya dera (cambuk) seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan duda dengan janda (yang sudah pernah menikah secara sah) hukumannya dera seratus kali dan dirajam (dilempari batu hingga mati)." (HR. Muslim, No. 1690).
Laki-laki yang secara sengaja berpenampilan menyerupai perempuan (mukhannats) atau sebaliknya (mutarajjilat) dijatuhi sanksi sosial dan hukum berupa pengusiran dari wilayah pemukiman agar tidak merusak tatanan sosial masyarakat. Hal ini bersandarkan pada hadis riwayat Imam Bukhari:
"Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Beliau bersabda: "Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian!"
Untuk bentuk penyimpangan lain yang tidak diatur secara rinci dalam hudud—seperti hubungan sesama perempuan (musahaqah atau lesbianisme)—hukumannya masuk ke dalam kategori ta'zir. Jenis dan kadar hukumannya (baik berupa penjarakan, cambuk, atau denda) diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad Khalifah atau Qadi (hakim) demi menjaga kemaslahatan umum (maslahah ammah).
Perlu diketahui bahwa seluruh implementasi sanksi hukum di atas hanya dapat dilakukan ketika negara menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh. Sanksi tersebut merupakan hak prerogatif negara dan mutlak tidak boleh dieksekusi oleh individu atau kelompok di luar otoritas resmi pemerintahan.
Institusi Politik Islam: Perisai Umat yang Dirindukan
Konsep kepemimpinan dalam Islam merupakan pilar penting yang tegak di atas akidah Islamiyah, dirancang khusus untuk memelihara urusan agama sekaligus mengatur seluruh urusan dunia umat manusia (hifzhud-din wa siyasatud-dunya).
kepala negara (Khalifah) memiliki fungsi utama sebagai pemelihara urusan umat (ri'ayah asy-syu'un) sekaligus pelindung dari segala ancaman fisik maupun pemikiran. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu adalah perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketika Rasulullah ﷺ mengibaratkan seorang pemimpin (imam) sebagai perisai (junnah), sesungguhnya beliau sedang menetapkan standar tentang bagaimana sebuah negara seharusnya berfungsi di hadapan rakyatnya.
Layaknya sebuah perisai negara tidak boleh bersikap netral atau melakukan pembiaran atas nama kebebasan individu (liberalisme). Negara wajib menggunakan otoritas politik, hukum, dan aparatnya untuk melarang keras segala bentuk penyebaran opini, literatur, maupun simbol yang mempromosikan penyimpangan seksual di ruang publik dan media massa. Serta menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas (seperti yang telah dibahas sebelumnya) tanpa kompromi, guna memberikan efek jera (zawajir) dan menghentikan penyebaran gerakan tersebut hingga ke akarnya.
Oleh karenanya, tidak ada pilihan lain bagi umat ini selain bangkit, berbenah, dan merapatkan barisan. Mari menyatukan arah perjuangan untuk menegakkan kembali syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah—satu-satunya perisai hakiki yang akan membebaskan manusia dari kegelapan jahiliah nilai-nilai barat dan mengembalikan kemuliaan peradaban dengan Islam di bawah rida Allah SWT.
Allahumma ahyinawaamitna bil Islam.*