‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kajari Aceh Selatan Didesak Telusuri Program Bajak Sawah Swakelola Rp2,37 Miliar, Transparansi Anggaran Dipertanyakan


author photo

19 Jul 2026 - 19.52 WIB



TAPAKTUAN – Program Bajak Sawah Gratis yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan melalui mekanisme swakelola kembali menjadi sorotan. Anggaran yang mencapai sekitar Rp2,373 miliar memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaannya guna memastikan penggunaan keuangan negara berjalan transparan, efektif, dan sesuai ketentuan. Min (19 Jul 2026).

Berdasarkan data perencanaan, anggaran program tersebut dialokasikan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Labuhanhaji Barat sebesar Rp1.130.000.000, Kecamatan Kota Bahagia Rp678.000.000, dan Kecamatan Labuhanhaji Rp565.000.000, sehingga total anggaran mencapai Rp2.373.000.000.

Besarnya nilai anggaran untuk satu kegiatan teknis tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Mereka menilai pemerintah perlu membuka secara rinci dasar perhitungan anggaran, luas lahan yang menjadi sasaran, jumlah petani penerima manfaat, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan swakelola.

Perbedaan besaran anggaran antarwilayah juga menjadi perhatian. Alokasi di Kecamatan Labuhanhaji Barat tercatat jauh lebih besar dibandingkan dua kecamatan lainnya, sehingga dinilai perlu disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, mekanisme swakelola dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih ketat mengingat pemerintah bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Tanpa transparansi yang memadai, muncul kekhawatiran terhadap potensi ketidakefisienan penggunaan anggaran, ketidaksesuaian volume pekerjaan, maupun persoalan dalam penetapan penerima manfaat.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah seluruh layanan pembajakan benar-benar akan diberikan secara gratis kepada petani sesuai target program dan dilaksanakan tepat waktu agar tidak mengganggu musim tanam.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejari Aceh Selatan untuk melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan sebagai langkah preventif guna memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai aturan.

Mereka juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan segera mempublikasikan data luas lahan yang akan dibajak, daftar penerima manfaat, dasar penyusunan anggaran, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Program yang bertujuan membantu petani diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata, sekaligus terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR