‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

LGBT Marak Di Aceh, Qonun Penting tetapi tidak cukup


author photo

16 Jul 2026 - 15.08 WIB




Penulis : Syeima Putri (Muslimah Aceh Tengah)

Persoalan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) bukan lagi isu yang jauh dari kehidupan masyarakat. Bahkan Aceh, daerah yang dikenal dengan identitas keislaman dan penerapan sejumlah qanun syariat, kini menghadapi realitas yang patut menjadi alarm bersama.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengingatkan generasi muda agar mewaspadai perilaku LGBT di tengah kekhawatiran terhadap peningkatan kasus HIV/AIDS. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang dikutip DPRK Banda Aceh, hingga akhir Mei 2026 tercatat 909 kasus HIV/AIDS, terdiri atas 745 kasus HIV dan 164 kasus AIDS. Sumber tersebut menyebut mayoritas penderita berasal dari kelompok usia produktif dan pelaku LGBT. Dalam kasus yang ditangani Satpol PP/WH Banda Aceh pada Februari 2026, tiga orang disebut terkonfirmasi positif HIV. (dprk.bandaacehkota.go.id,15/07/2026)

Tentu, HIV dapat menular melalui sejumlah jalur dan tidak tepat dilekatkan secara mutlak pada satu kelompok tertentu. Namun, perilaku seksual berisiko tetap merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang harus dicegah secara serius. Lebih dari itu, persoalan LGBT dalam pandangan Islam tidak semata-mata dinilai berdasarkan dampak kesehatannya, tetapi berdasarkan standar halal dan haram yang telah ditetapkan Allah Swt.

Kekhawatiran terhadap perkembangan LGBT di Aceh semakin menguat dengan munculnya informasi mengenai grup media sosial bernama “Gay Aceh”. Ruang digital memungkinkan orang saling terhubung, membangun jaringan, dan membentuk komunitas tanpa dibatasi wilayah. Jika ruang semacam itu berkembang menjadi sarana normalisasi, propaganda, atau fasilitasi perbuatan yang melanggar hukum, persoalannya tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai urusan pribadi. (Instagram.acehstory_, 15/07/2026)

Kemunculan fenomena tersebut di daerah yang dikenal dengan penerapan syariat Islam merupakan sebuah alarm. Identitas keislaman masyarakat ternyata tidak otomatis membuat suatu wilayah kebal terhadap arus pemikiran dan budaya global. Media sosial, hiburan, pendidikan, serta derasnya arus informasi memungkinkan liberalisme masuk hingga ke ruang paling pribadi masyarakat.

Keresahan tersebut turut melahirkan dorongan agar Aceh segera memiliki qanun khusus terkait LGBT. Prof. Muzakkir Samidan menilai fenomena LGBT telah meresahkan dan mendorong hadirnya regulasi khusus sebagai landasan hukum untuk menanganinya. (waspada.id,15/07/2026)

Dorongan ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT tidak lagi cukup dipandang sebagai kasus individual, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang membutuhkan perhatian serius. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: cukupkah satu qanun menyelesaikan persoalan LGBT?

Ancaman Diakui, tetapi Akar Masalah Tetap Dipertahankan

Pada tingkat nasional, penyebaran budaya LGBTQ telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Majelis Ulama Indonesia juga tengah mendorong penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi pidana terkait LGBT. Dukungan untuk membendung propaganda LGBT pun muncul dari kalangan legislatif.

Di sisi lain, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai upaya pembatasan dan kriminalisasi LGBT berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan HAM.

Di sinilah tampak tarik-menarik paradigma dalam sistem sekuler. Pada satu sisi, penyebaran budaya LGBT dinilai mengkhawatirkan. Pada sisi lain, kebebasan individu dan HAM tetap menjadi kerangka dalam menentukan batas tindakan negara.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya peraturan. Persoalannya adalah: standar apa yang digunakan untuk menentukan benar dan salah?

Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya, norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik. Virus liberalisme dan relativitas moral ini juga telah lama masuk ke Indonesia, negeri mayoritas Muslim.

Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan secara menyeluruh. Halal dan haram tidak otomatis menjadi standar hukum negara. Akibatnya, sesuatu yang jelas diharamkan Islam dapat memperoleh ruang perlindungan ketika ditempatkan dalam kerangka kebebasan individu.

Karena itu, mengeluarkan peraturan untuk membendung LGBT tanpa mengubah akar sekularisme hanya akan menghasilkan penyelesaian parsial. Negara berusaha memadamkan api, tetapi tetap mempertahankan sistem pemikiran yang menyediakan bahan bakarnya.

Buah Sekularisme dan Liberalisme

Maraknya normalisasi LGBT di tengah masyarakat Muslim tidak dapat dilepaskan dari liberalisme yang tumbuh dalam peradaban sekuler. Liberalisme menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Manusia dianggap memiliki kebebasan untuk menentukan cara hidup, perilaku seksual, dan identitasnya sendiri selama diklaim tidak merugikan orang lain.

Dari paradigma inilah LGBT tidak lagi dipandang sebagai perilaku yang harus ditolak, tetapi dikemas dengan istilah “orientasi seksual”, “identitas gender”, “keragaman”, dan “hak asasi”.

Persoalan LGBT pun berkembang melampaui perilaku individual. Di berbagai negara, gerakan politik dan advokasi LGBT memperjuangkan perubahan kebijakan, pengakuan hubungan sesama jenis, hingga legalisasi perkawinan sesama jenis.

Karena itu, umat Islam harus mampu membedakan dua perkara. Islam tidak membenarkan persekusi, kekerasan sewenang-wenang, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang. Namun, larangan berbuat zalim kepada manusia tidak berarti umat Islam harus menerima normalisasi dan legalisasi perbuatan yang diharamkan Allah.

HAM tidak boleh ditempatkan di atas wahyu (Hukum Allah). Sebab, ketika manusia diberi kedaulatan mutlak untuk menentukan sendiri halal dan haram, hukum akan berubah mengikuti hawa nafsu dan perubahan nilai masyarakat.

Islam Menjaga Fitrah dan Kehidupan Manusia

Islam memiliki pandangan yang khas tentang manusia. Allah Swt. menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan. Allah berfirman,

"Dan bahwa Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan." (QS. An-Najm: 45)

Manusia memiliki gharizah an-nau’, yakni naluri yang berkaitan dengan kelestarian jenis manusia. Keberadaan naluri merupakan bagian dari penciptaan manusia, tetapi cara pemenuhannya wajib tunduk kepada aturan Allah.

Islam menghalalkan hubungan seksual melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan serta mengharamkan hubungan seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat.

Allah Swt. berfirman mengenai kaum Nabi Luth,

"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)

Dengan demikian, dalam Islam, kebebasan bukanlah standar tertinggi. Manusia adalah hamba Allah. Setiap naluri dan kebutuhan jasmaninya harus dipenuhi sesuai dengan hukum Allah Sang Pencipta.

Qanun Penting, tetapi Tidak Cukup

Dorongan agar Aceh memiliki qanun khusus menunjukkan adanya keresahan nyata terhadap perkembangan LGBT. Regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperjelas kebijakan dan kewenangan negara. Namun, sebuah qanun tidak akan mampu bekerja sendirian jika sistem kehidupan yang lebih luas tetap membuka pintu bagi liberalisme, pornografi, pergaulan bebas, dan normalisasi kemaksiatan.

Apa artinya menindak akibat jika penyebabnya terus diproduksi?

Generasi muda setiap hari berhadapan dengan konten digital yang membawa berbagai nilai. Keluarga menghadapi tekanan kehidupan. Pendidikan belum sepenuhnya membentuk kepribadian Islam. Media dan industri hiburan dapat mempromosikan kebebasan tanpa batas. Dalam kondisi demikian, sanksi semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan.

Islam tidak hanya datang membawa hukuman. Islam membangun sebuah sistem kehidupan yang mencegah kerusakan sebelum terjadi.

Solusi Islam

Akidah Islam bukan hanya landasan dalam ibadah individual. Akidah Islam wajib menjadi asas seluruh kehidupan, termasuk pendidikan, sistem sosial, media, politik, dan hukum.

Dalam sistem Islam, negara membangun pendidikan berdasarkan akidah sehingga generasi memahami tujuan hidup dan memiliki kepribadian Islam. Keluarga diperkuat. Sistem pergaulan diatur sesuai syariat. Pornografi dan propaganda kemaksiatan dicegah. Masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar, sementara negara menegakkan hukum melalui institusi dan peradilan yang sah.

Setiap perbuatan yang melanggar syariat Islam seperti praktik homoseksual (liwaath) dan lesbian (sihaaq) ditangani berdasarkan hukum Islam. Sanksi merupakan kewenangan negara dan peradilan, bukan individu ataupun kelompok masyarakat. Dalam persoalan liwath, para fuqaha sepakat mengenai keharamannya meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam perincian bentuk sanksinya.

Inilah perbedaan mendasar antara Islam dan sistem sekuler. Islam tidak hanya menangani pelaku setelah terjadi pelanggaran, tetapi membangun lingkungan yang mencegah tumbuhnya kerusakan. Islam menyelesaikan persoalan dari pemikiran, pendidikan, keluarga, masyarakat, hingga hukum.

Adapun jika terdapat organisasi atau gerakan yang terbukti melakukan propaganda, perekrutan, atau aktivitas yang melanggar hukum, negara menanganinya berdasarkan bukti dan hukum melalui institusi yang sah. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri.

Saatnya Menyelesaikan Persoalan dari Akarnya

Munculnya kekhawatiran terhadap LGBT dan HIV/AIDS di Banda Aceh, keberadaan ruang komunitas “Gay Aceh”, dorongan pembentukan qanun khusus, hingga pengakuan pemerintah pusat terhadap penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat lagi dipandang remeh.

Namun, umat tidak boleh berhenti pada kepanikan dan kemarahan. Persoalan harus dibaca hingga ke akar ideologisnya.

Selama sekularisme tetap menjadi asas kehidupan, liberalisme akan terus menemukan jalan untuk tumbuh. Selama kebebasan manusia ditempatkan di atas wahyu, kemaksiatan akan selalu memiliki peluang untuk dikemas sebagai hak.

Karena itu, solusi mendasar bukan hanya menambah pasal, membuat qanun, ataupun melakukan kampanye sesaat. Semua upaya tersebut harus berada dalam kerangka perubahan yang lebih mendasar: menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan dan menerapkan syariat Islam secara kaffah.

LGBT menjadi ancaman serius bagi peradaban ketika perilaku yang diharamkan tidak lagi berhenti pada ranah pribadi, tetapi dinormalisasi, dipropagandakan, dan diperjuangkan untuk memperoleh legitimasi sosial serta hukum.

Hanya Islam yang diterapkan secara menyeluruh yang mampu menjaga akidah, kehormatan, keluarga, keturunan, dan generasi. Sebab, Allah yang menciptakan manusia adalah Zat Yang Mahatahu tentang aturan terbaik bagi kehidupan manusia.

Wallahu a'lam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR