BIREUEN – Dugaan adanya setoran tambahan di luar kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari para pemegang kontrak retribusi pasar harian di Kabupaten Bireuen mencuat ke publik. Pengakuan salah seorang pemegang kontrak sekaligus pengutip retribusi Pasar Induk Cureh memicu desakan agar aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jumat (24 Jul 2026).
Hamli Sulaiman alias Cek Lie, pemegang kontrak sekaligus pengutip retribusi Pasar Induk Cureh pada 2024–2025, mengaku tetap menyetor PAD sebesar Rp20 juta setiap bulan sesuai kontrak. Namun, di luar kewajiban resmi tersebut, ia juga mengaku rutin menyerahkan uang tambahan sebesar Rp5 juta setiap bulan sepanjang 2024 hingga 2025.
Menurut pengakuannya, pada 2026 jumlah setoran tambahan itu kembali meningkat menjadi Rp7 juta setiap bulan dan terus dibayarkan hingga Juni 2026.
Berdasarkan pengakuan tersebut, nilai setoran tambahan yang disebut telah diserahkan mencapai sedikitnya Rp162 juta, terdiri dari Rp120 juta selama 2024–2025 dan Rp42 juta pada Januari hingga Juni 2026. Nilai tersebut belum termasuk apabila dugaan serupa juga terjadi pada pemegang kontrak retribusi pasar lainnya.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebut dugaan setoran tambahan tidak hanya berasal dari Pasar Induk Cureh, tetapi juga disebut melibatkan sejumlah pemegang kontrak retribusi pasar harian di Pasar Gandapura, Pasar Jeunib, dan Pasar Peusangan. Informasi ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, tujuan, dan pihak yang diduga menerima setoran tambahan di luar mekanisme PAD. Apabila benar terjadi, masyarakat menilai praktik seperti itu harus diusut secara terbuka karena menyangkut tata kelola penerimaan daerah dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan retribusi.
Sejumlah kalangan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri kebenaran pengakuan tersebut, termasuk meminta keterangan dari seluruh pemegang kontrak retribusi pasar yang diduga mengetahui praktik serupa.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Bireuen juga didorong melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan retribusi pasar di bawah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, termasuk menelusuri seluruh aliran penerimaan dan memastikan tidak ada pungutan di luar mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan publik kini juga mengarah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen. Masyarakat menunggu penjelasan resmi terkait pengakuan tersebut, termasuk apakah terdapat kebijakan atau mekanisme yang menjadi dasar adanya setoran tambahan di luar PAD.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(MN)