Oleh: Wiwi Arafah
Pemerintah akan meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025. Koperasi ini diklaim mampu menciptakan dua juta lapangan pekerjaan, mencegah masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) serta rentenir, hingga menawarkan potensi keuntungan Rp1 miliar per tahun. Namun, program yang akan mendapat kucuran dana fantastis hingga Rp3 miliar per unit ini justru disambut pesimistis oleh masyarakat bawah, terutama para petani.
Dalam implementasinya, program ini menuai polemik multidimensi. Mulai dari penolakan para petani, keberatan kepala desa terhadap pemangkasan dana desa, ketidakjelasan mekanisme, dugaan penyimpangan proyek, lokasi gerai yang tidak strategis, hingga insiden tragis tewasnya lima calon manajer KDMP dalam pelatihan semi-militer.
"Yang kami butuhkan itu pupuk murah, infrastruktur pertanian memadai, dan penyaluran bibit berkualitas, bukan model pinjaman lagi. Kami sudah sangat trauma dengan model pinjaman seperti ini," kata Sukmar Asiongo, seorang petani di Sulawesi Tengah, Kamis (05/06). Senada dengan Sukmar, Ferry Irawan, petani di Batu Urip, Lubuklinggau, Sumatra Selatan, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada kebijakan yang langsung menyentuh akar masalah. "Harusnya subsidi pupuk merata dan harganya terjangkau. Kalau koperasi ini hanya bergerak di bidang simpan pinjam, kami agak pesimistis," ujarnya.
Merespons riak di lapangan, pemerintah melakukan evaluasi dengan memangkas target pembangunan gerai hingga 50% (dari 80.000 menjadi 40.000 unit), mengubah format pelatihan manajerial, serta mendesak Kementerian Koperasi memperketat pengawasan anggaran.
Meski diklaim demi pembangunan ekonomi rakyat, KDMP nyatanya tidak lahir dari kebutuhan rill masyarakat. Program ini dirancang dengan pendekatan top-down direkayasa dari pusat, ditargetkan dari atas, sementara desa hanya menjadi pelaksana pasif. Akibatnya, muncul berbagai persoalan sistemik di lapangan:
Pertama, Mati Suri Pasca peresmian. Banyak koperasi yang langsung tutup setelah seremonial peresmian selesai. Di Jombang, misalnya, puluhan KDMP dilaporkan tidak lagi beraktivitas tak lama setelah diresmikan.
Kedua, Masalah Lokasi dan Pembangunan Fisik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencermati kejanggalan pembangunan gerai dan gudang koperasi yang mengabaikan kelayakan ekonomi. Di Pati, gerai KDMP dibangun di tengah tambak yang jauh dari permukiman dengan akses jalan tanah. Sementara di Kendal, lokasi gedung koperasi sempat viral karena dibangun di lereng Gunung Prau yang sulit dijangkau warga.
Ketiga, Pelatihan Militeristik yang Tidak Relevan. Calon manajer koperasi justru diwajibkan mengikuti pelatihan bercorak militer yang menelan korban jiwa. Padahal, kapasitas yang mereka butuhkan adalah kompetensi tata kelola koperasi, akuntansi, manajemen usaha, pemasaran, dan pemberdayaan ekonomi, bukan kultur komando atau disiplin barak.
Keempat, Pemangkasan Dana Desa. Sebagian kepala desa menolak keras pemotongan Dana Desa tahun 2026 sebesar 58,03% (setara Rp34,57 triliun) dialihkan untuk KDMP. Pengalihan ini dinilai mencederai prioritas desa yang lebih membutuhkan pembangunan irigasi, jalan kampung, atau fasilitas air bersih.
Kelima, Pemborosan Anggaran Lewat Impor. Melalui PT Agrinas Pangan Nusantara, pemerintah menyiapkan 125.600 unit kendaraan operasional KDMP. Dengan dalih industri lokal belum siap, pemerintah memilih mengimpor kendaraan dari India, Cina, dan Jepang, yang tentu menguras devisa negara.
Pembangunan proyek berskala masif dalam sistem kapitalisme memang sangat rawan terhadap praktik korupsi. Kombinasi antara pembangunan fisik puluhan ribu unit, penunjukan langsung pelaksana proyek, aliran dana triliunan rupiah, pemotongan Dana Desa, pengadaan lahan, hingga rekrutmen massal menciptakan celah lebar bagi terjadinya penyelewengan anggaran.
Perspektif Islam: Membangun dari Hulu, Menjamin Kebutuhan Dasar
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang bertumpu pada proyek-proyek hilir yang rawan dikorupsi, Islam membangun ekonomi dengan berfokus pada penyelesaian persoalan mendasar: mengatasi kemiskinan (kefakiran) individu serta membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh dan mengelola kekayaan.
Dalam pandangan Islam, negara (Khilafah) wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat, sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder secara optimal. Sandang, pangan, dan papan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda:
> *"Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya."* (HR Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi).
Hadis di atas menegaskan bahwa jaminan terhadap tiga kebutuhan primer tersebut merupakan tanggung jawab mutlak negara. Selain itu, negara juga wajib menyediakan fasilitas publik gratis berkualitas berupa keamanan, kesehatan, dan pendidikan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Untuk menyokong pemenuhan ini, Islam membagi kepemilikan menjadi tiga ranah: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam yang melimpah seperti tambang, minyak, gas, laut, dan hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara, di mana seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
> *"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."* (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam buku Politik Ekonomi Islam, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa negara dalam sistem Islam tidak sekadar bertindak sebagai regulator pasif, melainkan sebagai fasilitator aktif yang menggerakkan sektor strategis seperti pertanian, perdagangan, dan industri. Pembangunan industri dalam Islam diarahkan untuk kemandirian dalam negeri, penguatan sektor riil, serta keadilan distribusi, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi semu.
Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam mengharamkan riba. Sebagai gantinya, roda ekonomi digerakkan melalui transaksi produktif berbasis syirkah (kemitraan) dan pembagian risiko yang sehat. Stabilitas ekonomi juga dijaga melalui sistem moneter berbasis dinar (emas) dan dirham (perak), sehingga masyarakat terlindungi dari inflasi tinggi dan manipulasi nilai tukar yang melekat pada sistem *fiat money* saat ini.
Kesimpulan
Sejarah telah membuktikan bahwa penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) mampu menghadirkan keadilan dan kemakmuran yang dirasakan oleh seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Kota-kota seperti Bagdad, Kordoba, dan Kairo pernah menjadi pusat kemajuan ekonomi dunia yang bersih dari gurita korupsi sistemik.
Kesejahteraan sejati tidak akan lahir dari sekadar memperbanyak proyek atau memaksakan program top-down seperti Koperasi Desa Merah Putih yang rentan penyimpangan. Kesejahteraan hanya akan terwujud melalui reformasi total sistem pengelolaan ekonomi, yang penerapannya membutuhkan institusi kepemimpinan global yang amanah dan kuat, yaitu Daulah Khilafah Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.