Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hari Koperasi Nasional 2026 menarik perhatian publik. Di satu sisi, Presiden menyampaikan optimisme besar terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen untuk membangun ekonomi rakyat. Di sisi lain, pidato tersebut disampaikan dengan berbagai ungkapan yang bernada keras, seperti ajakan agar pihak yang tidak setuju dengan pemerintah "duduk saja dan lihat baik-baik", sindiran terhadap pihak yang dianggap "nyinyir", hingga pernyataan bahwa mereka yang merasa Indonesia suram dipersilakan mencari negara lain. Presiden juga menyebut BUMN selama ini menjadi sumber korupsi dan meminta para koruptor mengembalikan kekayaan rakyat.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian yang sah dari kehidupan bernegara. Kritik tidak identik dengan kebencian terhadap negara ataupun penolakan terhadap pembangunan. Justru kebijakan yang menyangkut dana publik dalam jumlah sangat besar memerlukan ruang evaluasi yang luas agar setiap rupiah yang berasal dari pajak dan utang negara benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Persoalan yang patut menjadi perhatian bukanlah sekadar apakah program ini nanti berhasil atau gagal. Yang jauh lebih mendasar adalah apakah sebuah program nasional telah dirancang berdasarkan kajian ilmiah yang matang, mempertimbangkan fakta lapangan, sejarah kebijakan serupa, analisis kebutuhan masyarakat, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Laporan investigasi BBC News Indonesia menunjukkan berbagai persoalan yang layak menjadi perhatian publik. Anggaran program tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, terdapat alokasi miliaran rupiah untuk sosialisasi melalui influencer, pelatihan yang nilainya besar, pembangunan gedung di sejumlah lokasi yang dipersoalkan karena tidak strategis, persoalan operasional koperasi, ketidakjelasan penghasilan pengelola, hingga kritik terhadap mekanisme pengadaan barang yang dinilai kurang transparan. Sejumlah lembaga seperti Transparency International Indonesia, ICW, dan Celios juga menyampaikan analisis mengenai tingginya risiko penyimpangan tata kelola apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Pada saat yang sama, masyarakat menghadapi tekanan ekonomi yang nyata. Pajak terus dipungut, sementara utang negara tetap menjadi beban fiskal yang pada akhirnya harus ditanggung generasi sekarang maupun mendatang. Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan apakah pengeluaran negara dalam skala yang sangat besar benar-benar menjadi prioritas terbaik ketika kebutuhan dasar rakyat, lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di banyak daerah masih menghadapi berbagai persoalan.
Sejarah Indonesia sendiri sebenarnya memberikan pelajaran penting. Pada masa Orde Baru, Koperasi Unit Desa (KUD) pernah dijadikan instrumen pembangunan ekonomi pedesaan. Namun karena banyak dibentuk secara top-down dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, banyak koperasi kehilangan kemandiriannya ketika dukungan negara berkurang. Pelajaran sejarah ini semestinya menjadi bahan evaluasi agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Lebih mendasar lagi, dari perspektif syariah Islam terdapat persoalan pada konsep koperasi modern sebagaimana dipraktikkan secara umum.
Islam telah menetapkan bahwa seluruh bentuk muamalah harus dibangun di atas akad yang jelas, objek yang jelas, hak dan kewajiban yang jelas, serta tidak mengandung gharar, riba, maupun akad-akad yang bertentangan dengan syariat.
Allah SWT berfirman,
«"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan atas dasar saling ridha di antara kamu."
(QS. An-Nisa: 29).»
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
«"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka selama syarat itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal."
(HR. Tirmidzi).»
Dalam fikih muamalah, akad syirkah (kemitraan usaha) memiliki rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat. Modal, pihak-pihak yang berakad, bentuk usaha, pembagian keuntungan, hingga penanggung risiko harus jelas sejak awal.
Pada koperasi modern, seluruh anggota menghimpun modal bersama tanpa seluruh anggota benar-benar menjalankan usaha secara langsung. Pengelolaan diserahkan kepada pengurus, sementara anggota hanya berstatus sebagai penyetor modal. Hubungan hukum seperti ini tidak sepenuhnya memenuhi karakter akad syirkah sebagaimana dijelaskan dalam fikih klasik.
Persoalan berikutnya terdapat pada unit simpan pinjam. Dalam Islam, akad qardh (pinjaman) merupakan akad antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman yang identitas kedua belah pihak harus jelas. Pemberi pinjaman mengetahui kepada siapa hartanya dipinjamkan, sementara penerima pinjaman mengetahui dari siapa ia berutang. Akad berlangsung secara langsung antara dua pihak yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.
Pada koperasi simpan pinjam, dana anggota dikumpulkan menjadi satu, kemudian dipinjamkan kepada anggota lain melalui lembaga. Akibatnya, hubungan langsung antara pemilik dana dan penerima pinjaman menjadi hilang. Anggota penyimpan tidak mengetahui secara spesifik kepada siapa uangnya dipinjamkan, sedangkan peminjam juga tidak mengetahui dari siapa ia meminjam. Hubungan hukum berubah menjadi hubungan dengan badan koperasi, bukan lagi hubungan langsung antara muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Dari sudut pandang fikih yang penulis anut, konstruksi seperti ini dipandang tidak sesuai dengan ketentuan akad qardh dalam syariat.
Lebih jauh lagi, apabila terdapat tambahan yang dipersyaratkan atas pinjaman, baik secara langsung maupun melalui mekanisme tertentu, maka hal itu masuk dalam larangan riba. Rasulullah ﷺ bersabda,
«"Setiap pinjaman yang memberikan manfaat (yang dipersyaratkan) adalah riba."»
Walaupun status hadis ini diperselisihkan para ulama dari sisi sanad, maknanya sejalan dengan kaidah umum larangan mengambil keuntungan dari akad qardh yang disyaratkan.
Karena itu, solusi Islam terhadap persoalan ekonomi rakyat tidak berhenti pada pembentukan koperasi sebagai institusi semata. Islam memulai dari penerapan sistem ekonomi yang dibangun di atas akad-akad syariah yang sah, distribusi kekayaan yang adil, pengelolaan kepemilikan umum oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, penghapusan praktik riba, serta tata kelola pemerintahan yang amanah dan bebas korupsi.
Harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat desa tentu merupakan cita-cita yang baik. Namun tujuan yang baik harus ditempuh dengan sistem yang benar, tata kelola yang transparan, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariat. Program sebesar apa pun, jika dibangun di atas fondasi yang lemah, akan menyisakan persoalan yang pada akhirnya kembali menjadi beban rakyat.
Oleh karena itu, ruang kritik ilmiah terhadap Koperasi Desa Merah Putih tidak semestinya dipandang sebagai sikap "nyinyir". Kritik yang berbasis data, fakta lapangan, sejarah, dan argumentasi ilmiah merupakan bagian dari tanggung jawab moral warga negara agar kebijakan publik benar-benar berpihak kepada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar menjadi proyek besar yang menyerap anggaran tanpa kepastian manfaat yang sepadan.
Penulis : Eva Herlina