‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Korupsi Tak Kunjung Usai, Cermin Krisis Amanah Bangsa


author photo

19 Jul 2026 - 19.34 WIB





Oleh : Ummu Arkan
Muslimah Bogor

Kasus korupsi kembali menjadi perhatian publik. Dalam beberapa hari terakhir, dua perkara besar mencuat dengan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Liputan6.com, 12 Juli 2026). Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional beserta pihak terkait. Berulangnya kasus-kasus bernilai besar tersebut semakin menguatkan kesan bahwa korupsi bukan lagi penyimpangan yang bersifat insidental, melainkan persoalan yang terus berulang.

Menurut pandangan saya, maraknya korupsi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai kesalahan individu semata. Korupsi memang dilakukan oleh individu, tetapi tumbuh subur ketika sistem pengawasan lemah, penegakan hukum belum memberikan efek jera yang memadai, serta terdapat peluang yang besar untuk menyalahgunakan jabatan. Ketika keuntungan dari korupsi dinilai jauh lebih besar daripada risiko hukuman yang diterima, maka praktik tersebut cenderung terus berulang.

Lebih jauh lagi, persoalan korupsi juga berkaitan dengan cara suatu sistem memandang kekuasaan dan harta. Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan sering diukur melalui akumulasi materi dan keuntungan ekonomi. Nilai-nilai tersebut dapat mendorong munculnya persaingan yang berlebihan dan mengabaikan batas-batas moral apabila tidak disertai penguatan integritas. Akibatnya, jabatan yang semestinya menjadi amanah untuk melayani masyarakat dapat berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Al-Qur'an telah memberikan peringatan tegas agar manusia tidak memperoleh harta dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap para hakim dengan harta itu untuk memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

Ayat ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan, suap, dan pengambilan harta negara secara tidak sah merupakan perbuatan yang dilarang karena merusak keadilan serta menghilangkan hak masyarakat.

Allah SWT juga berfirman:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa': 58).

Ayat tersebut menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan pribadi. Seorang pemimpin, pejabat, maupun aparatur negara berkewajiban menjaga kepercayaan rakyat karena setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan keras tentang penyalahgunaan jabatan. Beliau bersabda:

"Barang siapa yang kami angkat untuk mengerjakan suatu tugas, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (penggelapan) yang akan dibawanya pada hari kiamat." (HR. Muslim).

Dalam hadis lain Rasulullah ﷺ bersabda:

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dua hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif atau tindak pidana, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang memiliki konsekuensi berat di akhirat.

Selain lemahnya integritas individu, tingginya biaya politik juga sering dipandang sebagai faktor yang membuka peluang terjadinya korupsi. Ketika proses meraih jabatan membutuhkan biaya yang sangat besar, muncul dorongan bagi sebagian pihak untuk mencari cara mengembalikan modal melalui penyalahgunaan wewenang. Dalam kondisi seperti ini, korupsi tidak hanya dipicu oleh keserakahan individu, tetapi juga oleh mekanisme politik dan ekonomi yang dinilai membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penangkapan atau pemberian hukuman. Upaya tersebut penting, tetapi harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola pemerintahan, transparansi pengelolaan keuangan negara, penguatan sistem pengawasan, pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama, serta budaya politik yang menjunjung amanah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perspektif Islam, pencegahan korupsi dilakukan melalui perpaduan antara pembinaan ketakwaan individu, sistem pemerintahan yang menutup peluang penyalahgunaan kekuasaan, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Nilai halal dan haram menjadi standar dalam setiap aktivitas, sehingga seorang pejabat tidak hanya takut kepada sanksi negara, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa seluruh amalnya akan dihisab oleh Allah SWT.

Islam berpendapat bahwa penerapan syariat Islam secara menyeluruh merupakan solusi untuk mengatasi korupsi karena dinilai mampu membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada amanah, ketakwaan, dan kemaslahatan umat. Dalam pandangan tersebut, pendidikan berbasis akidah, mekanisme pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas diyakini dapat memperkecil peluang lahirnya budaya korupsi. Dalam Islam kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan adil, jujur, dan bertanggung jawab demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Bagikan:
KOMENTAR