‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Korupsi Tak Kunjung usai, dimana letak masalahnya?


author photo

18 Jul 2026 - 16.26 WIB



Oleh : Lilis, S.Kom.

Kasus korupsi yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Liputan6, 12/7/2026).

Dalam kasus ini di temukan barang bukti yang bernilai fantastis oleh Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature yang berlokasi di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. (Tempo, 9/7/2026)

Dari hasil penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.

Dalam penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari lokasi tersebut ditemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi emas batangan dengan berat total 74 kilogram. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp100 juta. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam kasus PT Asabri, dugaan korupsi pada pasokan batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta dugaan korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel (Liputan6, 12/7/2026)

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan terungkapnya dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua eks Wakil Kepala BGN sebagai tersangka. Di tengah proses penyidikan perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan setelah muncul kasus lain yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi. Rangkaian peristiwa ini semakin menyita perhatian masyarakat terhadap komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus korupsi bernilai besar.

dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menjadi sorotan masyarakat yang mana para aparat yang seharusnya memberantas kasus korupsi yang melibatkan pejabat justru mereka sendiri yang melakukan hal serupa ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup dipandang sebagai penyimpangan individu semata, tetapi juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem tata kelola, pengawasan, dan mekanisme akuntabilitas yang perlu penanganan secara sistemik.

Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia dinilai belum mampu memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku. Berbagai kasus korupsi terus bermunculan dengan pola yang relatif serupa dan melibatkan pejabat di berbagai lembaga negara. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas upaya pencegahan korupsi yang selama ini dilakukan.

Di sisi lain, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk melalui penyesuaian penghasilan di sejumlah instansi. Namun, berbagai kasus korupsi yang masih terjadi menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak otomatis mampu mencegah penyalahgunaan jabatan. Faktor integritas, pengawasan yang ketat, transparansi, serta sistem akuntabilitas yang kuat tetap menjadi elemen penting dalam mencegah praktik korupsi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem yang mampu menutup celah penyalahgunaan wewenang. Selama peluang melakukan korupsi masih terbuka dan sanksi hukum belum memberikan efek pencegahan yang optimal, praktik korupsi berpotensi terus berulang. Akibatnya, di tengah masyarakat muncul anggapan bahwa korupsi seolah telah menjadi persoalan yang mengakar dan semakin sulit diberantas.

Budaya korupsi yang hari ini terus terjadi, lahir dari dampak sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan yang mana kasus ini melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak. Maka yang perlu dibenahi bukan hanya individu, masyarakat ataupun pejabat tetapi sistemnya. dengan adanya sistem orang baik bisa rusak karna sistemnya yg rusak begitupun orang jahat bisa berubah menjadi baik karena sistem sifatnya mengikat.

Hal serupa juga dikaitkan dengan sistem politik demokrasi yang memerlukan biaya kontestasi tinggi dapat menciptakan insentif bagi praktik korupsi. Dalam kondisi demikian, korupsi dipandang sebagai jalan bagi sebagian pelaku untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan. Kasus yang kembali mencuat hari ini menimbulkan pertanyaan: apakah pemberantasan korupsi akan benar-benar efektif jika hanya mengandalkan penindakan, tanpa disertai pembenahan sistem yang mampu menutup celah terjadinya korupsi?

Akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan atau sanksi, tetapi juga pada paradigma hidup yang berorientasi pada kepentingan materi. Karena itu, Islam menawarkan perubahan paradigma dari cara berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada keuntungan duniawi menuju paradigma Islam yang menjadikan setiap aktivitas kehidupan sebagai sarana meraih ridha Allah Swt.

Perubahan paradigma tersebut melahirkan kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, bukan sarana untuk memperkaya diri, berebut proyek, atau menyalahgunakan harta negara. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga harta umat dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Maraknya kasus korupsi yang terjadi di kalangan pejabat hari ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan perubahan mendasar pada cara pandang dan sistem yang melatarbelakanginya. Sebagaimana firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 161:

Surat Ali Imran ayat 161

وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ
Artinya: Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. (QS. Ali-Imran:161)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap bentuk pengkhianatan terhadap amanah, termasuk penyalahgunaan harta milik negara atau korupsi, tidak hanya memiliki konsekuensi di dunia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Islam memandang amanah sebagai sesuatu yang sangat agung sehingga setiap pelanggaran terhadapnya akan mendapatkan balasan yang setimpal.

Dalam pandangan Islam, sebagai agama yang diturunkan oleh Allah Swt bukan hanya mengurusi masalah hubungan hamba-Nya dengan Allah saja. Namun, Islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan dirinya sendiri.

Hubungan manusia dengan manusia lainnya meliputi muamalah yang didalamnya mencakup masalah politik, ekonomi, pendidikan, pergaulan, pemerintahan dan hubungan luar negeri.

Maka dalam sistem islam, diatur mulai dari tata cara pengangkatan pejabat, wewenang, gaji, sampai masa jabatannya. Khalifah akan mengangkat seseorang untuk menjadi pejabat adalah dari golongan yang paling bertakwa. Hal itu karena jabatan adalah amanah, maka seorang pejabat harus mempertanggungjawabkan jabatannya di hadapan khilafah dan di hadapan Allah

Selain itu pejabat dan para pegawai juga diangkat berdasarkan kemampuannya, bukan berdasarkan kedekatannya dengan penguasa sebagaimana hari ini. Semua kebijakan yang diambil oleh para pejabat mengikuti hukum syara, atau berdasarkan ijtihadnya khalifah yang sesuai dengan hukum syara.

Selain membangun ketakwaan individu dan menerapkan sanksi yang tegas, Islam juga menawarkan sistem yang saling terintegrasi. Sistem pendidikan membentuk kepribadian Islam dan integritas para individu, sistem ekonomi menutup berbagai celah yang dapat mendorong praktik korupsi, sedangkan sistem politik memastikan penguasa menjalankan amanah sesuai syariat serta dapat diawasi. Ketiga aspek tersebut diyakini hanya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam sistem islam, sehingga menjadi mekanisme pencegahan dan pemberantasan korupsi secara komprehensif. Ketakwaan individu yang dibentuk oleh sistem pendidikan Islam yang ditanamkan sejak dini ini juga bertujuan untuk membentuk individu yang bersyakhshiyah Islamiyyah. Hal ini akan menjauhkan individu dari perbuatan yang diharamkan seperti korupsi. Harta pejabat akan dihitung sebelum dan sesudah menjabat. Ketika ada kelebihan harta yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, harta tersebut akan diambil oleh negara.

Selain itu, masyarakat juga harus aktif berperan dalam mengontrol berjalannya penerapan hukum syara. Sementara negara, mendidik masyarakat dengan berpegang teguh kepada hukum syara. Negara juga tidak segan untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

Sejatinya, permasalahan korupsi yang sudah mendarah daging ini tidak akan pernah bisa diatasi dengan sistem kapitalis sekuler saat ini. Hal itu karena akar masalahnya terletak pada sistemnya yang rusak. Maka, satu-satunya cara mengatasi korupsi dan memberantas sampai ke akar-akarnya adalah dengan mengganti sistem kapitalis sekuler dengan sistem Islam.

Terbukti hanya sistem Islam yang memiliki aturan yang komprehensif. Sejarah mencatat selama hampir 13 abad, Islam mampu menguasai hingga 2/3 dunia. Selama itu, sekitar 7 abad mengalami masa kejayaannya. Manusia berbondong-bondong masuk ke dalam Islam dan hidup di bawah naungan daulah Islam.

Wallahu a'lam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR