Oleh : Eva Herlina S.T.,M.T
Polemik mengenai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter kembali membuka ruang diskusi tentang hakikat persoalan LGBT. Sebagian pihak mendukung karena menganggap penyebaran budaya tersebut bertentangan dengan nilai agama dan budaya bangsa. Sebagian lainnya menilai kebijakan itu berpotensi melanggar hak asasi manusia. Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan sekadar isu hukum atau sosial, tetapi juga menyangkut benturan paradigma dalam memandang manusia, moralitas, dan sumber hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi individu LGBT. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa setiap warga negara tetap memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi. Yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya, kampanye, dan propaganda LGBTQ yang dinilai dapat memengaruhi nilai keluarga, karakter generasi muda, serta ketahanan sosial budaya bangsa.
Bagi seorang Muslim, ukuran benar dan salah bukanlah opini publik ataupun perkembangan zaman, melainkan wahyu Allah SWT. Al-Qur'an telah menjelaskan secara tegas melalui kisah kaum Nabi Luth:
"Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 80–81).
Allah SWT kemudian memperlihatkan akibat dari pembangkangan tersebut:
"Maka ketika datang azab Kami, Kami jungkirbalikkan negeri kaum Luth dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi." (QS. Hud: 82–83).
Kisah ini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan peringatan sepanjang zaman bahwa penyimpangan fitrah yang dibenarkan dan dinormalisasi membawa kerusakan besar bagi kehidupan manusia. Al-Qur'an menegaskan bahwa perilaku tersebut termasuk fahisyah, yakni perbuatan keji yang merusak fitrah, menghancurkan institusi keluarga, serta mengancam penjagaan keturunan (hifzh an-nasl), salah satu tujuan pokok syariat Islam.
Rasulullah ﷺ pun memberikan peringatan keras. Beliau bersabda:
"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad).
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa apabila perbuatan keji dilakukan secara terang-terangan, berbagai musibah akan muncul di tengah masyarakat (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang kemaksiatan sebagai persoalan yang hanya berdampak pada pelakunya, tetapi juga dapat membawa kerusakan sosial yang lebih luas ketika dinormalisasi.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Yang menjadi ancaman bukan semata keberadaan individu yang memiliki kecenderungan seksual tertentu, melainkan penyebaran ide, normalisasi perilaku, dan kampanye yang berupaya mengubah sesuatu yang telah diharamkan Allah menjadi sesuatu yang dianggap wajar, bahkan harus diterima sebagai norma masyarakat. Ketika kemungkaran dipromosikan sebagai hak yang tidak boleh dikritik, sesungguhnya sedang terjadi pergeseran standar benar dan salah dari wahyu kepada hawa nafsu manusia.
Maraknya propaganda LGBT bukan lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dalam sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam paradigma sekuler, kebebasan individu menjadi ukuran utama, sedangkan halal dan haram diposisikan sebagai urusan privat. Akibatnya, hukum tidak lagi bertumpu pada wahyu, tetapi pada kesepakatan manusia yang berubah mengikuti arus zaman. Dari sinilah lahir tuntutan normalisasi berbagai perilaku yang bertentangan dengan syariat atas nama kebebasan, hak individu, atau anti-diskriminasi.
Sejarah menunjukkan bahwa keruntuhan suatu peradaban tidak selalu diawali oleh krisis ekonomi atau kekalahan militer, melainkan oleh kerusakan akidah, moral, dan sistem nilai. Ketika penyimpangan fitrah dipertontonkan, dibanggakan, diajarkan, dan dinormalisasi kepada generasi muda, maka yang menyebar bukan sekadar perilaku, tetapi sebuah cara pandang yang perlahan mengikis fitrah manusia. Inilah yang dipandang Islam sebagai ancaman serius bagi peradaban.
Karena itu, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sesungguhnya baru menyentuh gejala, belum menyentuh akar persoalan. Selama sekularisme tetap menjadi asas kehidupan bernegara, berbagai regulasi akan selalu bersifat parsial. Penyimpangan mungkin dibatasi pada satu sisi, tetapi akar ideologi yang melahirkannya tetap dibiarkan tumbuh.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Akidah Islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah dalam ibadah, tetapi juga menjadi asas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, keluarga, media, pergaulan, ekonomi, dan sistem hukum. Syariat hadir untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, segala bentuk perilaku yang mengancam tujuan-tujuan tersebut dicegah melalui pembinaan akidah, pendidikan, pembentukan lingkungan yang saleh, serta penegakan hukum sesuai syariat.
Menjaga masyarakat dari normalisasi kemaksiatan juga bukan hanya menjadi tanggung jawab negara. Keluarga, lembaga pendidikan, ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh kaum Muslim memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar melalui dakwah, pendidikan akidah, penguatan institusi keluarga, dan kritik terhadap berbagai bentuk propaganda yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan demikian, masyarakat berperan menjaga nilai dan membina generasi, sementara penegakan hukum tetap menjadi kewenangan negara melalui mekanisme yang sah.
Pada akhirnya, polemik LGBT bukan sekadar perdebatan hukum atau politik, tetapi pertarungan antara dua paradigma: apakah manusia akan tunduk kepada wahyu Allah atau menjadikan kebebasan sebagai sumber hukum. Bagi seorang Muslim, jawabannya telah jelas. Apa yang dihalalkan Allah akan tetap halal hingga hari kiamat, dan apa yang diharamkan Allah akan tetap haram hingga hari kiamat. Karena itu, solusi hakiki terhadap berbagai penyimpangan moral bukanlah sekadar regulasi yang bersifat parsial, melainkan kembalinya kehidupan kepada syariat Islam secara menyeluruh, sehingga standar benar dan salah kembali bersumber dari wahyu, bukan dari hawa nafsu manusia.