Oleh: Hikmah Abdul Rahim, S.Pd.
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kebijakan tersebut memunculkan beragam respons, mulai dari dukungan hingga kritik yang mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM). Di balik perdebatan tersebut, umat Islam perlu melihat persoalan ini bukan sekadar dari sisi hukum positif atau politik, tetapi dari sudut pandang akidah Islam yang menjadikan wahyu sebagai tolok ukur dalam menentukan benar dan salah.
Islam memandang bahwa penyimpangan seksual bukanlah sekadar pilihan gaya hidup, melainkan kemaksiatan yang bertentangan dengan fitrah manusia. Allah Swt. telah menciptakan manusia dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan serta menetapkan aturan kehidupan yang sesuai dengan kehendak-Nya. Hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan merupakan jalan yang Allah tetapkan untuk menjaga kehormatan manusia, keberlangsungan keturunan, serta ketenteraman kehidupan sosial.
Allah Swt. telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth ‘alaihis salam sebagai peringatan bagi seluruh manusia tentang bahaya penyimpangan seksual yang dilegalkan dan dinormalisasi. Kisah tersebut bukan hanya catatan sejarah, tetapi menjadi pelajaran bagi umat manusia agar tidak mengikuti jalan yang bertentangan dengan aturan Allah Swt. Oleh karena itu, maraknya propaganda LGBTQ tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan ancaman terhadap ketahanan keluarga, moral masyarakat, dan keberlangsungan peradaban.
Allah Swt. berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.’”
(QS. Al-A‘raf: 80–81)
Fakta
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara serta mendorong langkah edukasi lintas kementerian untuk mencegah penyebarannya. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa isu LGBTQ telah masuk dalam ruang pembahasan strategis negara karena dianggap memiliki dampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. (Sumber: ANTARA, Republika, MUI Online).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun naskah akademik sebagai dasar usulan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap penyimpangan seksual yang dinilai meresahkan masyarakat. Upaya tersebut muncul karena adanya kekhawatiran bahwa normalisasi penyimpangan seksual dapat memberikan pengaruh terhadap nilai keluarga dan norma sosial yang berkembang di tengah masyarakat. (Sumber: Tempo, MUI Online).
Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungan terhadap gagasan penyusunan RUU Pidana LGBT sebagai instrumen untuk membendung penyebaran propaganda LGBTQ yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Dukungan tersebut memperlihatkan adanya perhatian dari sebagian pihak terhadap perubahan sosial yang dianggap dapat memberikan dampak terhadap kehidupan beragama dan budaya masyarakat. (Sumber: Tempo).
Di sisi lain, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta dinilai dapat melanggar prinsip hak asasi manusia. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa isu LGBTQ menjadi persoalan yang memiliki banyak perspektif, baik dari sisi hukum, sosial, budaya, maupun agama. (Sumber: Tempo).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut bukanlah bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia. (Sumber: Tempo).
Analisis
Meningkatnya penyebaran ideologi LGBTQ di negeri yang mayoritas penduduknya muslim merupakan konsekuensi logis dari penerapan paham liberalisme yang lahir dari sistem sekularisme. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga standar benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh wahyu, melainkan oleh kebebasan individu dan kesepakatan manusia. Akibatnya, perilaku yang jelas diharamkan dalam Islam perlahan didorong agar diterima sebagai bagian dari hak pribadi.
Dalam perspektif Islam, kebebasan manusia bukanlah kebebasan tanpa batas. Islam mengakui adanya hak manusia, tetapi hak tersebut tetap berada dalam aturan Allah Swt. Sebab manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah dan memiliki keterikatan dengan hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya. Ketika kebebasan dipisahkan dari nilai agama, maka manusia berpotensi menjadikan hawa nafsu dan standar buatan manusia sebagai ukuran kehidupan.
Dalam konteks tersebut, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memang menunjukkan adanya pengakuan bahwa penyebaran budaya LGBTQ membawa ancaman bagi negara. Namun, kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan. Negara sekuler tidak menjadikan akidah Islam sebagai dasar pembentukan hukum. Akibatnya, penyimpangan seksual dipandang lebih sebagai persoalan sosial atau keamanan daripada sebagai pelanggaran terhadap syariat Allah Swt. Selama akar sekularisme tetap dipertahankan, berbagai regulasi hanya akan bersifat parsial dan tidak mampu memberikan solusi yang tuntas.
Sikap negara yang tetap menempatkan hak asasi manusia sebagai alasan untuk tidak mempidanakan pelaku LGBT semakin menunjukkan bahwa norma hukum yang dijadikan rujukan bukanlah syariat Islam, melainkan paradigma HAM modern. Dalam Islam, hak dan kewajiban manusia tidak berdiri di atas kebebasan mutlak, tetapi berada dalam koridor ketaatan kepada Allah Swt. Karena itu, kebebasan yang bertentangan dengan hukum syarak tidak dapat dibenarkan.
Lebih jauh, gerakan LGBTQ bukan sekadar fenomena individu, melainkan bagian dari gerakan global yang memiliki agenda sistematis. Berbagai negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis melalui jalur legislasi dengan menggunakan narasi kesetaraan, HAM, dan paradigma gender. Hal ini menunjukkan bahwa propaganda LGBTQ bukan berhenti pada tuntutan pengakuan sosial, tetapi terus bergerak menuju perubahan hukum dan kebijakan publik. Apabila tidak diantisipasi dengan benar, arah yang sama dapat mengancam negeri-negeri muslim.
Karena itu, umat Islam perlu memiliki pandangan yang jelas berdasarkan akidahnya. Menolak penyimpangan seksual dalam perspektif Islam bukanlah kebencian terhadap individu, melainkan bentuk menjaga nilai agama, keluarga, dan masyarakat agar tetap berada dalam koridor yang telah Allah tetapkan. Islam mengajarkan untuk menyeru kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, serta memberikan nasihat dengan cara yang bijaksana.
Solusi Islam
Islam memiliki konsep yang menyeluruh dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia. Oleh karena itu, akidah Islam tidak hanya menjadi landasan ibadah individual, tetapi juga menjadi asas dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam penyusunan sistem hukum dan pemberian sanksi. Dalam pandangan syariat, setiap kemaksiatan yang mengganggu kemaslahatan masyarakat termasuk kategori jarimah yang memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan syariat.
Sistem sanksi dalam Islam terdiri atas hudud, qisas, dan takzir. Para ulama memiliki pembahasan fikih mengenai hukuman terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual berdasarkan dalil-dalil syariat. Penerapan sanksi tersebut dilakukan melalui proses peradilan yang sah dengan pembuktian yang sangat ketat serta berada di bawah otoritas negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dengan demikian, tujuan utama sanksi bukan semata-mata menghukum, tetapi menjaga masyarakat dari kerusakan serta menjadi pencegah agar kemaksiatan tidak berkembang luas.
Selain aspek hukum, Islam juga memberikan perhatian besar terhadap pendidikan keluarga. Keluarga merupakan benteng pertama dalam membangun generasi yang memiliki pemahaman agama yang kuat. Pendidikan berbasis akidah, penguatan peran orang tua, serta lingkungan sosial yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga generasi dari berbagai pemikiran yang bertentangan dengan nilai Islam.
Selain itu, apabila penyimpangan seksual telah berkembang menjadi gerakan terorganisasi yang menyebarkan propaganda, melakukan kampanye, serta mendorong perubahan hukum demi melegalkan penyimpangan tersebut, negara dalam sistem Islam berkewajiban mengambil langkah tegas untuk melindungi akidah umat, menjaga institusi keluarga, dan menutup seluruh pintu kerusakan (sadd adz-dzari‘ah). Negara tidak boleh membiarkan kemungkaran yang mengancam masyarakat berkembang atas nama kebebasan.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan LGBTQ tidak cukup hanya dengan edukasi, regulasi, atau pendekatan HAM. Selama sistem kehidupan masih dibangun di atas asas sekularisme, berbagai penyimpangan akan terus menemukan ruang untuk tumbuh. Solusi hakiki adalah menjadikan akidah Islam sebagai fondasi kehidupan, sehingga seluruh aspek, mulai dari pendidikan, media, keluarga, ekonomi, hingga sistem hukum, berjalan sesuai syariat Allah Swt.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, kehormatan manusia, kemurnian fitrah, dan ketahanan peradaban dapat terjaga sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat. Sebab tujuan utama Islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi juga menjaga manusia agar hidup sesuai dengan fitrah yang telah Allah anugerahkan.
Wallahu a’lam bishshawab.