LGBT dan Krisis Identitas Generasi: Antara Kebebasan dan Kerusakan Moral


author photo

12 Jul 2026 - 11.51 WIB




Oleh : Liana Yulita (Aktivis Muslimah Balikpapan) 

Mengerikan angka kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di kota Samarinda menembus lebih dari 4.000 kasus hingga 2026. Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda, Ismed Kusasih, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan skrining terhadap sekitar 19ribu orang di berbagai fasilitas kesehatan.            

“Sampai bulan Mei 2026 kami sudah melakukan skrining kepada kurang lebih 19 ribu orang, dari hasil itu ditemukan184 kasus positif HIV dan 145 orang sudah menjalani pengobatan. Paling banyak ditemukan adalah kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL),” ujarnya.            

Ismed menambahkan, penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan oleh sektor kesehatan. Menurutnya diperlukan dukungan berbagai pihak, termasuk keluarga, dunia pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta mencegah penularan HIV. Beliau juga menyampaikan bahwa menjamin kerahasiaan identitas Masyarakat yang melakukan pemeriksaan.           

Tingginya kasus HIV ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan TB dan HIV/AIDS oleh pihak DPRD Samarinda kepada Pemerintah Kota, ujar Ibu Sri Puji Astuti sebagai Ketua Pansus IV. Beliau menyampaikan bahwa LGBT tidak boleh diberi ruang di Samarinda.Apalagi menormalisasikan penyimpangan seksual tersebut yang akan berdampak buruk terhadap karakter generasi ke depan.       

Di era media sosial dengan konten-konten yang menormalkan perilaku berisiko HIV ini mudah didapatkan. Pergaulan bebas tanpa batas sudah menjadi hal lumrah dalam masyarakat. Padahal mereka inilah para penyumbang terbesar HIV. Data survey menunjukkan kelompok dengan perilaku menyimpang/LGBT memiliki prevalensi HIV jauh lebih tinggi dibanding populasi umum dan kasus ini banyak terjadi pada kelompok usia produktif 15-49 tahun. 

Berdasarkan rilis Dinkes Katim akhir 2025, 3 wilayah tertinggi kasus HIV yaitu Samarinda, 209 kasus januari-juli 2025. Data BPS per Februari 111 kasus baru. Balikpapan 167 kasus januari-juli 2025. Data BPS 57 kasus baru dan Kutai Kartanegara 31 kasus. Oleh karena itu Masyarakat tidak boleh mendiamkan apalagi menormalisasi kemungkaran ini.    

Dorongan Raperda tentang penanggulangan HIV AIDS, MUI, dan penolakan terhadap LGBT nyatanya tidak bergigi tanpa negara sebagai peran utama. Terdapat 2 kubu penolakan dan dukungan menggambarkan Masyarakat terpecah. Atas nama HAM dan kebebasan mereka tetap diberi ruang. Ironisnya Indonesia sebagai negara yang beragama dan semua agama melarang perbuatan menyimpang 
ini, justru menjamur tanpa batas.            

Inilah kehidupan di sistem sekuler kapitalisme yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, dimana nilai-nilai agama tidak lagi dijadikan standar dalam menjalani kehidupan.Perilaku menyimpang kaum LGBT ini perlu ditangani secara serius. Butuh penyelesaian sistemik yang memiliki pandangan yang jelas dalam melihat problem penyimpangan seksual ini. Pengawasan konten digital, edukasi nilai dan penguatan keluarga agar tidak terpapar informasi salah serta sanksi bagi
penyebar konten pornografi/negatif.     
       
Islam memandang kesehatan sebagai 
nikmat yang harus di jaga. Allah SWT berfirman :“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasahan…” (TQS. AlBaqarah : 195)            

Oleh karenanya, Negara dalam Islam mempunyai fungsi untuk mencegah dan memberikan solusi yang komprehensif dalam kasus HIV/AIDS pada generasi dan masyarakat umum. Islam memiliki aturan dalam pergaulan dan sanksi hukum yang tegas dalam hal perilaku penyimpangan/LGBT ini sehingga menjaga siapapun terutama generasi agar terhindar dari penyakit HIV/AIDS dan perilaku boti/LGBT dan mendidik generasi akan pentingnya mengkaji islam agar muncul ketakwaan dalam diri setiap individu.

Pelajaran-pelajaran penting dari kisah kaum nabi Luth dalam Al-Quran dapat menjadi referensi dalam mendidik para generasi dan masyarakat. Bahwa mendiamkan suatu kemungkaran yang menyalahi kodrat manusia maka akan mengundang murka Allah SWT tidak hanya pelaku maksiat tapi juga yang membiarkannya. Itulah sebabnya penting juga adanya kontrol masyarakat. Negara juga akan menyaring konten-konten yang ada 
di media sosial yang akan merusak generasi.

Sejarah Islam mencatat di masa khalifah Umar bin khatab dalam menghadapi wabah menular/wabah tha’un maka yang dilakukannya ialah memerintahkan agar masyarakat tidak masuk ke daerah wabah dan tidak ada yg keluar dari daerah wabah (karantina wilayah). Kemudian negara meminta para ahli untuk menemukan obat nya. 

Inilah tugas negara dalam melayani,melindungi umat. Maka Negara ialah institusi yang mempunyai kekuasaan dalam mengatur tatanan kehidupan sesuai syariat-Nya sehingga mampu menciptakan suasana yang kondusif. Islam hadir sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa) sehingga memutus rantai kemaksiatan. Wallahuallam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR