LGBT : Kebebasan yang Kebablasan


author photo

13 Jul 2026 - 14.58 WIB



Penulis: Ummu Syifa
Aktivis Muslimah

Isu perilaku dan praktik LGBT (lesbi, gay, biseksual dan transgender) semakin mengisi ruang-ruang publik. Menurut kelompok ini, yang demikian itu muncul sebagai perwujudan atas kebebasan dan hak asasi manusia. Cara pandang ini memang tidak dapat dipisahkan dari cara pandang berfikir liberalisme yang mengatasnamakan kebebasan manusia merupakan nilai paling tinggi dalam kehidupan.

Belum lama ini, BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008 yang dimana kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. (detik news.com, 3/7/2026). Dari pihak UI kemudian merespons unggahan yang viral itu. UI menyebut kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi.

Di sisi lain, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. MUI akhirnya secara resmi mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye Gerakan LGBT di Indonesia. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. (MUI Digital, 28/6/2026)

*Normalisasi LGBT, bencana yang meruntuhkan peradaban*

Cara pandang yang menilai bahwa praktik LGBT adalah bukan suatu penyakit mental dan penyimpangan sungguh suatu hal yang munafik, kebohongan yang bersembunyi atas nama kebebasan. Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu mereka agung-agungkan selalu digunakan sebagai dalih pembenaran atas perilaku mereka. Bahkan LGBT ini dianggap sebagai keragaman yang harus diterima oleh semua. Padahal secara fitrahnya manusia LGBT ini jelas merupakan penyakit mental dan penyimpangan orientasi seksual.
Menurut mereka, orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Amerika sebagai salah satu negara yang melegalkan pernikahan sesame jenis yang kemudian diikuti oleh negara-negara barat lainnya adalah bentuk pengakuan terhadap LGBT ini. Ini menunjukkan bahwa kebebasan manusia adalah yang dijunjung tinggi oleh liberarisme, yang faktanya mendorong masyarakat menjadi bebas tanpa batas dan aturan. Namun yang membuat miris, ide LGBT ini banyak dipropagandakan, disebarluaskan, dan bahkan dianggap biasa oleh banyak orang terutama umat Islam.

Adapun angka yang menunjukkan jumlah populasi LGBT di Indonesia sungguh sangat mencengangkan. Dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia diperkirakan ada 7,5 juta orang populasi LGBT (PojokSatu, 10/4/2026). Realitas ini sungguh sangat memprihatinkan, dimana artinya lonjakan angka pegiat LGBT ini artinya bukan sekedar lonjakan jumlah populasi saja. Namun merupakan bagian dari perubahan cara pandang manusia terhadap kehidupan.

Akar masalah dari semakin melonjaknya perilaku ini adalah dari pandangan hidup sekulerisme. Yaitu suatu faham yang memisahkan agama dari kehidupan. Dimana dalam pandangan ini, agama tidak boleh dan tidak akan memiliki peran dalam pengaturan kehidupan. Salah satunya adalah agama tidak boleh mengatur aspek orientasi seksual, walaupun itu bertentangan. Sehingga, standar boleh tidaknya sesuatu baik buruknya sesuatu tidak lagi berdasarkan aturan Allah, namun kepada kesepakatan dan kebebasan manusia.

*Islam solusi tuntas atasi LGBT*

Islam memandang bahwa manusia memiliki potensi hidup (thoqotul hayawiyah) berupa kebutuhan hidup dan naluri. Salah satu naluri fitrah yang Allah berikan pada manusia adalah naluri melestarikan jenis (gharizatun nau’). Manifestasi dari naluri ini adalah adanya rasa ketertarikan terhadap lawan jenis. Islam mengatur bagaimana naluri ini disalurkan dengan benar yaitu dengan pernikahan laki-laki dan perempuan. Berangkat dari pemahaman ini, maka LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’, karena keturunan akan lestari jika laki-laki dan perempuan terhubung dalam pernikahan. Bagaimana jadinya jika laki-laki menikah dengan laki-laki? Na’udzubilllah. Oleh karena itu merupakan suatu kesalahan besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.

Dalam pandangan Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang haram dan merupakan salah satu dosa besar. Selain ia bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia, ia pun bertentang dengan aturan syari’ah tentang hubungan seksual yang dihalalkan oleh syari’ah hanya dari pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman:
إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ 
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (TQS al-A’raf [7]: 81). 

Rasulullah SAW pun bersabda: 
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Berdasarkan firman Allah dan hadits Rasul tersebut, maka para ulama bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir) yang pelakunya diberikan dihukum mati. Sanksi yang berat merupakan upaya preventif dan kuratif yang diberlakukan oleh sistem pemerintahan Islam. Namun, sanksi berat atas para pelaku LGBT ini mustahil diterapkan dalam sistem sekuler saat ini. Justru yang terjadi adalah perlindungan yang semakin membuat para pelaku LGBT ini semakin berani speak-up di ruang publik.

Oleh karena itu, hanya dengan penerapan syariah Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam persoalan LGBT ini dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Ia akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ide sekuler dan liberalisme. Hal ini karena syari’at Islam yang diterapkan oleh Khilafah akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan rakyatnya.

Wallahua’lam bish showwab.
Bagikan:
KOMENTAR