Oleh: Lifa Umami, S. HI
Pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Timur memicu keluhan warga. Banyak yang mempertanyakan alasan kekurangan pasokan baru bara, sementara setiap hari ratusan tongkang batu bara terlihat melintasi Sungai Mahakam.
Infonya (FB Berita terkini Samarinda), gangguan teknis pada salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap ( PLTGU) di Kalimantan yang berdampak pada pasokan daya sistem. PLN akan melakukan pengaturan operasi kelistrikan guna menjaga kendala dan stabilitas sistem kelistrikan. Di Balikpapan, PLN menyebut pemadaman listrik terjadi akibat gangguan operasional PLTGU, bukan karena kekurangan batu bara. ( https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam )
*Listrik adalah kebutuhan Dasar Masyarakat*
Fakta pemadaman listrik bergilir di tengah kekayaan SDAE khususnya batu bara memang patut dipertanyakan, bahkan harus dikritisi. Karena pemadaman ini merugikan masyarakat. Apapun alasan pihak terkait, seharusnya bisa diantisipasi sehingga pemadaman bergilir setiap hari tidak terjadi.
Pemadaman bisa terjadi karena masalah pada sistem kelistrikan, seperti gangguan transmisi, pembangkit trip, proteksi gagal, salah perencanaan kapasitas, kesalahan operator, salah setting relay, kesalahan pemeliharaan, atau terjadi bencana.
Pasalnya, listrik adalah hajat vital publik, kebutuhan dasar kolektif untuk berlangsungnya layanan kehidupan individu dan publik, yakni untuk rumah tangga, pendidikan, kesehatan, komunikasi dan kebutuhan hidup yang lain. Jika terjadi pemadaman pasti akan merugikan banyak pihak dari berbagai lapisan dan aspek kehidupan. Dan saat ini, tampaknya negara telah gagal menyediakan listrik yang bisa diakses masyarakat dengan mudah dan murah.
Komplain dan kerugian warga harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai dimaklumi karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kewajiban negara sebagai bentuk tanggung jawab atas amanahnya.
Persoalan klasik ini karena hajat hidup publik seperti batu bara energi listrik diliberalisasi, pelayanan negara bersifat komersial, bagaikan penjual dan pembeli. Sebaliknya bukan sebagai pelayan yang mengurus rakyatnya.
Hal ini dikarenakan IMF dan Bank Dunia mendorong liberalisasi sektor energi untuk menarik pendanaan infrastruktur dari pihak swasta. Akhirnya, peran negara beralih dari operator dominan menjadi regulator, membuka pintu bagi pelaku usaha non-negara. Listrik bergeser dari layanan publik menjadi sektor ekonomi yang harus menghasilkan keuntungan dan menarik investasi.
UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, menjadi tonggak penting secara fundamental membuka sektor ketenagalistrikan bagi pelaku usaha non negara, seperti swasta dan koperasi dalam penyediaan listrik. PLN menjadi pembeli listrik dari Independent Power Producer ( IPP) swasta, sambil tetap mempertahankan fungsinya sebagai distributor utama.
Dampaknya, pembangunan pembangkit listrik baru makin didominasi swasta. Ini mengubah negara dari pengelola tunggal menjadi regulator yang mengawasi interaksi berbagai pelaku industri.
Inilah akibatnya jika tata kelola SDAE diatur oleh sistem kehidupan kapitalis sekuler sehingga tidak terwujud kemandirian energi. Kekayaan SDAE tidak berkorelasi pada kesejahteraan rakyat.
Negara harus meninjau ulang model pengelolaan energi yang memprioritaskan fungsi pelayanan publik esensial di atas logika profitibilitas semata. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem yang menjamin pasokan listrik yang murah, andal dan merata bagi seluruh rakyat, bukan hanya sebagai sebuah komoditas bisnis.
*Ketahanan Energi dengan Sistem Islam*
Listrik dalam Islam adalah layanan publik berbasis kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara secara baik, adil, andal berkelanjutan dan tunduk pada orientasi kemaslahatan umat bukan dalam rangka mencari keuntungan.
Khalifah adalah rain (penggembala). Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, _"Setiap kalian adalah pemimpin (rain) dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya"._ Seorang pemimpin dianalogikan seperti penggembala yang wajib mengatur, mengurus, melindungi, dan melayani kebutuhan umat atau rakyatnya dengan amanah.
Pengelolaan listrik tidak boleh diserahkan kepada swasta, harus dikelola langsung oleh negara dan didistribusikan untuk kepentingan masyarakat. Dengan sumber daya alam yang melimpah di negeri ini, seharusnya pemerintah bisa memberikan pelayanan listrik secara gratis karena energi listrik dapat diperoleh dari minyak bumi maupun barang tambang lainnya. Minyak bumi dan barang tambang lainnya adalah hak publik yang haram diprivatisasi oleh pihak mana pun. Oleh karena itu, ketersediaan listrik, layanan yang berkualitas, keterjangkauan, pembangkit listrik memadai, cadangan energi, jaringan transmisi, mitigasi gangguan, dan bencana adalah tanggung jawab penuh negara dan tidak boleh ada intervensi asing.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
_"Kaum Muslim berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api"_ (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dalam hukum Islam, ketiga hal ini menjadi milik publik karena merupakan hajat hidup orang banyak. Individu atau swasta haram memilikinya.
Pemenuhan ketersediaan listrik berkualitas dan gratis tidak akan terwujud dengan tata kelola kapitalisme. Hanya dengan tata kelola Islam, hal tersebut dapat diwujudkan. Sistem Islam yang diterapkan secara paripurna dalam bingkai negara akan mengakhiri dominasi kapitalisme yang menyebabkan kesengsaraan sistemik. Dan untuk mewujudkan sistem Islam secara kaffah harus ada upaya untuk mendakwahkannya agar umat Islam mau kembali kepada sistem Islam kaffah. Wallahu 'alam bissawab.