‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

M. AKBAR RAFSANZANI.SH MENGAPRESIASI POLRES ACEH TIMUR DALAM PENETAPAN TERSANGKA DALAM KASUS KEKERASAN ANAK DIBAWAH UMUR


author photo

18 Jul 2026 - 10.40 WIB



IR korban kekerasan yang berusia 14 tahun akhirnya menemukan titik terang dalam kasus ini setelah Pihak Polres menetapkan Status Tersangka kepada 3 orang Terlapor.

M. AKBAR RAFSANZANI.SH, sangat mengapresiasi Kepada bapak Kapolres Aceh Timur dan Kasat Reskrim Aceh timur beserta dengan anggota unit PPA Polres Aceh timur yang mana dalam hal ini dengan cepat menindaklanjuti proses yang berjalan dan telah menetapkan status Tersangka bagi para terlapor dalam kasus kekerasan anak dibawah umur.

Dalam hal ini juga Akbar sempat berkomunikasi dengan Penyidik PPA Polres Aceh Timur bahwa ke 3 Terlapor sudah di tetapkan sebagai Tersangka setelah melakukan gelar perkara, namun dalam hal ini 3 Tersangka tersebut ada 2 orang Tersangka yang masih dibawah umur nantinya 2 orang Tersangka tersebut akan dilakukan Diversi.

Pihaknya juga dalam hal ini akan terus memantau kasus tersebut sampai dengan proses persidangan nantinya.

Akbar juga berharap dan menunggu para Tersangka untuk segera dilakukan Penahanan, karena dalam hal ini Publik juga sudah sangat berang melihat Tersangka yang masih berdada diluar.

Semoga pihak Kepolisian Aceh Timur segera melakukan Penahanan kepada Para Tersangka.(**)
Bagikan:
KOMENTAR