‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Pemadaman Listrik Bergilir, Kapan Berakhir?


author photo

18 Jul 2026 - 09.25 WIB




Oleh : Meltalia Tumanduk, S. Pi

(Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat) 

Drama pemadaman listrik bergilir belum juga berakhir. Beberapa kota di Kaltim masih terus mengalamninya. Hal ini menimbulkan keluhan dari masyarakat. Bagaimana tidak listrik merupakan salah satu kebutuhan mendasar rakyat. Hampir semua aktifitas rakyat selalu membutuhkan listrik. Dari ibu rumah tangga hingga pengusaha bergantung dengan listrik. 

Tentu dengan adanya pemadaman bergilir ini sangat merugikan mereka. Dalam rumah tangga misal yang bisa memasak pakai ricecooker, dengan adanya pemadaman, maka harus menggunakan gas. Harusnya lebih hemat gas, tetapi harus menambah pengeluaran biaya lagi untuk membeli gas. Belum lagi harga gas juga mengalami kenaikan. Gas subsidi pun sering langkah. Ditambah lagi dengan adanya pemadaman, barang-barang elektronik sering rusak. Maka juga menambah pengeluaran untuk membeli alat elektronik baru. 

Itu baru ranah rumah tangga. Tentu kalangan pelaku usaha lebih merasakan kerugian lagi. Misal pengusaha fotocopy, jika terjadi pemadaman listrik, berapa kerugian yang harus mereka tanggung. Usaha kue yang hari ini kebanyakan alat produksi mereka menggunakan listrik, mulai mixer sampai alat memanggang pun menggunakan listrik. Jika terjadi pemadaman listrik ditengah produksi kue, maka hasilnya akan rusak. Atau mereka harus berhenti produksi saat terjadwal pemadaman listrik. Padahal bisa jadi hari itu ada orderan yang mereka terima. Jika sudah seperti tentu rakyat kecil yang dirugikan. Wajar jika rakyat mengeluh dengan adanya pemadaman listrik yang selalu berulang ini. 

Belum lagi bidang layanan umum. Seperti kesehatan, transfortasi hingga pendidikan juga merasakan imbas dari pemadaman. Oleh karena itu, apapun alasan pemerintah mengenai pemadaman listrik, harusnya segera diselesaikan. Tidak membiarkannya berlarut-larut dan berlama-lama hingga terus berulang. Apalagi Kaltim merupakan salah satu provinsi yang kaya SDAE, penghasil batubara yang menjadi bahan dasar pembangkit listrik itu sendiri. Tapi ternyata tetap tidak terbebas dari pemadaman listrik. 

Problem pemadaman listrik yang tidak pernah usai ini adalah akibat dari buah penerapan sistem ekonomi kapitalisme-neoliberalisme yang mencengkeram negeri ini. Sistem tersebut menyebabkan liberalisasi pada tata kelola listrik. Yakni liberalisasi pada sumber energi primer maupun layanan listriknya.

Terjadinya Liberalisasi sumber energi primer yaitu sejak disahkannya UU 3/2020 sebagai Perubahan terhadap UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara makin memudahkan penguasaan tambang batu bara oleh korporasi. Akibatnya hampir 80% ladang migas Indonesia dikuasai asing (ugm.ac.id,). Pemerintah tidak lebih dari sekedar regulator dan fasilitator saja. Sementara pengeloaan diserahkan pada mekanisme bisnis. 

Disisi lain liberalisasi (komersialisasi) juga terjadi pada layanan listrik. Kekacauan pengelolaan listrik terjadi sejak 1992 ketika swasta mulai diperkenankan turut serta dalam bisnis penyediaan listrik dengan dikeluarkannya Keppres 37/1992. Saat itu, digembar-gemborkan bahwa kita akan kekurangan pasokan listrik sehingga perlu membuka pintu lebar-lebar bagi swasta untuk membangun pembangkit baru. Maka sejak itu, berdirilah berbagai pembangkit swasta untuk membantu suplai listrik PLN.

Liberalisasi ini diperkuat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan terjadilah vertical unbundling (pemecahan secara fungsi, yaitu pembangkit, transmisi, dan distribusi). Dengan demikian, pembangkit, transmisi, distribusi, hingga ritel/penjualan ke konsumen dapat dilakukan sepenuhnya oleh swasta.

Meski saat ini PT PLN berstatus perusahaan listrik negara akibat unbundling semua fungsi dilakukan secara komersil. Akibatnya seperti yang terjadi di Filipina yang menggunakan model unbundling harga listriknya termahal di dunia atau di Kamerun, pada beban puncak tarif listrik naik menjadi 5-10 kali lipat.

PLN pun terkena kewajiban untuk membeli listrik swasta sesuai kapasitas yang ada dalam kontrak. Akibatnya, PLN tidak bisa menurunkan kapasitas yang dibeli dari listrik swasta dan tetap dibeli walaupun PLN tidak bisa menyalurkannya kepada masyarakat. Inilah yang terjadi saat ini. Akhirnya hubungan PLN sebagai penyedia listrik negara dengan rakyat menjadi hubungan antara penjual dan pembeli. 

Begitulah akibat liberalisasi ini maka pemadaman listrik dengan berbagai problemnya akan selalu berulang. Inilah salah satu kelalaian Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya berupa listrik. Negara harusnya bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut. Bukan diserahkan kepada pihak swasta maupun asing untuk dikomersilkan. 

Akhiri Pemadaman Listrik Dengan Islam

Islam tidak hanya mengatur masalah sholat, puasa, zakat dan ibadah mahdo' lainnya. Tapi Islam memiliki seperangkat aturan yang paripurna (kaffah), karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah Swt yang menciptakan manusia dan alam semesta. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum. Hal ini dilihat dari 2 aspek :

1. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api (energi)’ yang merupakan milik umum. Nabi Muhammad saw bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi)." (HR Ahmad) 

Termasuk dalam kategori api (energi) tersebut termasuk berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.
2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti migas dan batu bara merupakan juga milik umum. Abyadh bin Hammal ra. bercerita:
"Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Rosulullah memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata kepada Rosulullah, “Ya Rosulullah, tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Kemudian Rosulullah menarik pemberiannya dari Abyadh bin Hammal." (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban) 

Riwayat ini berkaitan dengan tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya Rosul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu bahwa tambang itu seperti "laksana air yang terus mengalir", maka Rosulullah menariknya kembali dari Abyadh. "Laksana air yang terus mengalir" artinya adalah cadangannya besar sekali. Sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum, bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersil baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengkomersilkan hasil olahannya seperti listrik.

Oleh karena itu, tidak boleh pengelolaan listrik diserahkan pada pihak swasta apapun alasannya. Negara bertanggung-jawab penuh dalam penyediaan terpenuhinya kebutuhan listrik rakyatnya. Baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan) untuk seluruh rakyat baik kaya maupun miskin. Muslim maupun non muslim.

Negara juga wajib memastikan jika semua wilayah sudah teraliri listrik dan menghilangkan segala hambatan yang mengakibatkan terjadinya pemadaman. Misal kerusakan mesin, maka negara akan bersegara mengatasinya. Jika tidak bisa diperbaiki, maka diganti dengan mesin baru yang dananya diambil dari baitul mal. Pun, untuk pasokam bahan dasar pembangkit listrik (batubara, migas, dll), maka negara akan penuhi terlebih dulu kebutuhan dalam negeri. Jika memungkinkan kelebihannya baru akan diekspor. Dengan tata kelola seperti ini, maka bisa dipastikan semua wilayah akan teraliri listrik dan pemadaman yang selalu berulang dapat diakhiri. 

Selain itu, dengan dikelola langsung oleh negara, juga tidak akan ada hubungan dagang didalamnya. Tetapi murni hubungan melayani dan dilayani. Sebagaimana sabda Nabi Saw :

“Sesungguhnya imam/khalifah adalah pengurus (raa’in) dan ia adalah penanggung jawab dari yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Wallahua'lam bishowab
Bagikan:
KOMENTAR