Oleh: Yulia Ekawati, S.Pd., Gr.
(Aktivis Dakwah Kampus)
Pencabulan bukan sekadar tindakan yang melanggar norma kesusilaan, tetapi merupakan kejahatan yang merampas rasa aman, melukai martabat, dan meninggalkan dampak yang mendalam bagi korbannya. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan tersebut, apa pun latar belakang pelaku maupun korban.
Ironisnya, kasus pencabulan terus bermunculan dan menjadi perhatian masyarakat. Korbannya bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Palopo, Sulawesi Selatan, seorang pria bernama Untung ditangkap Polisi di Palopo, usai melakukan aksi pencabulan terhadap Balita berusia 3 Tahun saat berbelanja di Warungnya, aksi bejatnya ini diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya dan menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya, saat hari kejadikan korban di ketahui disuruh ibunya berbelanja sendiri diwarung Pelaku, saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban yakni menyentuh kemaluannya dan memainkannya, akibatnya korban mengalami luka di bagian kemaluannya, pelaku kini telah diamankan di polres palopo (Koran Seruya,7/7/26)
Fakta ini menunjukkan bahwa pencabulan atau kekerasan seksual dapat mengincar siapa saja tanpa memandang usia, status sosial, maupun penampilan. Parahnya lagi kejahatan seksual bahkan terjadi dalam lingkungan keluarga sedarah yang pelakunya adalah seseorang yang seharusnya paling dipercaya.
Seorang perempuan berinisial IA (22), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengaku menjadi korban kekerasan s*ks*al yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan dua pamannya selama kurang lebih sembilan tahun. Korban mengaku telah beberapa kali menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung dan kerabatnya. Namun, respon yang diterima justru memicu kemarahan publik setelah sang ibu disebut berkata, "tidak apa-apa asal tidak hamil." Saat ini, korban telah mendapat pendampingan hukum dari LBH APIK Jawa Barat dan kasusnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. (TV ONES, 14/7/26)
Komnas Perempuan merilis CATAHU 2026 yang menghimpun laporan dari berbagai lembaga layanan dan pengadilan. Data terkait kasus kekerasan seksual di Indonesia awal tahun 2026 menunjukkan total kasus kekerasan terhadap perempuan: 376.920 kasus, dan dalam ranah personal (rumah tangga, relasi intim, keluarga): 337.961 kasus juga dalam Ranah publik/komunitas: 17.252 kasus tak ketinggalan dalam Ranah negara: 2.707 kasus.
Luar biasa miris, ini baru kasus terlapor, bagaimana jika ada lebih banyak kasus yang tidak terlapor di luar sana. Berdasarkan data SIMFONI PPA (Kementerian PPPA) dan laporan resmi pemerintah, provinsi dengan jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi umumnya adalah provinsi yang berpenduduk besar dan memiliki sistem pelaporan yang lebih aktif.
Perlu diingat bahwa tingginya angka laporan tidak selalu berarti wilayah tersebut paling tidak aman, tetapi juga bisa menunjukkan bahwa masyarakat lebih berani melapor dan layanan penanganan lebih mudah diakses. Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia masih tergolong tinggi. Kondisi ini bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele atau diabaikan. Bayangkan jika peristiwa tersebut menimpa anggota keluarga atau orang-orang terdekat kita. Tentu hal itu akan menjadi musibah yang menyita waktu, tenaga, pikiran, bahkan meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban. Oleh karena itu, sebelum kasus serupa semakin meluas, perlu dilakukan analisis terhadap akar penyebabnya agar solusi yang diberikan benar-benar mampu mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Penyebab pertama adalah rendahnya kesadaran moral dan pengendalian diri pada sebagian individu. Pelaku tidak lagi mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah karena lebih menuruti hawa nafsunya daripada nilai-nilai moral dan hukum. Akibatnya, korban yang menjadi sasaran tidak lagi dipandang sebagai manusia yang harus dihormati, bahkan dalam sejumlah kasus pelaku tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung, saudara, maupun kerabatnya sendiri. Oleh sebab itu, pengendalian hawa nafsu dan pembentukan akhlak yang baik merupakan fondasi penting untuk mencegah munculnya perilaku menyimpang tersebut.
Penyebab kedua adalah lemahnya batasan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan pada situasi tertentu. Dalam beberapa kasus, kurangnya pemahaman mengenai batas-batas pergaulan, pengawasan dalam keluarga, dan penghormatan terhadap ruang pribadi dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kepercayaan oleh pelaku. Karena itu, pendidikan tentang penghormatan terhadap tubuh orang lain, etika pergaulan, serta pengawasan yang sehat dalam keluarga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Selain itu, kemudahan mengakses konten pornografi melalui berbagai media digital juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi perilaku seseorang. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa konsumsi pornografi yang berlebihan dapat memengaruhi cara pandang terhadap seksualitas dan, pada sebagian orang, berkaitan dengan meningkatnya risiko perilaku seksual yang tidak sehat. Meskipun demikian, pornografi bukanlah penyebab tunggal kekerasan seksual, karena tindakan tersebut tetap merupakan pilihan dan tanggung jawab pelaku. Faktor-faktor lain seperti lemahnya kontrol diri, pola asuh, lingkungan sosial, dan penegakan hukum juga berperan.
Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan pembinaan individu. Diperlukan pula dukungan dari lingkungan eksternal, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, serta negara, melalui pendidikan, pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan sistem perlindungan yang efektif. Dengan adanya sinergi antara pembentukan karakter individu dan lingkungan yang mendukung, peluang terjadinya kekerasan seksual dapat ditekan sehingga tercipta masyarakat yang lebih aman dan bermartabat.
Melihat kasus yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan itu, menjadi alarm bagi para orang tua, bahwa balita sekalipun menjadi tarket mengaplikasikan pikiran kotor orang yang tidak bertanggung jawab. Karena itu selaku orang tua tak boleh membiarkan anaknya berkeliaran sendirian meskipun disekitaran orang yang sudah akrab, karena pada masa ini tak ada istilah aman baik itu diluar rumah maupun di dalam rumah. Apalagi sampai menyuruh si anak melakukan jual beli sendirian.
Dalam islam diatur pula tata cara jual beli yang sah menurut hukum syariat. Termasuk terhadap balita karena belum memiliki kemampuan penuh untuk melakukan akad jual beli. Jika transaksi dilakukan, maka harus berada di bawah pengawasan dan izin orang tua atau wali.
Allah Swt. berfirman:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
“Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”
(QS. An-Nisa: 6)
Maka dengan alasan apa pun balita tak boleh dibiarkan pergi berbelanja seorang diri, karena jual belinya tak sah. Namun jika kita ingin mngajarkan pada anak kita acara melakukan jual beli maka wajib untuk diawasi, tidak dibiarkan melakukannya sendirian.
Semua masalah ini terjadi akibat ulah sistem sekularisme yang memisahkan agama dan kehidupan, sehingga mulai dari masalah interaksi, batasan, sampai pada akad jual beli tidak didasari pada pemahaman Islam. Namun jika kesadaran individu akan pemahaman islam sudah mumpuni, itu tak cukup menahan gempuran pelaku kekerasan seksual di luar sana.
Oleh karena itu, kita membutuhkan suatu sistem yang tidak hanya membentuk kesadaran individu, tetapi juga mampu membentengi masyarakat melalui aturan yang tegas dan perlindungan yang menyeluruh terhadap setiap anggota masyarakat.
Karena aturan interaksi dan pembentengan moral individu itu dari agama, yang yakin bahwa ada dzat maha kuasa yang maha melihat segala perbuatan seorang individu, sehingga memunculkan ketakutan sesungguhnya akan pebuatan amoral.
Kalau kita telah lebih dalam, Islam menyajikan itu semua. Pembentengan individu melalui pembentukan kepribadian islam yang beriman dan bertaqwa. Selain itu juga adanya aturan interaksi antar lawan jenis bak diluar keluarga maupun dalam keluarga.
Allah berfirman:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
QS. An-Nur [24]: 30
Dilanjutkan:
"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat darinya..."
QS. An-Nur [24]: 31
Bahkan islam juga mengatur aurat antara mahram dan non-mahram, meskipun tetap mengajarkan adab, kesopanan, dan menjaga batas.
Juga dalam konten pornografi dalam sisten islam hal itu tak akan dibiarkan merajalela dengan bebas, akan ada pembatasan yang dilakukan. Semua hal itu hanya angan angan jika kita hanya berharap pada sistem hari ini, maka kita perlu penerapan islam secara menyeluruh untuk melindungi umat dari tindakan asusila atau bahkan tindakan merugikan lainnya.
Penerapan islam secara menyeluruh hanya dapat terlaksana dalam bingkai negara, suatu negara yang menerapkan islam sebagai dasar hukum dalam segala aktivitas ataupun tindakan lainnya akan mnerapkan segala kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’. Jika pemahaman islam hanya dipegang oleh individu saja, itu tak akan mampu melindungi masyarakat dari gempuran godaan tindakan asusila diluar sana, karena itu butuh hukum yang mampu mencegah tindakan itu sebelum terjadi yakni sistem islam dalam bingkai negara.
Wallahua’lam bissawab