Meulaboh – Pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Aceh Barat menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai lemahnya transparansi dalam perencanaan dan penggunaan dana tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Dinas Pendidikan didesak segera melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Seorang tokoh masyarakat yang juga pemerhati pendidikan di Aceh Barat, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat yang dinilai belum menerapkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan Dana BOS.
Menurutnya, indikasi tersebut terlihat dari tidak dilibatkannya perwakilan orang tua siswa maupun komite sekolah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, publikasi realisasi penggunaan Dana BOS disebut belum dipasang secara terbuka di lokasi yang mudah diakses masyarakat.
"Tanpa keterbukaan dalam penyusunan RKAS maupun publikasi penggunaan anggaran, pengawasan publik menjadi lemah. Kondisi seperti ini berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk mark-up maupun manipulasi penggunaan anggaran," ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah kerugian keuangan negara sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Bupati Aceh Barat segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS serta memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Irwan, M.Si, menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOS telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
"Penggunaan Dana BOS di sekolah sudah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Aceh. Terkait adanya temuan, saat ini sedang ditindaklanjuti untuk pengembaliannya dalam waktu 60 hari," kata Irwan.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Namun demikian, masyarakat berharap proses penyelesaian temuan audit dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipantau publik guna menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Aceh Barat.(Ak)