TAPAKTUAN – Kelangkaan pupuk bersubsidi yang disertai dugaan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) memicu keresahan di kalangan petani di Kabupaten Aceh Selatan. Kondisi tersebut dinilai mengancam produktivitas pertanian karena terjadi di tengah musim tanam, saat kebutuhan pupuk berada pada tingkat tertinggi. Min (19 Jul 2026).
Sejumlah petani mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi melalui jaringan pengecer resmi. Meski telah menunggu berhari-hari, mereka sering kali tidak mendapatkan jatah pupuk sesuai kebutuhan. Keterbatasan pasokan membuat sebagian petani terpaksa membeli pupuk dari luar jalur resmi dengan harga yang jauh lebih mahal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah petani, pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, SP-36, hingga KCl disebut-sebut dijual melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi serta merugikan petani sebagai penerima manfaat.
"Kalau tidak memakai pupuk, hasil panen bisa gagal. Tapi kalau membeli dengan harga mahal, biaya produksi membengkak dan kami tetap merugi," ujar seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain kelangkaan, muncul pula dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari penimbunan hingga dugaan pengalihan ke jalur non-subsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan resmi maupun langkah penindakan dari pihak terkait terhadap persoalan tersebut.
Minimnya respons pemerintah daerah memunculkan kritik dari kalangan petani dan masyarakat. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan perlu segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut dan semakin membebani sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat.
Para petani mendesak Bupati Aceh Selatan bersama instansi teknis terkait segera melakukan investigasi terhadap penyebab kelangkaan pupuk, memperketat pengawasan distribusi di seluruh kecamatan, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penjualan pupuk bersubsidi di atas HET maupun dugaan penimbunan.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan petani agar proses budidaya tidak terganggu dan produktivitas pertanian tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun instansi terkait mengenai penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi dan dugaan penjualan di atas HET tersebut.(Ak)