Oleh: Sherlina Sukma
Memasuki tahun ajaran baru, tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah sangatlah terasa. Para orang tua berjuang mencari dana untuk membiayai pendidikan anak yang jumlahnya tidak sedikit.
Selain itu, orang tua juga harus menghadapi sistem zonasi untuk mencari sekolah bagi anak-anak mereka. Orang tua pastinya ingin pendidikan yang berkualitas, tetapi juga murah bagi anak-anaknya. Padahal karena adanya sistem zonasi ini menjadikan sekolah dengan pendidikan berkualitas tidak selalu tersedia di tempat tinggal mereka.
Biaya pendidikan yang mahal juga menjadi salah satu pertimbangan orang tua, misalnya seperti di Semarang. Salah satu sekolah di Semarang membandrol harga seragam sebesar 1,4 juta dan hal tersebut membuat orang tua siswa keberatan karena harganya terlampaui tinggi bagi beberapa orang tua. Padahal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 mengenai pendidik yang dilarang menjual buku, bahan ajar, perlengkapan, pakaian atau seragam di satuan pendidikan.
Melihat fenomena tersebut tidak terlepas dari sistem yang digunakan saat ini yaitu kapitalisme. pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara. Karena negara dalam sistem Kapitalisme tidak bertindak sebagai raa'in (pengurus), melainkan regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Misalnya masalah seragam yang ada aturan sekolah menjual seragam, tetap tidak ditindak tegas. Hal ini juga dipicu karena gaji tenaga pendidik yang sedikit sehingga mereka juga mencari pemasukan lain dengan peluang bisnis yang bisa mereka dapatkan.
Tak hanya itu, banyaknya keluhan terkait sistem zonasi membuktikan negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah. Seharusnya dengan adanya sistem zonasi memudahkan siswa untuk berangkat ke sekolah karena jarak yang dekat dengan tempat tinggal, namun karena beberapa sekolah masih belum memiliki kualitas yang baik, maka terjadi ketimpanagan kulaitas pendidikan pada beberapa sekolah.
Hal tersebut dikarenakan negara kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis hingga kuliah, berkualitas, dan merata. SDA yang semestinya membiayainya justru diserahkan kepada asing dan bukan menjadi hal prioritas negara.
Persoalan mengenai pendidikan yang dikomersiilkan ini menunjukan bahwa hal tersebut membutuhkan solusi yang mampu menyelesaikan masalah dari akar permasalahannya.
Dalam hal ini Islam memiliki solusi yang mampu menyelesaikan akar permasalahan melalui sistem islam yang menerapkan syariat islam secara kaffah dalam kehidupan.
Dalam Islam, pendidikan ditetapkan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan negara. Pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi tidak lagi dipungut biaya karena sudah disediakan oleh negara, termasuk buku pelajaran, seragam dan biaya lainnya.
Islam juga mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat, negara wajib melayani rakyat sepenuh hati. Negara Khilafah akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata seluruh wilayah, sehingga setiap rakyat benar-benar mendapat haknya. Karena hak rakyat menjadi prisnip penting untuk terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan. Rakyat adalah amanah bukan objek kekuasaan, sehingga pemimpin wajib untuk menunaikan hak-hak rakyatnya.
Pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan akan diambil dari Baitul Maal, sehingga pendidikan gratis terwujud tanpa pandang bulu. Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai’ dan kharaj—yang merupakan kepemilikan negara—seperti ghanîmah, khumuûs (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharîbah (pajak); (2) pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Demikianlah kesempurnaan Islam, begitu pentingnya dalam mengatur segala aspek kehidupan termasuk maslah pendidikan. Allah telah menurunkan Islam sebagai agama yang sempurna dan terbaik bagi umat manusia serta seluruh alam ciptaan-Nya. Oleh karena itu, sebagai manusia, kita hendaknya mempelajari, memahami, dan memperjuangkan ajaran Islam secara menyeluruh agar dapat menjadikannya pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia.