BIREUEN – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah madrasah swasta di Kabupaten Bireuen menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai tata kelola dana yang bersumber dari APBN tersebut masih minim transparansi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen. Jumat (24 Jul 2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah madrasah swasta diduga belum mempublikasikan secara terbuka Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) maupun laporan realisasi penggunaan Dana BOS kepada komite madrasah, wali santri, dan masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Minimnya keterbukaan itu dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa, hingga lemahnya pengawasan terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana.
Salah seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Bireuen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai Dana BOS merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat diketahui dan diawasi oleh publik agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun potensi penyimpangan," ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah. Hingga kini, menurut sejumlah pihak, belum terlihat langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan secara menyeluruh maupun evaluasi terhadap madrasah yang dinilai belum menerapkan prinsip keterbukaan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, di antaranya sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan Kemenag Bireuen terhadap pengelolaan Dana BOS di madrasah swasta, serta apakah mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini telah menyentuh kondisi riil di lapangan.
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Kemenag Bireuen segera melakukan audit internal dan evaluasi terhadap seluruh madrasah swasta penerima Dana BOS. Mereka juga meminta setiap madrasah diwajibkan mempublikasikan RKAM serta laporan realisasi penggunaan Dana BOS secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Selain itu, mereka mendorong keterlibatan komite madrasah dan wali santri dalam proses perencanaan hingga evaluasi penggunaan anggaran. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan dana, mereka meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen terkait berbagai sorotan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kemenag Bireuen maupun madrasah-madrasah yang disebutkan untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(MN)