Oleh: Ns. Sarah Ainun, M.Si (Pegiat literasi)
Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Dari urusan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga persoalan sehari-hari. AI kini hadir sebagai "asisten digital" yang mampu memberikan jawaban dalam hitungan detik.
Fenomena ini pun merambah ranah keagamaan. Tidak sedikit masyarakat, khususnya generasi muda, mulai bertanya tentang hukum Islam, ibadah, bahkan persoalan akidah kepada platform AI layaknya bertanya kepada seorang ustaz.
Fenomena tersebut mendapat perhatian dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Kemenag menilai bahwa kemunculan layanan AI yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan memang menjadi fenomena yang mudah diterima generasi digital.
Namun Kemenag menegaskan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu dalam mencari referensi atau merangkum informasi, bukan sebagai pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.
Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap harus diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Sebab ilmu keislaman bukan hanya berkaitan dengan teks-teks syariat, tetapi juga menyangkut metodologi istinbath hukum, konteks persoalan, maqashid syariah, serta hikmah dalam penerapannya.
Karena itu, urusan fatwa dan penetapan hukum tetap menjadi otoritas para ulama yang memiliki kompetensi keilmuan.
Pernyataan tersebut sesungguhnya menegaskan satu hal yang sangat mendasar: AI bukanlah ustaz, apalagi mufti. Ia hanyalah mesin yang mengolah data.
Persoalannya, di tengah budaya serba instan, banyak orang mulai menganggap jawaban AI sama otoritatifnya dengan fatwa ulama. Cukup mengetik satu pertanyaan, maka dalam beberapa detik muncul jawaban yang tampak sistematis, lengkap dengan kutipan ayat dan hadis.
Kesan inilah yang berbahaya. Sebab masyarakat dapat terjebak pada ilusi bahwa AI memiliki otoritas keilmuan agama.
Padahal, AI bekerja berdasarkan kumpulan data yang tersedia di internet dan berbagai sumber digital. Sementara itu, tidak semua informasi yang beredar di internet benar, valid, atau sesuai dengan akidah Islam yang sahih.
Internet memuat berbagai pandangan yang saling bertentangan, mulai dari pendapat ulama yang lurus hingga pemikiran yang menyimpang, liberal, sekuler, bahkan antiagama.
AI tidak memiliki kemampuan spiritual untuk membedakan mana pendapat yang benar di sisi Allah dan mana yang keliru. Ia hanya mengenali pola bahasa berdasarkan data yang tersedia.
Dengan demikian, jangankan dijadikan tempat meminta fatwa, menjadikan AI sebagai sumber informasi agama yang sepenuhnya terpercaya pun merupakan sikap yang perlu dikritisi. Sebab jawaban AI sangat bergantung pada data yang dipelajarinya, algoritma yang digunakan, serta kebijakan pengembang platform tersebut.
Lebih jauh lagi, terdapat persoalan lain yang sering luput dari perhatian publik. Platform AI bukanlah sistem yang berdiri di ruang hampa. Algoritmanya dirancang oleh perusahaan-perusahaan teknologi yang memiliki kebijakan, standar keamanan, batasan konten, bahkan kepentingan tertentu sesuai regulasi negara tempat platform tersebut dikembangkan.
Artinya, jawaban yang diberikan AI berpotensi merupakan hasil penyaringan (filtering), penyesuaian, atau perumusan ulang berdasarkan parameter tertentu, bukan semata-mata berdasarkan dalil syar'i.
Di sinilah letak bahayanya. Ketika umat mulai mengganti posisi ulama mukhlis dengan algoritma digital, maka secara perlahan otoritas keilmuan Islam dapat bergeser dari para pewaris nabi kepada sistem yang dikendalikan oleh teknologi. Padahal algoritma tidak mengenal keikhlasan, ketakwaan, rasa takut kepada Allah, maupun tanggung jawab syar'i atas setiap jawaban yang disampaikan.
Dalam Islam, hukum syariat tidak lahir dari sekadar kemampuan mengutip ayat dan hadis. Fatwa merupakan hasil ijtihad yang bersandar pada Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak sahabat, dan qiyas yang sah, disertai penguasaan terhadap bahasa Arab, usul fikih, kaidah fikih, nasikh-mansukh, asbabun nuzul, maqashid syariah, serta realitas yang sedang dihadapi umat.
Semua itu hanya dapat dilakukan oleh seorang ulama yang memenuhi syarat sebagai mujtahid atau ahli fatwa.
Karena itu, meminta fatwa kepada AI sama saja dengan menyerahkan persoalan agama kepada sesuatu yang tidak memiliki kapasitas ijtihad. AI memang mampu menampilkan pendapat ulama, tetapi ia tidak mampu melakukan proses istinbath hukum sebagaimana dilakukan para fuqaha.
AI juga tidak memiliki kemampuan menimbang maslahat dan mafsadat berdasarkan ketakwaan kepada Allah Swt.
Seorang ulama ketika memberikan fatwa tidak sekadar menyampaikan informasi. Ia menyadari bahwa setiap perkataan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Rasa takut kepada Allah inilah yang menjadi benteng kehati-hatian para ulama dalam menetapkan hukum. Mereka tidak berbicara berdasarkan dugaan atau popularitas, tetapi berdasarkan dalil yang kuat serta amanah ilmiah.
Sebaliknya, AI tidak memiliki akal dalam pengertian syar'i, tidak memiliki hati, tidak memiliki kesadaran moral, dan tidak memiliki tanggung jawab atas jawaban yang diberikannya.
Mesin tidak akan berdosa ketika salah menjawab. Namun manusia yang menjadikan jawaban tersebut sebagai pegangan bisa saja terjerumus ke dalam kesalahan. Allah SWT telah memberikan pedoman yang sangat jelas ketika umat menghadapi persoalan agama. Firman-Nya:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini menunjukkan bahwa rujukan dalam urusan agama adalah ahludz dzikr, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu, memahami syariat, dan memiliki otoritas keilmuan.
Para mufasir menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan pentingnya merujuk kepada ahli ilmu, bukan kepada orang yang tidak memiliki kapasitas. Dalam konteks hari ini, AI tentu tidak termasuk ke dalam kategori ahludz dzikr, karena ia bukan manusia, bukan ahli ijtihad, dan tidak memiliki tanggung jawab syar'i.
Teknologi pada hakikatnya adalah alat. AI dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pencarian referensi, membantu menemukan kitab, menerjemahkan teks Arab, atau merangkum pendapat ulama. Semua itu merupakan manfaat yang patut diapresiasi.
Namun menjadikan AI sebagai ustaz digital yang menggantikan ulama adalah kekeliruan berpikir yang dapat mengaburkan otoritas ilmu dalam Islam.
Kemajuan teknologi seharusnya tidak menggeser prinsip-prinsip dasar agama. Justru di era banjir informasi seperti sekarang, keberadaan ulama yang faqih fiddin semakin dibutuhkan untuk membimbing umat agar tidak tersesat oleh derasnya arus informasi yang belum tentu benar. Sebab kemudahan memperoleh jawaban bukanlah jaminan bahwa jawaban tersebut benar menurut syariat.
Pada akhirnya, umat Islam perlu memanfaatkan AI secara proporsional. Gunakan ia sebagai alat bantu, bukan sebagai hakim dalam perkara agama. Sebab hukum Allah tidak dibangun di atas algoritma, melainkan di atas wahyu yang dipahami oleh para ulama yang berilmu, bertakwa, dan amanah.
Selama AI hanyalah mesin tanpa akal, hati, dan tanggung jawab di hadapan Allah, maka ia tidak akan pernah dapat menggantikan kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi dan rujukan umat dalam memahami agama.