Waspadai Lonjakan HIV/AIDS, Lindungi Generasi dari Normalisasi Penyimpangan


author photo

14 Jul 2026 - 23.55 WIB


Oleh : Delvia
Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda kembali menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Hingga tahun 2026, jumlah kasus HIV di Samarinda telah menembus lebih dari 4.000 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 orang telah menjalani pengobatan, sedangkan sisanya masih menjadi perhatian serius karena belum seluruhnya terjangkau layanan pengobatan dan berpotensi meningkatkan penularan.

Kondisi ini mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS. Ketua Pansus IV Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya normalisasi LGBT yang dinilai dapat memberikan dampak buruk terhadap karakter generasi di masa depan. 

Lonjakan kasus HIV tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi masalah individu, melainkan telah menjadi persoalan sosial yang mengancam ketahanan keluarga, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi.

Rapuhnya Sistem Kehidupan Sekuler

Meningkatnya kasus HIV/ AIDS menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dari pada sekadar kurangnya layanan kesehatan. Penyebaran HIV erat kaitannya dengan perilaku seksual berisiko, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan lemahnya kontrol sosial terhadap berbagai bentuk penyimpangan perilaku.

Di sisi lain, masyarakat hari ini dihadapkan pada arus liberalisasi yang mengedepankan kebebasan individu sebagai nilai utama. Dalam sistem kapitalisme sekuler, standar benar dan salah tidak lagi dikembalikan kepada aturan agama, tetapi kepada kebebasan manusia dan kesepakatan sosial. Selama suatu perilaku dianggap sebagai hak individu dan tidak mengganggu orang lain secara langsung, maka perilaku tersebut cenderung ditoleransi bahkan dinormalisasi.

Akibatnya, terjadi pergeseran nilai di tengah masyarakat. Perilaku yang dahulu dipandang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama kini mulai dipromosikan sebagai bagian dari kebebasan yang harus diterima. Kondisi ini menyebabkan masyarakat terbelah antara pihak yang menolak atas dasar agama dan moral dengan pihak yang mendukung atas nama hak asasi manusia dan kebebasan. Padahal, Ketika suatu penyimpangan dinormalisasi, maka batas antara yang benar dan salah menjadi kabur. 

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terdampak karena mereka hidup di tengah derasnya arus media sosial, budaya permisif, dan lemahnya benteng pemahaman agama. Di sisi lain, berbagai upaya penanggulangan yang dilakukan selama ini, baik melalui regulasi, imbauan moral, maupun penolakan dari sebagian elemen masyarakat, sering kali belum menyentuh akar persoalan. 

Selama sistem kehidupan masih memberikan ruang bagi liberalisasi perilaku atas nama kebebasan individu, maka upaya pencegahan hanya akan bersifat parsial dan tidak menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Karena itu, penanganan HIV/AIDS tidak cukup hanya dengan menyediakan layanan pengobatan atau membuat peraturan daerah. 

Dibutuhkan penyelesaian yang sistemik, yaitu sistem yang memiliki pandangan yang jelas tentang penjagaan moral, perlindungan generasi, dan pencegahan terhadap perilaku yang berisiko merusak individu maupun masyarakat.

Islam Memberikan Solusi yang Menyeluruh 

Islam merupakan agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk dalam menjaga Kesehatan, kehormatan dan keturunan. Islam menetapkan bahwa menjaga keturunan dan kehormatan merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqasyid syariah). Karena itu, segala hal yang dapat merusak keturunan dan mengancam kehidupan masyarakat harus dicegah.

Allah SWT berfirman:
 “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu Adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’:32).

Terkait tentang perilaku homoseksual, Allah SWT berfirman:
 “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81).

Ayat-ayat diatas menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan, tetapi juga menutup seluruh pintu yang dapat mengantarkan kepada kerusakan. Walhasil tidak akan terjadi lagi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi seperti saat ini.

Nah untuk mewujudkan itu semua maka Islam memiliki mekanisme perlindungan masyarakat yang bersifat komprehensif melalui tiga pilar yaitu peran pertama, ketakwaan individu. Islam membangun kepribadian yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak. Keimanan akan melahirkan rasa takut kepada Allah sehingga seseorang terdorong untuk menjaga diri dari berbagai bentuk kemaksiatan.

Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat diperintahkan untuk saling menasehati dan melaksanakan nahi mungkar. Lingkungan yang baik akan membantu individu tetap berada dalam ketaatan dan mencegah berkembangnya berbagai bentuk penyimpangan. Serta menjaga lingkungan sosial agar tetap berada dalam koridor syariat.

Ketiga, peran negara. Negara berkewajiban menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, menjaga lingkungan pergaulan yang sehat, memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, serta menerapkan aturan yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral dan sosial serta akan memberikan sanksi yang tegas sehingga pelaku penyimpangan akan jera. 

Oleh karena itu, dengan adanya tiga pilar tersebut maka masyarakat akan punya benteng kuat untuk menjaga generasi dari berbagai bentuk penyimpangan dan penyakit yang mengancam masa depan generasi. Maka sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam sebagai pedoman untuk mengatur kehidupan manusia sehingga akan terwujud rahmatan lil’alamin. Wallahu a’laam.
Bagikan:
KOMENTAR