21 Tahun Damai Aceh, Hak Otonomi Masih Digantung? Pemerintah Pusat Didesak Tuntaskan Polemik UUPA


author photo

19 Agu 2026 - 22.08 WIB


BANDA ACEH — Dua puluh satu tahun pascaperjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), persoalan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi sorotan. Rabu (19 Agu 2016).

Sejumlah kalangan di Aceh menilai masih terdapat persoalan serius dalam penerjemahan kekhususan Aceh ke dalam berbagai peraturan pemerintah dan norma hukum turunannya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperlebar jarak kepercayaan antara masyarakat Aceh dan Pemerintah Pusat.

Sorotan terutama diarahkan pada belum tuntasnya sejumlah kewenangan yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh, termasuk persoalan simbol daerah berupa bendera dan himne Aceh.

Padahal, keberadaan kekhususan Aceh merupakan bagian penting dari konstruksi perdamaian yang lahir setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah RI dan GAM.

Dalam pandangan kelompok yang kritis terhadap implementasi UUPA, perdamaian Aceh tidak semata-mata harus dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata, tetapi juga sebagai komitmen politik untuk memberikan ruang kewenangan yang lebih luas kepada Aceh sebagaimana disepakati dalam proses perdamaian.

Salah satu persoalan yang hingga kini terus diperdebatkan adalah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun tersebut telah ditetapkan melalui proses legislasi di Aceh, tetapi implementasinya kemudian menghadapi persoalan pada tingkat Pemerintah Pusat.

Polemik tersebut dinilai menjadi salah satu simbol belum tuntasnya rekonsiliasi politik antara Aceh dan Pemerintah RI.

Kelompok masyarakat yang mengkritisi kebijakan Pemerintah Pusat menilai, apabila sejumlah kesepakatan yang telah dituangkan dalam UUPA dan produk hukum Aceh tidak dapat diwujudkan secara optimal, maka akan muncul persepsi bahwa sebagian substansi perdamaian belum sepenuhnya dijalankan.

“Persoalan ini bukan sekadar mengenai bendera atau simbol daerah, tetapi menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan kesepakatan damai dan menghormati kekhususan Aceh,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat Aceh.

UUPA sendiri memberikan Aceh sejumlah kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional.

Karena itu, polemik mengenai batas kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang dialog politik yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

Apalagi, 15 Agustus 2026 menandai 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki. Momentum tersebut semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi secara terbuka sejauh mana butir-butir perdamaian telah diimplementasikan.

Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perdebatan, mulai dari kewenangan pemerintahan, fiskal, politik, simbol daerah, hingga berbagai aturan turunan UUPA, dinilai perlu ditempatkan dalam satu agenda evaluasi bersama.

Masyarakat Aceh juga menginginkan agar Pemerintah Pusat tidak memandang setiap tuntutan implementasi kekhususan Aceh sebagai ancaman terhadap keutuhan NKRI.

Sebaliknya, penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum, dialog, dan penghormatan terhadap kesepakatan damai dinilai justru menjadi cara paling efektif untuk memperkuat integrasi Aceh dalam bingkai NKRI.

Di sisi lain, narasi mengenai sejarah Aceh sebagai entitas politik yang telah memiliki pemerintahan dan hubungan internasional sebelum lahirnya Republik Indonesia juga masih menjadi bagian dari diskursus publik di Aceh.

Sejumlah kalangan mengaitkan sejarah panjang Aceh, termasuk Perang Aceh melawan kolonial Belanda yang dimulai pada 26 Maret 1873, dengan tuntutan agar kekhususan Aceh dihormati dalam konteks hubungan Aceh dan Pemerintah RI saat ini.

Namun, klaim-klaim historis mengenai status Aceh sebagai negara berdaulat sebelum berdirinya Republik Indonesia perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan kajian sejarah dan sumber akademik yang dapat diverifikasi.

Yang menjadi persoalan utama saat ini bukan lagi mempertentangkan sejarah Aceh dengan sejarah Indonesia, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah tidak kehilangan makna akibat ketidakkonsistenan dalam implementasi hukum.

Jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan terhadap Pemerintah Pusat kembali menguat.

Karena itu, Pemerintah RI dinilai perlu menunjukkan komitmen politik yang lebih konkret untuk menuntaskan seluruh persoalan implementasi UUPA melalui dialog terbuka, kepastian hukum, serta evaluasi terhadap berbagai regulasi turunannya.

Dua puluh satu tahun damai seharusnya bukan sekadar angka dalam kalender. Perdamaian Aceh harus dibuktikan melalui terpenuhinya hak-hak yang telah disepakati dan lahirnya rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR