Anggaran Sekretariat Disdik Aceh Disorot: Belanja ATK Rp2 Miliar dan Perjalanan Dinas Rp2 Miliar, Kajati Diminta Audit Menyeluruh


author photo

17 Agu 2026 - 22.49 WIB


BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dinas Pendidikan Aceh mendapat sorotan. Sejumlah pos belanja dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, sementara sebagian pengadaannya menggunakan metode Pengadaan Langsung dan sejumlah lainnya berstatus dikecualikan. Senin (17 Agu 2026).

Kondisi tersebut mendorong elemen masyarakat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Sorotan terutama diarahkan pada sejumlah pos belanja yang nilainya dinilai membutuhkan penjelasan lebih rinci, mulai dari alat tulis kantor, pemeliharaan kendaraan, listrik, makan dan minum, perjalanan dinas hingga kegiatan peringatan hari besar pendidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, belanja alat tulis kantor tercatat mencapai Rp2.036.415.760. Nilai tersebut dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan jenis, jumlah, harga satuan, penerima serta bukti pembelian barang sesuai dengan realisasi di lapangan.

Selain itu, terdapat dua pos pemeliharaan kendaraan dengan nilai masing-masing Rp1.849.900.000 dan Rp204.950.000. Jika digabungkan, anggaran pemeliharaan kendaraan mencapai Rp2.054.850.000.

Pos lainnya adalah pembayaran listrik yang tercatat sebesar Rp1.147.457.838. Besarnya nilai tersebut juga dinilai perlu dicocokkan dengan rekening listrik, jumlah meter, konsumsi aktual serta lokasi fasilitas yang menjadi objek pembayaran.

Belanja Makan Minum Capai Rp1,5 Miliar

Sorotan juga menyasar belanja makan dan minum. Dalam data tersebut terdapat anggaran makan dan minum tamu sebesar Rp463.800.000, makan dan minum rapat Rp397.600.000, makan dan minum lembur Rp547.910.000, serta makan dan minum satpam Rp110.000.000.

Total keempat pos tersebut mencapai Rp1.519.310.000.

Masyarakat meminta agar setiap pengeluaran tersebut diuji dengan dokumen pendukung, termasuk daftar tamu, undangan rapat, daftar hadir, surat tugas, bukti pembelian, kuitansi serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Hal serupa diminta untuk belanja perjalanan dinas yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Rinciannya meliputi perjalanan dinas dalam daerah untuk koordinasi sebesar Rp290.288.000, monitoring Rp299.890.000, perjalanan dinas dalam daerah Dinas Pendidikan Rp675.303.000, perjalanan dinas luar daerah Rp724.271.000, serta perjalanan dinas/bimtek dalam kota Rp16.800.000.

Jika dijumlahkan, keseluruhan pos perjalanan dinas tersebut mencapai Rp2.006.552.000.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada realisasi perjalanan: siapa yang melakukan perjalanan, tujuan, frekuensi, lama perjalanan, biaya yang dibayarkan serta bukti bahwa seluruh perjalanan benar-benar dilaksanakan.

Rehabilitasi Gedung Juga Diminta Diverifikasi

Anggaran pemeliharaan dan rehabilitasi gedung turut menjadi perhatian.

Di antaranya pemeliharaan rutin Gedung A sebesar Rp500 juta, rehabilitasi mushalla Gedung A Rp230 juta, dan rehabilitasi Record Center Rp400 juta, belum termasuk biaya perencanaan dan pengawasan.

Nilai tersebut dinilai tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen administrasi. Pemeriksaan fisik diperlukan untuk mencocokkan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, material yang digunakan dan pembayaran yang telah dilakukan.

Sejumlah belanja lain juga tercatat cukup besar, antara lain belanja alat rumah tangga Rp378.188.590, belanja cetak Rp439.426.904, pembayaran internet Rp250 juta, sewa stand acara Rp200 juta, air mineral Rp68.734.000, papan bunga Rp105 juta, serta belanja materai Rp40 juta.

Terdapat pula pengadaan memory drone senilai Rp23.147.520 yang turut dipertanyakan masyarakat terkait kebutuhan, spesifikasi, jumlah barang dan penggunaannya.

Status Pengadaan Diminta Tidak Menjadi Celah Pengawasan

Masyarakat juga menyoroti penggunaan metode Pengadaan Langsung dan status dikecualikan pada sejumlah paket.

Namun, status dikecualikan maupun metode Pengadaan Langsung pada prinsipnya tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proses pengadaan, kewajaran harga, dokumen kontrak, bukti pembayaran, penerimaan barang atau jasa dan realisasi fisik.

Justru aspek tersebut yang dinilai perlu diperiksa secara mendalam oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Elemen masyarakat meminta Kajati Aceh tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rangkaian transaksi apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran.

Kajati Diminta Turun Tangan

Masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa setidaknya lima aspek utama, yakni kewajaran harga, volume dan spesifikasi barang, keberadaan serta kondisi fisik aset, keabsahan perjalanan dinas dan kegiatan, serta kesesuaian antara pembayaran dengan pekerjaan atau barang yang benar-benar diterima.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pengeluaran fiktif, mark-up, pekerjaan tidak sesuai kontrak atau bentuk penyimpangan lainnya, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh belanja dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan tersebut juga dinilai penting dipublikasikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh maupun Pemerintah Aceh terkait sorotan terhadap sejumlah pos anggaran tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka sekaligus langkah pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah besarnya anggaran tersebut sepenuhnya sesuai kebutuhan, terealisasi sebagaimana dokumen, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR