Anggaran Bidang GTK Disdik Aceh 2025 Disorot, Kajati Diminta Audit Pelatihan Rp6,45 Miliar dan Honor Non-PNS Rp45,16 Miliar


author photo

19 Agu 2026 - 14.13 WIB


BANDA ACEH — Media Radar Aceh — Pengelolaan anggaran Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih mendalam karena nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Rabu (19 Agu 2026).

Sorotan terutama diarahkan pada anggaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, program pelatihan kompetensi, apresiasi GTK berprestasi, serta berbagai kegiatan monitoring, evaluasi, konsultasi dan koordinasi.

Berdasarkan data RUP yang dihimpun, anggaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS terdiri atas Rp27,444 miliar untuk SMA, Rp14,132 miliar untuk SMK, dan Rp3,588 miliar untuk pendidikan khusus.

Jika dijumlahkan, anggaran tersebut mencapai Rp45,164 miliar.

Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan mengenai jumlah penerima, besaran honor setiap orang, periode pembayaran, serta mekanisme verifikasi penerima.

Publik juga mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai daftar penerima dan bukti pembayaran dapat diakses sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Sorotan lainnya tertuju pada program pengembangan kompetensi GTK. Salah satu pos tercatat sebesar Rp4,5 miliar untuk Pelatihan Dasar Google Workspace dan Google Certified Educator. Selain itu, terdapat anggaran Rp1,95 miliar untuk Program Microsoft Certified Educator (MCE).

Dua pos tersebut jika digabungkan mencapai Rp6,45 miliar.

Nilai tersebut dinilai layak diperiksa, terutama untuk mengetahui jumlah peserta, komponen biaya, metode pelaksanaan, penyedia atau pihak pelaksana, serta keluaran yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.

Pertanyaan sederhananya, berapa biaya yang harus dikeluarkan negara untuk setiap peserta dan apakah biaya tersebut telah disusun berdasarkan standar kewajaran harga?

Selain itu, terdapat anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAI sebesar Rp617,1 juta, Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) Rp141,45 juta, Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJL) Rp141,45 juta, Monitoring dan Evaluasi Kedisiplinan GTK Rp116,36 juta, Supervisi Akademik Pengawas Rp116,36 juta, serta Monitoring Distribusi GTK ke kabupaten/kota sebesar Rp168,85 juta.

Pos Verifikasi, Monitoring dan Evaluasi Aneka Tunjangan juga tercatat sebesar Rp116,36 juta. Sementara konsultasi dan koordinasi ke kementerian mencapai Rp57,528 juta.

Di sisi lain, terdapat honor Tim Pengelola Aneka Tunjangan sebesar Rp40 juta dan honor Tim Pemegang Wilayah Distribusi GTK sebesar Rp64 juta.

Anggaran apresiasi GTK berprestasi juga menjadi perhatian. Sejumlah cabang dinas tercatat memperoleh alokasi Rp117,6 juta, antara lain Sabang, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Pidie. Sementara Lhokseumawe dialokasikan Rp77,85 juta, Banda Aceh Rp14,4 juta dan tingkat provinsi Rp24 juta.

Secara keseluruhan, anggaran apresiasi GTK tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah penerima, kriteria penilaian, mekanisme penetapan penerima, besaran apresiasi per penerima serta bukti penyaluran.

Bukan Sekadar Ada di RUP

Keberadaan suatu kegiatan dalam RUP, pada dasarnya, belum otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, besarnya nilai anggaran membuat aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan hasil kegiatan perlu diuji secara terbuka.

Karena itu, masyarakat meminta aparat pengawasan tidak hanya melihat keberadaan dokumen administrasi, tetapi juga memeriksa apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan.

Kejaksaan Tinggi Aceh diminta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran Bidang GTK Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2025, khususnya terhadap pos-pos yang nilainya besar dan memiliki komponen biaya yang perlu diverifikasi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh juga didorong untuk menilai aspek kewajaran anggaran, terutama biaya pelatihan, honorarium, monitoring, perjalanan serta kegiatan lainnya.

Publik juga mendesak Dinas Pendidikan Aceh membuka informasi mengenai realisasi anggaran tersebut, termasuk jumlah peserta kegiatan, daftar penerima honor atau apresiasi, nilai pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, hasil kegiatan dan laporan pelaksanaan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran pendidikan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Apalagi, anggaran yang dikelola bersumber dari keuangan negara yang semestinya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Perlu ditegaskan, besarnya suatu anggaran atau adanya kejanggalan dalam RUP belum dapat dijadikan bukti telah terjadi korupsi. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, audit secara menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab seluruh tanda tanya tersebut sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran Bidang GTK Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2025 benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR