‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Cegah L6BTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik!


author photo

11 Agu 2026 - 10.39 WIB



Oleh : Sulistiani, S.Pd.
(Aktivis Dakwah Kampus) 

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan diintegrasikan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang telah ada sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid itu, penyebaran budaya LGBTQ secara resmi dikelompokkan sebagai salah satu ancaman non militer terhadap ketahanan nasional. (detik, 23/07/2026)

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, menjelaskan bahwa sasaran pembelajaran ini adalah peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Materi yang diberikan tidak membahas praktik penyebaran LGBTQ secara rinci, tetapi difokuskan pada pemberian pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta memiliki sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam penyimpangan tersebut. (kemenag, 22/07/2026)

Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia. MUI menilai pemberian edukasi sejak usia sekolah merupakan langkah penting untuk membentengi generasi dari penyebaran budaya LGBTQ. (mui digital, 28/06/2026)

Langkah pemerintah ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa penyebaran budaya LGBTQ merupakan persoalan serius yang membutuhkan upaya pencegahan sejak dini. Namun, benarkah penyisipan materi ke dalam kurikulum sekolah mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya? Ataukah kebijakan tersebut baru menyentuh aspek pencegahan, sementara akar persoalan yang melahirkan dan menormalisasi budaya LGBTQ belum terselesaikan?

Penyebaran LGBT Makin Masif

Melesatnya penyebaran LGBTQ diberbagai belahan negeri termasuk Indonesia tidak terlepas dari sistem kehidupan yang diterapkan yaitu sistem sekuler liberal. Sistem hidup yang mengagungkan kebebasan dan menjadikan standar manusia sebagai tolak ukur untuk menentukan baik-buruk, benar-salah, maupun terpuji-tercela. Kebebasan yang diagungkan ideologi sekuler inilah yang melahirkan berbagai kerusakan, termasuk merajalelamya penyimpangan kaum Nabi Luth.

Gerakan LGBTQ pun tidak hanya membawa isu tentang pilihan pribadi. Mereka menggunakan narasi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Atas nama kesetaraan dan hak individu, berbagai tuntutan kemudin diperjuangkan, salah satunya adalah legalisasi pernikahan sesama jenis. Dengan demikian, LGBTQ tidak cukup dilihat sebagai persoalan pribadi, tetapi juga sebagai gerakan yang membawa tuntutan tertentu di tengah masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah berupaya melakukan pencegahan melalui pendidikan. Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ diajarkan mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA melalui insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Langkah ini memang menunjukkan adanya perhatian terhadap bahaya LGBTQ. Namun, memasukkan materi tersebut ke sekolah belum menyelesaikan akar persoalannya.

Sebab, di satu sisi peserta didik diajaarkan untuk menjauhi LGBTQ, tetapi di sisi lain mereka hidup dalam lingkungan yang masih mengedepankan HAM, toleransi, dan kebebasan individu. Ketika perilaku LGBTQ tidak dipandang sebagai sesuatu yang harus diberikan batasantegas, peserta didik bisa mengalami kebingungan dalam menentukan sikap ketika menjumpainya dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, membahas bahaya LGBTQ selama bertahun-tahun di sekolah tanpa dibarengi penguatan akidah dan keterikatan kepada hukum syarariat juga belum tentu membentuk sikap yang kuat. Bahkan, karena terus dibicarakan dan dikenalkan, dikhawatirkan keberadaannya justru semakin dianggap biasa. Padahal, yang dibutuhkan bukan sekadar pengetahuan bahwa LGBTQ itu berbahaya, tetapi pemahaman yang kuat tentang bagaimana seorang Muslim harus bersikap berdasarkan Islam.

Selama sistem kehidupan sekuler liberal masih menjadi dasar kehidupan, budaya LGBTQ akan tetap memiliki ruang untuk berkembang. Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menambahkan materi pencegahan ke dalam kurikulum namun persoalan ini perlu diselesaikan secara tuntas.

Islam Solusi LGBTQ

Persoalan LGBTQ tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan materi pencegahan di sekolah. Selama sistem sekuler liberal masih menjadi landasan kehidupan, kebebasan individu tetap menjadi nilai yang diagungkan. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah mengubah cara pandang kehidupan yang selama ini memisahkan agama dari kehidupan dan menggantinya dengan Islam. Penguatan akidah menjadi perkara penting agar umat memiliki keyakinan yang kuat serta terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya.

Umat juga perlu menyadari bahwa menerima propaganda HAM tanpa memahami kepentingan di baliknya justru dapat membuka jalan bagi gerakan LGBTQ untuk memperjuangkan tuntutan mereka. Atas nama kebebasan, kesetaraan, dan hak individu, mereka dapat terus mendorong penerimaan terhadap perilaku LGBTQ hingga menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Karena itu, umat harus memahami bahwa standar dalam menentukan benar dan salah bukanlah kebebasan manusia, melainkan hukum Allah Swt.

Selain itu, jauh sebelum terjadi tindakan keji ini, Islam telah memberikan aturan sebagai bentuk penjagaan fitrah manusia agar terhindar dari LGBTQ. Rasulullah saw. Bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika berumur 10 tahun jika meninggalkan shalat. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud no. 495, Ahmad. Dishahihkan Al-Albani).

Imam An-Nawawi menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil wajibnya memisahkan tempat tidur anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak perempuan dengan anak perempuan, anak laki-laki dengan anak perempuan ketika sudah berumur 10 tahun, karena dikhawatirkan terjadi fitnah.”

Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga memiliki langkah pencegahan agar manusia tidak terjerumus pada perbuatan yang diharamkan. Salah satunya melalui aturan dalam kehidupan keluarga, yakni perintah agar tempat tidur anak laki-laki dan perempuan dipisahkan ketika mereka telah mencapai usia tertentu. Aturan ini merupakan bentuk penjagaan dan upaya menutup jalan menuju perbuatan yang diharamkan.

Selain pencegahan, Islam juga menetapkan sanksi yang tegas bagi perbuatan yang terlanjur dilakukan. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku keduanya.”
Adapun perbuatan lesbian atau al-sihaq, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata, “Jika telah bergesek dua wanita, maka keduanya melakukan zina yang terlaknat.” Kesimpulan ini didasarkan pada sabda Nabi saw. yang bersabda bahwa apabila wanita mendatangi seorang wanita, maka keduanya berzina. Pelakunya diberi hukuman takzir (hukumannya diserahkan pada hakim). Sedangkan bagi pelaku biseksual, mereka dikenai hukuman homoseks apabila melakukan sesama jenis, dan hukuman zina apabila melakukan dengan lain jenis.

Demikian pula dengan transgender. Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Ibnu Abbas ra. mengatakan bahwa Rasulullah saw. Telah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Jika perbuatan tersebut tidak sampai pada penyimpangan seksual, maka pelakunya dikenai takzir. Dahulu, pada zaman Nabi saw. dan para sahabat, orang banci diasingkan dan diusir dari rumah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwasanya Nabi saw. melaknat para laki-laki mukhannats dan para waniita mutarajjilah. Beliau saw. berkata, “Keluarkan mereka dari rumah kalian,” maka Nabi mengusir si Fulan sedangkan Umar mengusir si Fulan. (HR Bukhari).

Islam memiliki aturan yang mencakup pencegahan sekaligus penanganan ketika penyimpangan telah terjadi. Sanksi dalam Islam memiliki fungsi sebagai penebus dosa (jawabir) sekaligus pencegah (zawajir). Tujuannya bukan sekadar memberikan hukuman, tetapi menjaga masyarakat dan melindungi generasi dari berbagai kerusakan.Dengan penerapan hukum Allah, berbagai perbuatan yang merusak masyarakat dapat dicegah dan diminimalkan.

Allah Swt. menyebut perbuatan kaum Nabi Luth sebagai fahisyah (perbuatan keji) dalam QS Al-A'raf ayat 80. Pada ayat berikutnya, mereka disebut sebagai kaum yang melampaui batas (musrifun). Bahkan dalam ayat 83, mereka disebut sebagai mujrimin, yakni orang-orang yang melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan kemaksiatan yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Karena itu, persoalan LGBT tidak cukup diselesaikan dengan imbauan. Jika ingin mencegahnya hingga ke akar, diperlukan aturan yang mampu menjaga individu, keluarga, dan masyarakat secara menyeluruh. Dalam perspektif Islam, hal tersebut membutuhkan penerapan syariat secara kaffah melalui sistem pemerintahan Islam yakni Daulah Islamiyah.

Dengan demikian, pencegahan LGBT tidak berhenti pada pendidikan atau larangan, tetapi mencakup sistem pergaulan, pendidikan, kehidupan sosial, hingga penerapan sanksi. Seluruhnya diarahkan untuk menjaga kehidupan masyarakat agar tetap sesuai dengan syariat Allah.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR