Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)
Antrean kendaraan yang terus mengular di sejumlah SPBU Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Selain mengganggu arus lalu lintas, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlambatan aktivitas ekonomi. DPRD Kota Samarinda pun mendesak PT Pertamina mengambil langkah tegas untuk menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, aturan mengenai distribusi BBM sebenarnya sudah jelas diatur dalam ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penjualan BBM di luar depo resmi Pertamina tidak diperbolehkan sehingga pengawasan menjadi kewenangan Pertamina bersama pemerintah daerah. (https://kaltimpost.jawapos.com/samarinda/2607210079/selisih-harga-pertamax-pertalite-tembus-rp-6-ribu-dprd-samarinda-minta-pertamina-tindak-tegas-pengetap-bbm)
Antrean BBM
Antrean BBM mengular berlarut tanpa solusi di berbagai daerah, termasuk kota Samarinda. Daerah pusat pemerintahan Kaltim yang dikenal kota minyak. Tingginya selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi sementara kuota subsidi tidak bertambah akibatnya pengguna beralih, menjadi salah satu penyebab meningkatnya antrean.
Langkah tegas dilakukan untuk menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi oleh pengetap. Sayangnya tidak berhasil, karena masih antre untuk BBM. Inilah bukti negara gagal mengurus rakyat. Di bawah sistem Kapitalisme, negara berfungsi sebagai korporasi dagang. Akibatnya, SDAE yang harusnya hak rakyat malah dijadikan komoditas komersial untuk mencari keuntungan.
Liberalisasi pengelolaan migas dari hulu yaitu eksplorasi, hingga hilir yaitu distribusi kepada korporasi swasta/asing. Negara kehilangan kontrol mandiri dan rakyat dipaksa tunduk pada permainan pasar korporat. Penduduk dan kultur masyarakat Kaltim di banding Jawa lebih pasrah dengan keadaan sehingga tidak ada demo sehingga membuat pemerintah jadi lamban, berulang dan berlarut sampai sekarang.
Akar masalah antre dan kelangkaan tidak diselesaikan, negara justru membuat regulasi teknis yang berbelit-belit, seperti membatasi kuota dan memperumit syarat pembelian di SPBU. Aturan pemerintah bukannya menyelesaikan, justru pemodal besar dan pengetap bersaing memanfaatkan situasi. Pengamat kebijakan publik Universitas Sriwijaya (Unsri), M. Husni Thamrin, mengatakan publik membutuhkan bukti, bukan sekadar narasi.
Pengamat M. Husni Thamrin menekankan bahwa jika memang ada mafia migas, hal itu harus dibongkar. Jika kuota terbukti tidak realistis, perlu diperjuangkan tambahan dengan data. Apabila distribusi mengalami kebocoran, kebocoran itu harus segera ditutup. Menurutnya, yang tidak boleh terjadi adalah semua pihak saling melempar tanggung jawab.
Sedangkan masyarakat tetap harus mengantre dan ekonomi daerah ikut terganggu. Seandainya antrean BBM hanya persoalan teknis, fenomena itu tidak akan terus berulang. Kenyataannya, antrean panjang menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Saat masyarakat berdesak-desakan untuk mendapatkan BBM, negara berlindung di balik alasan-alasan klise.
Sejak kebijakan kenaikan BBM nonsubsidi diberlakukan, semua konsekuensi ini menjadi tanggung jawab negara sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab dari antrean panjang yang terus mengular di berbagai SPBU. Berikut ini alasannya:
Pertama, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi mendorong masyarakat migrasi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Akibatnya, permintaan terhadap BBM bersubsidi meningkat sehingga terjadi kelangkaan dan antrean panjang di berbagai tempat. Masyarakat sudah mengalami banyak beban ekonomi, wajar memilih harga BBM yang lebih murah untuk mengurangi pengeluaran.
Kedua, terjadi kenaikan konsumsi BBM bersubsidi hingga 10-15%. Pertalite naik ke 13,96 juta kl (47,68% kuota), sedangkan solar naik ke 9,48 juta kl (50,85% kuota) pada semester I 2026. Ini menunjukkan pemerintah tidak memikirkan dampaknya ketika kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Ketiga, pengawasan yang lemah menyebabkan gangguan distribusi. Gangguan distribusi akibat dari faktor logistik atau kosongnya cadangan di suatu wilayah. Negara harusnya memperkuat pengawasan pada aspek hilir, yaitu distribusi BBM di setiap wilayah.
Walaupun Pertamina telah menambah armada distribusi, memperpanjang jam operasional SPBU, meningkatkan frekuensi pengiriman dari terminal BBM ke SPBU, juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Masyarakat tetap harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Keempat, pemerintah dilema dengan penetapan harga BBM, khususnya pertalite dan solar, karena menjadi konsumsi utama masyarakat. Membengkaknya beban subsidi akibat selisih dari harga keekonomian dan harga jual eceran menjadi alasan penyesuaian harga.
Lonjakan harga minyak dunia, karena konflik geopolitik atau ketidakseimbangan pasokan, berdampak pada subsidi yang harus ditanggung negara. Tanpa penyesuaian, defisit APBN berisiko mengancam stabilitas fiskal dan program pembangunan. Karena tata kelola migas yang bermasalah.
Paradigma kapitalistik melalui liberalisasi pengelolaan migas lahirnya UU Migas. Terdapat tiga kategori utama SPBU Pertamina berdasarkan skema kepemilikan dan operasionalnya, yaitu;
Pertama, tipe Corporate Owner Corporate Operate (COCO). SPBU ini sepenuhnya berada di bawah kepemilikan dan pengelolaan Pertamina. Pertamina memikul tanggung jawab penuh atas operasional, manajemen, serta layanan yang diberikan di SPBU.
Kedua, Corporate Owner Dealer Operate (CODO). Pertamina tetap memegang kepemilikan atas aset fisik SPBU, sedangkan operasional sehari-hari dijalankan oleh mitra swasta berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pertamina.
Ketiga, Dealer Owner Dealer Operate (DOCO). SPBU yang sepenuhnya dimiliki serta dikelola oleh pihak swasta. Pertamina hanya berperan sebagai pemasok bahan bakar dan penentu standar operasional, sedangkan seluruh aspek pengelolaan SPBU menjadi tanggung jawab pemilik swasta.
Kementerian ESDM mengatakan badan usaha swasta pemilik SPBU dapat menjalin kerja sama dengan Pertamina untuk memperoleh tambahan stok melalui skema Business to Business (B2B). Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan migas dengan paradigma kapitalistik akan menghilangkan fungsi juga tugas negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SDA.
Paradigma kapitalisme memandang bahwa migas dan energi sebagai komoditas yang dapat dikelola swasta, individu, ataupun asing. Inilah yang menjadi sumber masalah untuk tata kelola energi. Persoalan migas tidak akan pernah tuntas jika akar masalahnya bersumber pada kapitalisme dan liberalisasi energi. Antrean dan kelangkaan BBM akan terus berulang ketika terjadi gejolak geopolitik di pasar minyak dunia.
Migas dalam Islam
Pengelolaan migas dalam Islam berbeda dengan paradigma kapitalisme. Islam menetapkan sejumlah kebijakan dalam mengatur migas, di antaranya:
Pertama, migas adalah harta milik umum. Pengelolaan migas tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing. Syekh Taqiyuddin an-Nabhanidalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (hlm. 505) mengatakan bahwa tambang dengan jumlah tidak terbatas, termasuk milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Pengelolaan migas membutuhkan proses dengan biaya besar, mulai dari pengeboran, penyulingan, hingga distribusi, maka kewenangan tersebut harus dikelola negara. Tujuan pendistribusian minyak bukanlah untuk mencari keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Maka, harga BBM dapat ditekan murah karena tanpa dikomersialisasi. Seluruh hasil pengelolaan dikembalikan kepada rakyat.
Kedua, distribusi migas adil dan merata. Negara tidak memandang prioritas wilayah hanya karena kepadatan penduduk atau menjadi ibu kota. Negara wajib memberikan pelayanan optimal dan mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah sampai pelosok desa. Infrastruktur juga dibangun untuk menunjang distribusi BBM dengan kualitas yang sama, seperti akses jalan dan sarana transportasi yang memadai.
Ketiga, strategi pengaturan kepentingan masyarakat berlandaskan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas pengurus. Syariat memerintahkan agar pekerjaan dilaksanakan dengan kebaikan dan kesempurnaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, manajemen dengan tiga syarat:
(1) aturan yang sederhana, tidak rumit, agar tidak menimbulkan kesulitan; (2) pelayanan transaksi yang cepat dan memudahkan; (3) penanganan pekerjaan oleh orang yang kompeten dan profesional. (Disarikan dari kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah, hlm.222). Semua ketentuan ini juga berlaku untuk pelayanan distribusi dan konsumsi BBM untuk rakyat.
Keempat, setiap rakyat berhak memperoleh BBM dengan harga murah. Tidak ada istilah BBM bersubsidi atau nonsubsidi. BBM dijual murah karena negara hanya menarik biaya operasional. Penyaluran BBM kepada rakyat tidak boleh mengandung unsur bisnis.
Sistem Islam akan menciptakan kemandirian dan ketahanan energi. Karena pengelolaan SDA di bawah otoritas negara yang berfungsi sebagai pengurus rakyat, bukan sebagai pembisnis. Dengan prinsip kepemilikan umum, negara Islam memastikan bahwa energi bukan menjadi komoditas yang diperdagangkan oleh beberapa pihak.
SDA sebagai aset strategis yang dikelola Negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Maka akan tertutup ruang dominasi asing dan praktik monopoli. Sehingga distribusi energi akan berjalan adil dan murah. Kedaulatan dan pengelolaan migas dijalankan secara mandiri dan hasilnya disalurkan penuh dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, serta keamanan gratis. Karena negara sebagai raa‘in atau pengurus.
Penerapan syariat secara kafah, maka kekayaan milik rakyat seperti SDA dan migas akan dikelola dengan amanah, baik dari sisi produksi, konsumsi, atau distribusi. Ahli-ahli akan dikerahkan untuk mengelola migas yang ramah lingkungan dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat. Wallahualam