‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Diduga Gunakan Batu Gajah Dari Galian C Ilegal, Proyek Rehabilitasi Bendung Samalanga Rp14 Miliyar Disorot, Dinas Pengairan Aceh Diminta Bertanggung Jawab


author photo

1 Agu 2026 - 22.26 WIB


BIREUEN – Proyek rehabilitasi Bendung Samalanga di Kabupaten Bireuen dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut diduga menggunakan material batu gajah yang berasal dari aktivitas galian C tanpa perizinan yang sah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan efektivitas pengawasan dari Dinas Pengairan Aceh selaku pengguna anggaran. Sabtu (1 Agu 2026).

Sejumlah warga mengaku menemukan indikasi bahwa batu-batu berukuran besar yang digunakan sebagai material utama penguat bendung diambil dari lokasi sekitar proyek tanpa melalui sumber tambang yang memiliki izin resmi.

"Kami melihat batu-batu besar itu diambil dari sekitar lokasi pekerjaan. Jika benar tidak berasal dari tambang yang berizin, tentu hal ini harus ditelusuri karena menyangkut penggunaan sumber daya alam milik negara," ujar seorang tokoh masyarakat Samalanga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Radar Aceh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan material batu gajah diduga tidak dipasok dari perusahaan pemegang izin pertambangan, melainkan diambil langsung dari kawasan sekitar proyek. Dugaan tersebut memunculkan tuntutan agar instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap asal-usul material yang digunakan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material hasil penambangan tanpa izin berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Selain aspek legalitas, masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan adanya potensi kerugian negara apabila material diperoleh tanpa mekanisme yang sah. Di sisi lain, penggunaan material yang tidak melalui rantai pasok resmi juga dinilai dapat menimbulkan persoalan terhadap aspek lingkungan maupun kualitas konstruksi.

Sorotan turut mengarah kepada Dinas Pengairan Aceh sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Masyarakat menilai pengawasan terhadap spesifikasi dan asal material seharusnya dilakukan secara ketat sejak awal pelaksanaan pekerjaan.

"Instansi teknis tentu mengetahui spesifikasi material yang digunakan. Karena itu, jika benar material berasal dari aktivitas yang tidak berizin, perlu dijelaskan bagaimana proses pengawasannya selama pekerjaan berlangsung," kata sumber tersebut.

Masyarakat meminta pemerintah tidak mengabaikan persoalan tersebut mengingat proyek rehabilitasi bendung dibiayai menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan memiliki fungsi strategis bagi kepentingan masyarakat.

Selain meminta klarifikasi dari Dinas Pengairan Aceh dan kontraktor pelaksana, warga juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan material ilegal tersebut.

Beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain verifikasi asal-usul batu gajah yang digunakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran, evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek, serta pengujian kualitas konstruksi bendung untuk memastikan keamanan bangunan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pengairan Aceh maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material batu gajah yang disebut berasal dari aktivitas galian C tanpa izin. Radar Aceh masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR