‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kutipan Rutin Untuk MTI di Meunasah Capa Disorot, Warga Pertanyakan Dasar Hukum dan Transparansi Dana


author photo

4 Agu 2026 - 14.47 WIB




BIREUEN – Praktik kutipan rutin yang diperuntukkan bagi Madrasah Tarbiyah Islam (MTI) di Gampong Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, menjadi sorotan warga. Iuran sebesar Rp10.000 per Kepala Keluarga (KK) dan Rp50.000 per toko setiap bulan memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengelolaan, serta transparansi penggunaan dana. Selasa ( 4 Agu 2026).

Berdasarkan dokumen Notulen Musyawarah Hasil Keputusan Tentang Madrasah Tarbiyah Islam (MTI) Gampong Bireuen Meunasah Capa tertanggal 30 Juni 2026, disebutkan bahwa masyarakat menyepakati iuran bulanan sebesar Rp10.000 per KK dan Rp50.000 per toko sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Madrasah Tarbiyah Islam (MTI) serta meningkatkan kesejahteraan dewan guru.

Meski demikian, sejumlah warga berharap pelaksanaan pengutipan dana dilakukan secara terbuka dan disertai laporan pertanggungjawaban yang dapat diketahui masyarakat.

"Kalau memang digunakan untuk mendukung pendidikan agama tentu kami mendukung. Namun masyarakat juga berhak mengetahui dasar penetapan iuran, total dana yang terkumpul setiap bulan, serta peruntukannya," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi hal tersebut, Keuchik Gampong Meunasah Capa, Zulkarnen, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan perangkat desa, melainkan hasil musyawarah bersama masyarakat.

 "Intinya hasil keputusan secara rapat di meunasah bersama masyarakat. Bukan keputusan perangkat desa, melainkan keputusan dan persetujuan bersama. Ini hasil kesepakatan musyawarah bersama. Sebenarnya di dalam ini tidak ada paksaan dalam berpartisipasi pembangunan madrasah tersebut," kata Zulkarnen saat dikonfirmasi media ini.

Pernyataan Keuchik tersebut juga sesuai dengan isi notulen musyawarah yang menyebutkan bahwa keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama serta tanpa adanya unsur paksaan.

Meski demikian, sejumlah warga tetap berharap adanya transparansi mengenai jumlah dana yang terkumpul setiap bulan, mekanisme pengelolaannya, pihak yang bertanggung jawab mengelola dana, serta laporan penggunaan dana kepada masyarakat secara berkala.

Pengamat pemerintahan desa menilai, setiap bentuk penghimpunan dana dari masyarakat sebaiknya dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama, dikelola secara transparan dan akuntabel, serta disertai laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari munculnya kesalahpahaman.

Media ini tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan mengenai pelaksanaan maupun pengelolaan dana iuran tersebut.(MN)
Bagikan:
KOMENTAR