‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kekerasan Brutal terhadap Anak di Aceh Timur Berujung Meja Hijau, Dua Terdakwa Siap Hadapi Persidangan


author photo

3 Agu 2026 - 21.15 WIB


Kasus Kekerasan Anak di Aceh Timur Melaju ke Meja Hijau, Dua Terdakwa Segera Diadili

ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi, Senin (3/8/2026).

Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban berinisial IR di Kecamatan Idi Tunong.

Perkara tersebut telah didaftarkan dengan Nomor Register PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026. Dua terdakwa yang akan menjalani proses persidangan masing-masing berinisial AH alias Husna binti Abdul Hamid dan AM alias Fatan bin Ilyas T. Matsyam.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial IR yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada 28 Juli 2026 sebelum akhirnya perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi pada 3 Agustus 2026.

Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., bersama Al Muhajir, S.H., M.H. Kejaksaan menegaskan proses penuntutan dilakukan secara independen, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terhadap seorang tersangka anak berinisial MI bin Abdul Hamid yang ditangani dalam berkas terpisah, Kejaksaan telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses diversi melibatkan pelaku anak, orang tua, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional.

Hasil musyawarah diversi menghasilkan kesepakatan damai tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban menjalani pembinaan dan pengawasan, sementara hasil kesepakatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menilai pelimpahan perkara dalam waktu relatif singkat setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum, khususnya terhadap perkara yang menyangkut perlindungan anak.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya, perkara terhadap kedua terdakwa akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR