PIDIE JAYA – Setelah menjadi sorotan publik terkait besarnya alokasi anggaran Sekretariat DPRK (Sekwan) Pidie Jaya dalam APBK Tahun 2026, pihak Sekwan akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah pos belanja yang dinilai memerlukan transparansi lebih lanjut. Senin (3 Agu 2026).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah alokasi Rp923,5 juta untuk belanja kursus dan pelatihan yang tercatat dalam tiga pos berbeda. Menanggapi hal itu, Sekwan menjelaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang perubahan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Menurut Sekwan, tiga pos tersebut terdiri atas Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berdasarkan Tugas dan Fungsi, Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan, serta Pendalaman Tugas DPRD.
Materi pelatihan, lanjutnya, disesuaikan dengan fungsi utama DPRK, yakni bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara jumlah peserta mengacu pada Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023.
Sorotan lain mengarah pada anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5.137.181.600. Sekwan menyebut dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK, meliputi kegiatan legislasi, pengawasan, pembahasan anggaran, serta rapat koordinasi dan konsultasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun anggaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp1.804.950.000, menurut Sekwan, diperuntukkan bagi kebutuhan rapat alat kelengkapan DPRK, konsumsi harian pimpinan dan anggota DPRK, ASN di lingkungan Sekretariat DPRK, jamuan tamu pimpinan DPRK, hingga konsumsi saat pelaksanaan reses.
Pihak Sekwan menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi sorotan mengenai total anggaran operasional yang disebut mencapai Rp7.855.631.600, Sekwan membantah adanya pos khusus operasional Sekretariat DPRK sebesar angka tersebut.
"Sekretariat DPRK tidak memiliki anggaran operasional sebagaimana yang dipersepsikan. Angka tersebut merupakan akumulasi berbagai belanja yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas pihak Sekwan.
Sementara terkait kemungkinan efisiensi anggaran di tengah tuntutan penghematan belanja daerah, Sekwan menyatakan masih menunggu pembahasan Perubahan APBK (APBK-P) Tahun 2026 yang akan dirumuskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) bersama Badan Anggaran DPRK Pidie Jaya.
Meski demikian, klarifikasi tersebut diperkirakan belum sepenuhnya mengakhiri perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan mengenai rincian pelaksanaan kegiatan, penyelenggara pelatihan, jumlah peserta, hingga capaian atau output dari penggunaan anggaran tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Ak)