BIREUEN – Kebijakan Pemerintah Gampong Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, yang memungut biaya sebesar Rp400 ribu per Kepala Keluarga (KK) untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi warga terdampak banjir menuai sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut karena dinilai relatif tinggi dibandingkan dengan praktik di sejumlah gampong lain. Rabu (5 Agu 2026).
Keluhan itu muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memulihkan diri pascabencana banjir. Warga berharap proses administrasi yang berkaitan dengan penanganan dampak bencana dapat dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat.
"Kami merasa biaya itu terlalu mahal. Di beberapa gampong dalam Kecamatan Peusangan, biaya yang diminta tidak sampai Rp400 ribu. Kenapa di Kuala Ceurape sampai sebesar itu? Kami berharap ada penjelasan dari keuchik," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Gampong Kuala Ceurape membenarkan adanya pungutan sebesar Rp400 ribu per KK. Menurutnya, dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi penerbitan SKT, tetapi juga mencakup biaya pengukuran tanah serta operasional pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi.
"Iya benar ada kami kutip Rp400 ribu. Itu untuk biaya pengukuran tanah, termasuk operasional dusun, sekdes, dan keuchik. Kalau masyarakat mengurus sendiri ke notaris, biayanya sekitar Rp200 ribu," jelasnya saat dikonfirmasi.
Keterangan serupa disampaikan Keuchik Gampong Kuala Ceurape, Nasrul. Ia menyebut biaya tersebut digunakan untuk mendukung proses pengukuran tanah agar tidak terjadi kekeliruan, sekaligus pengurusan administrasi hingga ke tingkat kecamatan dan notaris.
"Iya benar ada. Itu untuk yang ukur tanah supaya tidak salah sasaran. Kami juga yang mengurus ke kecamatan dan notaris," kata Nasrul.
Meski telah memberikan penjelasan, besaran pungutan tersebut tetap memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga meminta Pemerintah Gampong Kuala Ceurape membuka secara rinci komponen biaya yang dipungut, dasar hukum penetapannya, serta mekanisme penggunaannya agar tidak menimbulkan dugaan atau persepsi negatif.
Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah gampong menjelaskan apakah penetapan biaya Rp400 ribu tersebut telah melalui musyawarah gampong dan mendapat persetujuan warga, mengingat pungutan tersebut dikenakan kepada korban banjir yang sebagian masih berada dalam proses pemulihan ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan mengenai regulasi atau keputusan resmi yang menjadi dasar penetapan besaran biaya tersebut. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat keterangan maupun dokumen pendukung mengenai mekanisme serta dasar hukum pengutipan biaya pengurusan SKT dimaksud.(MN)