Oleh: Meila puspita
Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Sejumlah pihak, termasuk MUI, menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari penyimpangan perilaku seksual. (detik.com, 1 Agustus 2026; kemenag.go.id, 31 Juli 2026).
Upaya negara untuk melindungi generasi tentu patut menjadi perhatian. Namun, pertanyaannya, apakah memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah benar-benar mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar-akarnya?
Fenomena LGBTQ tidak lahir dalam ruang hampa. Budaya tersebut tumbuh dalam sistem kehidupan sekuler liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama, termasuk kebebasan dalam menentukan orientasi seksual dan gaya hidup. Atas nama hak asasi manusia (HAM), berbagai gerakan LGBTQ di berbagai negara terus memperjuangkan pengakuan hukum, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis. Akibatnya, persoalan ini tidak lagi sebatas perilaku individu, tetapi telah menjadi gerakan ideologis dan politis yang terus diperjuangkan.
Karena itu, penyisipan materi pencegahan melalui kurikulum sekolah berpotensi tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, kebijakan tersebut dapat memunculkan kontradiksi di tengah peserta didik. Di satu sisi mereka diajarkan bahwa LGBTQ merupakan perilaku yang harus dicegah, tetapi di sisi lain mereka juga menerima narasi tentang HAM, toleransi, dan moderasi yang dalam praktiknya sering dipahami sebagai keharusan menerima seluruh pilihan orientasi seksual tanpa penolakan. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan kebingungan dalam membangun cara pandang terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, penyampaian materi tentang LGBTQ secara terus-menerus selama bertahun-tahun juga berpotensi menjadikan isu tersebut terasa semakin biasa di mata peserta didik. Padahal, yang jauh lebih mendasar adalah membangun kepribadian Islam melalui penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak sehingga mereka memiliki standar benar dan salah yang kokoh dalam menghadapi berbagai penyimpangan pemikiran maupun perilaku.
Selama sistem kehidupan sekuler liberal tetap menjadi fondasi kehidupan masyarakat, berbagai bentuk penyimpangan moral akan terus bermunculan. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui edukasi di ruang kelas semata, tetapi memerlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh.
Islam memiliki konsep yang komprehensif dalam menjaga kemuliaan manusia dan melindungi generasi. Pendidikan dalam Islam dibangun di atas akidah Islam sehingga tujuan utamanya adalah membentuk kepribadian Islam pada setiap individu. Sejak dini, anak dibimbing agar memiliki keterikatan kepada hukum syarak, memahami batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, serta menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak.
Di sisi lain, Islam juga mengatur sistem pergaulan sosial secara jelas, menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah, serta menetapkan sanksi yang berfungsi mencegah munculnya berbagai bentuk penyimpangan. Seluruh aturan tersebut diterapkan secara terpadu dalam naungan sistem politik Islam sehingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi terjaganya kehormatan individu, keluarga, dan masyarakat.
Karena itu, penyelesaian persoalan LGBTQ tidak cukup hanya melalui insersi kurikulum di sekolah. Yang lebih penting adalah membangun paradigma Islam di tengah umat, menguatkan akidah, meningkatkan keterikatan kepada hukum syarak, serta menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Dengan cara inilah generasi akan memiliki benteng pemikiran yang kokoh sehingga mampu menghadapi berbagai arus penyimpangan yang terus berkembang di tengah kehidupan modern.
Wallahu'alam