ACEH TIMUR — Keberadaan sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur mulai menuai sorotan. Bukan semata soal megah atau tidaknya bangunan, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah lembaga yang secara administratif tercatat aktif itu benar-benar menjalankan aktivitas pendidikan sebagaimana mestinya? Kamis (17 sep 2026).
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberadaan sebuah PKBM tidak cukup hanya dibuktikan melalui alamat lembaga, dokumen administrasi, papan nama, atau informasi jam layanan yang tercantum di berbagai platform digital.
Yang perlu dilihat adalah aktivitas nyata di lapangan.
Apakah tutor benar-benar mengajar? Apakah peserta didik hadir? Apakah ruang belajar digunakan? Apakah program kesetaraan maupun keterampilan benar-benar berjalan? Dan jika terdapat dukungan pembiayaan, apakah penggunaannya dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan?
Persoalan ini bukan tudingan terhadap PKBM tertentu. Namun, ketika sebuah lembaga pendidikan masyarakat dinyatakan aktif, publik wajar mempertanyakan apakah status administratif tersebut sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.
Jangan Sampai PKBM Hanya Aktif di Dokumen
PKBM memang tidak diwajibkan selalu memiliki gedung milik sendiri. Kegiatan pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan tempat yang dipinjam, disewa maupun digunakan bersama sepanjang sesuai ketentuan dan mampu menunjang kegiatan pembelajaran.
Karena itu, ukuran persoalannya bukan sekadar “punya gedung atau tidak.”
Yang jauh lebih penting adalah apakah tempat yang digunakan tersebut benar-benar menjadi pusat aktivitas pendidikan masyarakat.
Jika sebuah PKBM mencantumkan jadwal layanan tertentu, misalnya, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah pada waktu tersebut pengelola, tutor maupun aktivitas peserta didik memang dapat ditemukan di lokasi.
Sebab, alamat lembaga, jadwal administrasi dan aktivitas pendidikan nyata merupakan tiga hal yang berbeda.
Di sinilah verifikasi lapangan menjadi penting.
Ada Program, Ada Anggaran, Lalu Barang dan Kegiatannya Di Mana?
Sorotan berikutnya menyangkut sarana-prasarana serta pengadaan barang dan perlengkapan.
Apabila sebuah PKBM menjalankan program pendidikan tertentu, semestinya terdapat sarana pendukung yang relevan dengan program tersebut. Tidak harus mewah, tetapi harus ada dan benar-benar digunakan.
Untuk program Paket A, B maupun C, misalnya, perlu dapat dilihat bagaimana proses pembelajaran berlangsung, siapa tutornya, berapa peserta didiknya dan bagaimana administrasinya.
Begitu pula dengan program keterampilan.
Jika terdapat kegiatan keterampilan, publik beralasan mempertanyakan apakah peralatan yang mendukung kegiatan tersebut tersedia dan benar-benar digunakan.
Jangan sampai dokumen menunjukkan kegiatan berjalan, tetapi kondisi lapangan justru sulit menunjukkan jejak aktivitasnya.
Namun demikian, kondisi tersebut belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Perbedaan sumber pembiayaan, pola kegiatan dan kebutuhan masing-masing PKBM tetap harus diperhitungkan.
Karena itu, apabila muncul dugaan ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti.
Dokumen pengadaan, bukti pembelian, daftar inventaris, laporan pertanggungjawaban, dokumentasi kegiatan, data peserta didik, data tutor hingga kondisi fisik barang perlu dicocokkan.
Jangan Hanya Berani Memeriksa yang Sudah Ramai Diberitakan
Hal lain yang patut diperhatikan adalah konsistensi dalam melakukan pengawasan.
Ketika sebuah PKBM menjadi sorotan pemberitaan, pemeriksaan tentu penting dilakukan. Tetapi standar yang sama semestinya diterapkan terhadap PKBM lain.
Jangan sampai lembaga yang sudah ramai diberitakan diperiksa, sementara lembaga lain yang memiliki persoalan serupa justru luput dari perhatian.
Informasi dari masyarakat tetap penting sebagai pintu masuk jurnalistik maupun pengawasan. Namun, informasi tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta final.
Setiap klaim harus diuji.
Pihak pengelola wajib diberi ruang memberikan penjelasan. Sebaliknya, jika terdapat persoalan yang ditemukan di lapangan, penjelasan tersebut juga perlu diuji dengan dokumen dan fakta yang tersedia.
Prinsip cover both sides harus tetap menjadi pegangan.
Dinas Pendidikan Jangan Hanya Pegang Data Administrasi
Dalam situasi seperti ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur memiliki ruang untuk melakukan verifikasi terhadap PKBM yang tercatat aktif.
Verifikasi tidak cukup hanya memeriksa dokumen dari meja kantor.
Data administrasi perlu dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan, antara lain:
- data lembaga dengan lokasi sebenarnya;
- data peserta didik dengan keberadaan peserta;
- data tutor dengan aktivitas pembelajaran;
- jadwal layanan dengan aktivitas nyata;
- program pendidikan dengan sarana yang tersedia;
- dokumen pengadaan dengan barang yang ditemukan;
- dokumentasi kegiatan dengan aktivitas yang dapat diverifikasi; dan
- laporan pertanggungjawaban dengan penggunaan serta kondisi sebenarnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya sesuai, maka verifikasi tersebut justru menjadi pelindung bagi PKBM yang bekerja secara benar.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki dasar untuk meminta klarifikasi, melakukan pembinaan atau mengambil langkah pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Publik Tidak Menuntut Gedung Megah
Masyarakat tidak sedang menuntut PKBM memiliki gedung megah atau fasilitas seperti sekolah formal.
Yang dipertanyakan jauh lebih sederhana:
Apakah PKBM itu benar-benar hidup?
Apakah ada peserta didik?
Apakah ada tutor?
Apakah ada proses belajar?
Apakah fasilitas digunakan?
Apakah program benar-benar dilaksanakan?
Dan apakah setiap dukungan pembiayaan dapat dipertanggungjawabkan?
Sebab, lembaga yang dibentuk untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat seharusnya tidak hanya “hidup” di dalam data administrasi, tetapi juga terlihat manfaatnya bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan sekadar:
“Di mana gedung PKBM?”
Melainkan:
“Di mana aktivitas pendidikannya, siapa yang belajar, siapa yang mengajar, apa yang digunakan, dan ke mana anggaran yang diterima benar-benar dibelanjakan?”
Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Tetapi pertanyaan publik yang wajar ketika sebuah lembaga pendidikan masyarakat dinyatakan aktif dan memperoleh dukungan sumber daya.
Karena itu, keterbukaan dan verifikasi lapangan menjadi penting. Jika seluruhnya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa.
Justru pemeriksaan yang transparan dapat membuktikan bahwa PKBM di Aceh Timur benar-benar hadir untuk masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam administrasi.
Catatan Redaksi: Tulisan ini tidak menuduh PKBM tertentu melakukan pelanggaran. Setiap dugaan terkait administrasi, aktivitas pembelajaran, pengadaan maupun pembiayaan harus dibuktikan melalui data, dokumen, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi pihak terkait. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan.(Ak)