Kajati Aceh Didesak Bidik Proyek Swakelola Pertanian: Anggaran Miliaran Dipertanyakan, Dugaan Mark-Up Harus Dibuktikan


author photo

19 Agu 2026 - 22.01 WIB


BANDA ACEH — Pengelolaan proyek swakelola program optimasi lahan sawah terdampak bencana yang dikelola Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melalui TP Ditjen LIP menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran dengan nilai miliaran rupiah dinilai perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi, harga satuan, serta ketentuan pengadaan pemerintah. Rabu (19 Agu 2026).

Sorotan tersebut menguat karena anggaran pada sejumlah kegiatan memiliki nilai yang cukup besar. Berdasarkan data perencanaan yang dihimpun, sedikitnya terdapat 10 paket kegiatan dengan total sekitar Rp21,46 miliar.

Rinciannya antara lain Monev dan Pelaporan sebesar Rp73,818 juta, Penyusunan Dokumen SID Optimasi Lahan Non Rawa Rp6,767 miliar, Konstruksi Optimasi Lahan Sawah Aceh Barat Daya Rp469,2 juta, serta Olah Lahan Optimasi Lahan Sawah Aceh Barat Daya Rp91,8 juta.

Selanjutnya, Olah Lahan Optimasi Lahan Sawah Aceh Tengah mencapai Rp1,453 miliar, Konstruksi Optimasi Lahan Sawah Aceh Tenggara Rp749,8 juta, Konstruksi Optimasi Lahan Sawah Pidie Rp1,320 miliar, Olah Lahan Sawah Pidie Rp258,3 juta, Konstruksi Optimasi Lahan Sawah Aceh Tamiang Rp9,020 miliar, dan Konstruksi Optimasi Lahan Sawah Aceh Jaya Rp1,255 miliar.

Nilai tersebut baru berasal dari sejumlah kegiatan yang teridentifikasi. Jika benar terdapat puluhan paket lainnya di sejumlah kabupaten dengan sumber anggaran serupa, total nilai program tentu membutuhkan penelusuran secara menyeluruh.

Anggaran Besar, Dasar Perhitungan Dipertanyakan

Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah penyusunan Dokumen SID Optimasi Lahan Non Rawa senilai Rp6,767 miliar.

Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan biaya, volume pekerjaan, standar harga satuan, tenaga ahli, kebutuhan survei lapangan, hingga keluaran dokumen yang dihasilkan.

Pertanyaan serupa muncul terhadap pekerjaan konstruksi optimasi lahan sawah di Aceh Tamiang yang tercatat mencapai Rp9,020 miliar. Perbedaan nilai antarwilayah perlu dijelaskan berdasarkan luas lahan, tingkat kerusakan, kondisi geografis, volume pekerjaan, serta komponen biaya lainnya.

Namun, perbedaan nilai anggaran belum dapat dijadikan bukti adanya mark-up. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak atau dokumen swakelola, standar harga, bukti pembayaran, volume pekerjaan, serta kondisi fisik di lapangan.

Swakelola Diminta Tidak Menjadi Celah Penyimpangan

Program swakelola juga dinilai perlu diawasi secara ketat karena pengelolaan pekerjaan yang melibatkan unsur internal dan kelompok masyarakat membutuhkan pencatatan serta pertanggungjawaban yang transparan.

Potensi persoalan yang perlu diperiksa antara lain kesesuaian luas lahan penerima program, volume pekerjaan, jumlah penerima manfaat, harga satuan, penggunaan material, pembayaran tenaga kerja, hingga kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

Jika ditemukan perbedaan antara data administrasi dan realisasi pekerjaan, aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih jauh apakah perbedaan tersebut disebabkan kesalahan administrasi, lemahnya pengawasan, atau terdapat unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara.

Kajati Aceh Didesak Turun Tangan

Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penelusuran dan, bila terdapat indikasi awal yang cukup, pemeriksaan terhadap pelaksanaan program optimasi lahan sawah terdampak bencana.

Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga menyentuh realisasi fisik di lapangan.

"Periksa luas lahan yang dikerjakan, penerima manfaat, harga satuan, volume pekerjaan, pihak yang melaksanakan, serta bukti pembayaran. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan," ujar salah seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, program pemulihan lahan pertanian memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi petani yang terdampak bencana.

"Jangan sampai anggaran besar hanya terlihat bagus di atas kertas, tetapi manfaatnya tidak dirasakan petani," katanya.

Pengawasan Pemerintah Aceh Juga Dipertanyakan

Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan, masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengendalian internal Pemerintah Aceh terhadap program tersebut.

Transparansi mengenai lokasi kegiatan, luas lahan, penerima manfaat, nilai anggaran, pelaksana, progres pekerjaan, serta hasil akhir program dinilai penting agar publik dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.

Dugaan manipulasi data dan mark-up harga yang berkembang di tengah masyarakat harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar menjadi tuduhan tanpa dasar.

Karena itu, audit atau pemeriksaan menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan untuk memulihkan lahan pertanian dan memberikan manfaat kepada petani, atau terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.

Jika seluruh pekerjaan ternyata sesuai aturan dan volume, pemeriksaan justru dapat menjadi pembuktian sekaligus membersihkan nama pemerintah dari tudingan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada kerugian negara atau tindak pidana korupsi, masyarakat meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini publik menunggu transparansi, ke mana uang negara itu dibelanjakan, berapa luas lahan yang benar-benar dipulihkan, dan sejauh mana manfaatnya benar-benar sampai kepada petani.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR