Kekerasan di Pesantren Meningkat, Butuh Solusi Tepat


author photo

19 Agu 2026 - 09.16 WIB



Oleh : Ani
(Aktivis Dakwah)

Upaya dalam meningkatkan mutu dan perlindungan santri dipesantren. Sebanyak 56 pondok pesantren di kota samarinda segera menerapkan program pesantren ramah anak. DPRD Kota Samarinda menyambut baik langkah yang digagas Kementrian Agama (Kemenag) tersebut sebagai Upaya memperkuat perlindungan santri sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren.

Salah satu poin utamanya adalah menyediakan mekanisme pelaporan jika terjadi dugaan kekerasan atau persoalan lain yang melibatkan santri. Setiap pesantren nantinya akan memasang informasi layanan pengaduan yang terhubung langsung dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemenag. Seluruh laporan yang masuk akandiverifikasi sesuai kewenangannya. Program Pesantren Ramah Anak diharapkan menjadi Langkah nyata dalam menciptakan lingkungan Pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
(https://editorialkaltim.com/pesantren-di-samarinda-siap-terapkan-program-ramah-anak/).

Program ini sebagai respon reaktif akibat adanya beberapa pesantren yang kena kasus. Sama halnya dengan instansi lain Ketika terjadi kasus serupa maka dibentuklah satgas. Solutifkah program ini? Karena pada faktanya setelah ada satgas pun tetap ada kasus.

Walau dengan adanya sistem pengaduan tidak menjaminkarena adanya ancaman dan sejenisnya, artinya pencegahan belum dilakukan, setelah kasus baru ditindak lanjuti. Kota ramah anak sekarang pesantren ramah anak, artinya skup kota gagal, sudah tidak mampu menanganinya.

Meski program ini patut diapresiasi dan didukung penuh, namun jika dikaitkan merupakan perpanjangan implementasi program UNICEF, dengan pilot project 512 pesantren diseluruh Indonesia. 

Selanjutnya pemerintah meratifikasi CRC ke dalam bentuk kepres no.36 tahun 1999. Namanya meratifikasi Adalah menciplak habis isi dari perjanjian Internasional Konvensi Hak Anak (CRC) dan disahkan Kemenag dengan aturan KMA no.91 tahun 2025. Tujuannya agar dunia dapat melihat Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia berkomitmen menjadi negara penjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan program mederasi ala barat.

Jelas, hal itu tidak sesuai dengan prinsip Islam, program moderasi justru menjauhkan umat Islam dari syariatnya. Akibat penerapan sistem sekuler liberal yang menyebabkan kerusakan perilaku manusia karena agama tidak dijadikan standar dalam berpikir dan berbuat. 

Berbeda ketika Islam diterapkan maka instansi sekolah termasuk pesantren akan terjaga jauh dari kekerasan dan sejenisnya. Sebab kurikulum pendidikan membentuk ketakwaan individu dan komunal melalui pendidikan berbasis akidah Islam, untuk membentuk pola pikir islamidan jiwa yang islami. Seluruh bahan pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian islami dan membekali dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.

Peran keluarga dan masyarakat. Keluargaa dalah sebagai madrasah pertama bagi anak, Allah perintahkan: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim: 6). Orang tua wajib mendidik, memberi teladan, dan mengawasi pergaulan anak. Sedangkan masyarakat melaksanakan amar ma’ruf Nahi Munkar. Individu butuh lingkungan yang saling peduli dan menjaga. Walhasil masyarakat akan aman dengan siapa pun, di mana, dan kapan pun.

Peran negara yang menerapkan Syariat Kaffah.Negara adalah pengurus umat. “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari). Maka sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk kejahatan, termasuk pelecehan seksual dan sejenisnya. Maka hakimakan mengadili dan memutuskan sanksi yang tegas dan menjerakan berdasarkan ketentuan syariat. Sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual diputuskan berdasarkan jenis perbuatannya. Jika sampai terjadi zina, hukumannya adalah jilid 100 kali jika pelaku belum menikah atau rajam jika pelaku sudah menikah. Hal ini sebagai penelusuran dosa bagi pelaku sekaligus pencegahan bagi orang yang melakukan serupa.

Penyelesaian kejahatan seksual tidak cukup hanya dengan satgas dan progam ramah anak, tetapi membutuhkan sistem kehidupan yang menjaga masyarakat sejak level individu, keluarga, masyarakat hingga negara. Artinya khusus penguatan santri dan pesantren sebenarnya dengan Islam kaffah, bukan moderasi. 

Gambaran Ponpes dan sistem pendidikan dalam Islam hingga capai zaman keemasan. Lahirkan cendikiawan dan ulama. 

Wallahu’alam.
Bagikan:
KOMENTAR