Ketika Pengawas Justru Terperangkap: Ada Apa dengan Sistem Kita?


author photo

19 Agu 2026 - 21.41 WIB


Oleh: Eva Herlina, ST., MT.

Ada ironi yang sulit diabaikan dari sebuah berita yang muncul di Banda Aceh. Di tanah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, seorang pejabat yang berada dalam struktur pengawasan pemerintahan diberitakan diamankan bersama seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta atas dugaan pelanggaran hukum jinayat terkait perbuatan sesama jenis.

Namun, berita ini semestinya tidak berhenti sebagai kisah tentang seorang pejabat, seorang mahasiswa, atau sekadar persoalan LGBT. Justru karena kasus ini terjadi begitu dekat dengan institusi negara, dunia pendidikan, dan wilayah yang memiliki penerapan syariat, kita dipaksa mengajukan pertanyaan yang lebih besar: sebenarnya sistem seperti apa yang sedang membentuk masyarakat kita?

Sebuah kasus adalah puncak dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di bawahnya terdapat keluarga, pendidikan, pergaulan, budaya, media, teknologi, lingkungan sosial, ekonomi, dan nilai-nilai yang setiap hari membentuk manusia. Jika kita hanya bergerak ketika pelanggaran telah terjadi, sesungguhnya kita sedang bekerja di hilir. Sementara kerusakan mungkin telah dibentuk jauh sebelumnya di hulu.

Lalu, ketika kita berbicara tentang sistem, apa yang sebenarnya dimaksud?

Sistem bukan hanya pemerintah yang sedang berkuasa. Bukan pula sekadar kumpulan undang-undang. Sistem adalah kerangka dasar yang menentukan bagaimana negara memandang manusia, kehidupan, kebebasan, hak, kewajiban, hukum, serta siapa yang berwenang menentukan benar dan salah.

Dari kerangka dasar itulah lahir konstitusi, undang-undang, kebijakan, lembaga negara, pendidikan, pengaturan media, mekanisme pengawasan, hingga sanksi.

Undang-undang tidak lahir di ruang kosong. Ia merupakan produk dari sistem nilai yang menjadi dasar negara.

Karena itu, ketika kita mengkritik sistem, kita tidak sedang menunjuk satu pejabat atau menyalahkan satu lembaga. Kita sedang mempertanyakan kerangka berpikir yang melahirkan aturan-aturan tersebut.

Hari ini sebuah persoalan muncul, lalu dibuat aturan. Aturan dilanggar, sanksi diperberat. Pengawasan dianggap lemah, lembaga ditambah. Muncul persoalan baru, regulasi kembali diperbarui. Kita seperti terus memadamkan api, tetapi tidak pernah benar-benar bertanya mengapa sumber api terus menyala.

Dalam persoalan LGBT, Islam memiliki pandangan yang jelas. Al-Qur’an menceritakan kaum Nabi Luth:

“Apakah patut kamu mendatangi laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhanmu untukmu? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.”

(QS. Asy-Syu’ara: 165–166)

Allah juga menyebut perbuatan tersebut sebagai fāḥisyah:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?’”

(QS. Al-A’raf: 80)

Karena itu, keharaman perbuatan liwāṭ merupakan perkara yang tegas dalam Islam. Yang menjadi pembahasan di kalangan fuqaha adalah rincian klasifikasi dan bentuk sanksi pidananya.

Di antara dalil yang menjadi dasar pembahasan tersebut adalah hadis:

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.”

(HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan lainnya)

Namun Islam tidak membangun masyarakat dengan prinsip: biarkan kerusakan tumbuh, lalu hukum ketika sudah terjadi.

Islam bekerja dari hulu hingga hilir.

Individu terlebih dahulu dibentuk dengan aqidah. Ia memahami bahwa hidup bukan sekadar mengikuti keinginan, tetapi merupakan amanah dari Allah. Ada halal dan haram, dosa dan pahala, serta pertanggungjawaban di hadapan-Nya. Kesadaran ini membentuk pengendalian diri yang tidak mungkin sepenuhnya digantikan oleh aparat dan pengawasan.

Kemudian ada keluarga. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...”

(QS. At-Tahrim: 6)

Keluarga dalam Islam bukan sekadar unit tempat tinggal, tetapi tempat pertama pembentukan aqidah, akhlak, dan kepribadian anak.

Masyarakat pun tidak dibangun atas sikap individualistis dan masa bodoh. Allah berfirman:

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.”

(QS. Ali ‘Imran: 104)

Artinya, menjaga moral masyarakat bukan hanya pekerjaan aparat. Individu, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing.

Pendidikan pun menjadi bagian penting dari sistem tersebut. Pendidikan dalam Islam tidak sekadar diarahkan untuk menghasilkan manusia yang cerdas dan siap bekerja, tetapi membentuk kepribadian yang menjadikan aqidah dan syariat sebagai standar berpikir dan berperilaku. Negara bertanggung jawab memastikan pendidikan memiliki arah yang jelas dan konsisten dalam membentuk pemikiran dan kepribadian Islam pada seluruh warga.

Demikian pula ruang publik dan media. Islam tidak memandang kebebasan sebagai kebebasan tanpa batas. Informasi, hiburan, dan komunikasi publik tidak boleh menjadi sarana normalisasi kemungkaran, perusakan akhlak, atau penghancuran kehormatan manusia.

Hal ini semakin penting di era media sosial, ketika algoritma dapat membentuk kebiasaan, persepsi, bahkan standar normal seseorang tanpa disadari. Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir setelah konten bermasalah tersebar. Negara memiliki tanggung jawab mengatur ruang publik, menentukan batas konten yang boleh beredar, melakukan pengawasan, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan ekonomi. Ketika perhatian manusia menjadi komoditas, konten yang paling provokatif dan paling mampu mempertahankan perhatian akan terus diproduksi. Dalam sistem Islam, aktivitas ekonomi tidak berdiri di luar nilai. Produksi, distribusi, perdagangan, kepemilikan, dan keuntungan tetap berada dalam koridor halal dan haram. Keuntungan tidak dapat menjadi alasan untuk melegalkan sesuatu yang merusak masyarakat.

Seluruh mekanisme tersebut tidak dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Negara berperan mengatur dan memastikan seluruhnya berjalan dalam kerangka hukum yang sama.

Dari pembentukan individu, keluarga, pendidikan, masyarakat, media, hingga aktivitas ekonomi, negara hadir bukan hanya sebagai pemadam ketika kerusakan telah terjadi, tetapi sebagai penjaga agar lingkungan kehidupan tidak menjadi lahan subur bagi kerusakan.

Barulah setelah seluruh mekanisme pencegahan tersebut berjalan, hukum pidana menjadi benteng terakhir.

Inilah yang sering hilang dalam perdebatan tentang Islam. Islam tidak dapat direduksi menjadi persoalan hukuman.

Mengambil satu sanksi, tetapi membiarkan keluarga, pendidikan, media, ekonomi, masyarakat, dan negara berjalan dengan paradigma yang berbeda, belum berarti menerapkan Islam secara kaffah.

Islam membangun mekanisme yang saling terhubung: individu dibina, keluarga dijaga, masyarakat diarahkan, pendidikan dibentuk, ruang publik diatur, aktivitas ekonomi dikendalikan oleh halal dan haram, kemungkaran dicegah, dan ketika pelanggaran pidana terjadi, negara menegakkan hukum.

Karena itu, persoalan kita hari ini mungkin bukan sekadar kekurangan aturan.

Kita sudah memiliki begitu banyak aturan.

Pertanyaannya adalah: apakah sistem yang melahirkan aturan tersebut mampu membentuk manusia dan mencegah kerusakan sejak akarnya?

Sebab jika sistem terus bekerja dengan pola yang sama—masalah muncul, aturan dibuat; pelanggaran terjadi, sanksi diperberat; pengawasan dianggap lemah, lembaga ditambah—kita hanya akan terus berpindah dari satu masalah ke masalah berikutnya.

Satu kasus mungkin selesai di pengadilan. Tetapi jika lingkungan yang membentuk manusia tidak berubah, kasus lain dapat muncul dengan wajah yang berbeda.

Karena itu, berita ini semestinya tidak hanya menjadi bahan untuk marah, malu, atau mencari siapa yang harus dihukum. Ia seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam:

Apakah kita sedang menyelesaikan kerusakan, atau hanya mengelola kerusakan yang terus diproduksi oleh sistem yang sama?

Mungkin persoalannya bukan karena kita tidak memiliki cukup aturan.
Mungkin kita terlalu lama sibuk memperbaiki aturan di dalam sistem, tanpa berani mempertanyakan sistem yang melahirkan aturan itu sendiri.

Dalam perspektif Islam, perubahan tidak dimulai dari hukuman semata. Ia dimulai dari paradigma tentang manusia, sumber hukum, tujuan kehidupan, keluarga, pendidikan, masyarakat, ekonomi, media, negara, hingga peradilan.

Dari hulu hingga hilir. Dari kesadaran individu hingga kewenangan negara. Dari pencegahan hingga penegakan hukum.

Sebab selama kita hanya sibuk memadamkan api, sementara sumber apinya dibiarkan, kita akan terus bertanya mengapa kebakaran tidak pernah selesai.

Mungkin bukan apinya yang terlalu banyak.
Mungkin kita belum pernah sungguh-sungguh membongkar sumber apinya.
Bagikan:
KOMENTAR