Peluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) beserta ekosistem pendukungnya di pabrik ALVA, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (13/8/2026), disambut hangat oleh pemerintah sebagai langkah awal menuju produksi masal mobil listrik pada 2028 yang diklaim sebagai game changer. Di balik narasi kedaulatan industri otomotif ini, keterlibatan raksasa swasta seperti PT Indika Energy Tbk, dukungan pembiayaan BPI Danantara di bawah arahan Menteri Investasi Rosan Roeslani, hingga masuknya pabrikan global seperti VinFast dan BYD di Subang menunjukkan betapa masifnya pergerakan megaproyek ini. Komitmen borongan 20.000 unit oleh James Riady dari Grup Lippo semakin mempertegas arah angin bisnis yang berembus. Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: siapa yang sebenarnya paling diuntungkan di balik proyek megah ini?
Apresiasi Presiden Prabowo Subianto terhadap keberanian para pelaku usaha dalam mengambil risiko memberi sinyal jelas bahwa oligarki bisnis kembali berada di baris terdepan penikmat keuntungan. Meskipun Kementerian Perindustrian menetapkan kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kenyataan bahwa sekitar 60 persen komponen utama masih harus diimpor membuktikan ringkihnya fondasi kedaulatan industri yang dijanjikan. Skema pembiayaan terjangkau bagi masyarakat sejatinya hanyalah pengalih perhatian dari ketidakmampuan negara dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan BBM. Lebih parah lagi, klaim ramah lingkungan justru memendam fenomena ironis. Laporan WALHI dan data Auriga mencatat bahwa demam kendaraan listrik telah memicu hilangnya 193.830 hektare hutan alam Indonesia akibat pembukaan tambang nikel dan bahan baku baterai. Kendaraan listrik mungkin tak beremisi di jalanan kota, tetapi rantai pasoknya meninggalkan jejak kerusakan ekologis yang parah di daerah pertambangan.
Realitas ini menunjukkan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang mengerdilkan peran negara menjadi sekadar regulator penyokong keuntungan korporasi. Dalam pandangan Islam, penyediaan sarana transportasi dan pengelolaan sumber daya energi adalah bagian dari pelayanan publik yang wajib ditanggung oleh negara sebagai ra'in (pengurus rakyat). Pengadaan fasilitas transportasi harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat secara menyeluruh, bukan untuk memburu margin keuntungan bisnis para pemodal. Sumber daya energi yang melimpah wajib dikelola penuh oleh negara demi menjamin kebutuhan dasar rakyat secara murah atau gratis.
Kedaulatan industri dan keuangan yang sejati tidak akan pernah lahir dari sistem yang bergantung pada oligarki serta investasi asing. Sistem politik dan ekonomi Islam menjamin kedaulatan finansial negara sehingga mampu mengelola sektor vital secara mandiri tanpa dikte pemilik modal. Idealisme tata kelola ini bertentangan secara mendasar dengan sistem kapitalisme sekuler. Oleh sebab itu, pembebasan rakyat dari beban ekonomi dan kerusakan lingkungan hanya akan terwujud nyata saat sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah, sebagai satu-satunya institusi yang menempatkan kesejahteraan rakyat di atas segala kepentingan bisnis.