Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti


author photo

19 Agu 2026 - 17.50 WIB




Aimas — Konflik penguasaan tanah secara sepihak kembali mencederai rasa keadilan warga kecil di Kabupaten Sorong. Di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu diserobot bertahun-tahun oleh sejumlah pengelola lapak warung tanpa kompensasi sama sekali.

Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, diungkapkan bahwa perluasan tempat usaha tersebut dilakukan secara sepihak. Meski para pengelola lapak mengklaim telah membayar pajak daerah, pemilik sah tanah tidak pernah menerima ganti rugi maupun izin tertulis.

Tak hanya merampas hak milik, keberadaan lapak-lapak tersebut memblokir akses dan mencemari lingkungan rumah Mita Rahayu yang berada tepat di belakangnya akibat paparan limbah dagangan setiap hari. Simon juga menemukan indikasi praktik kejanggalan berupa sewa di atas sewa yang menabrak aturan hukum.

Atas kesewenang-wenangan ini, pihak korban mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong segera membongkar bangunan liar tersebut. Kepolisian setempat pun didesak bertindak cepat memproses pidana penyerobotan lahan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana. Jika tidak segera ditindak tegas, kami siap melanjutkan langkah hukum sampai tuntas," tegas Simon Soren, Rabu, 19 Agustus 2026.

*Tinjauan Filosofis dan Tuntutan Keadilan*

Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menekankan pentingnya kepastian hukum. Hak atas tanah yang sah tidak dapat gugur begitu saja hanya karena dikuasai pihak lain secara ilegal.

"Penggunaan lahan orang lain tanpa persetujuan tertulis dan kompensasi adalah pelanggaran nyata. Penyidik wajib memeriksa bukti secara objektif dan menetapkan status hukum agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil," ujar Muhamad Rusli.

Sikap tegas dan rasa empati yang mendalam juga disuarakan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan rasa keprihatinannya atas penderitaan yang dialami Mita Rahayu, seraya mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah daerah.

"Saya sangat prihatin dan menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sangat ironis ketika seorang warga harus menanggung dampak limbah dan kehilangan hak atas tanahnya di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain mengeruk keuntungan secara ilegal," ujar Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya terkait kasus tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional ini menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum harus hadir membela rakyat yang terzolimi, bukan malah terkesan menutup mata atau kalah oleh praktik-praktik ilegal di lapangan.

"Pemerintah Daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang menyerobot lahan tersebut, dan usut tuntas tindak pidananya. Keadilan harus ditegakkan secara nyata demi melindungi hak-hak masyarakat kecil," pungkas Wilson Lalengke dengan nada keras.

Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Sorong dan jajaran kepolisian setempat dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak sipil warganya dari tindakan kesewenang-wenangan pihak tertentu. (TIM/Red)
Bagikan:
KOMENTAR