Oleh: Sri Dewiyanti, S.Pd (Aktivis Dakwah)
Fakta Empiris dan Dokumentasi Polemik di Lapangan
Berdasarkan kompilasi investigasi media dan regulasi resmi, berikut adalah fakta-fakta objektif yang terjadi:
- Pemotongan Hulu Dana Desa secara Sentralistik
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diundangkan pada 12 Februari 2026, pemerintah pusat melakukan kebijakan intervensi anggaran. Sebesar 58,03% dari total pagu Dana Desa 2026 wajib dialokasikan untuk pembentukan dan operasional KDMP. Secara nominal, dari total pagu nasional sekitar Rp60,57 triliun, sebanyak Rp34,57 triliun hingga Rp40 triliun dipangkas langsung dari hulu sebelum ditransfer ke rekening desa.
- Protes Asosiasi Perangkat Desa (APDESI)
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Para kepala desa mengeluhkan hilangnya otonomisasi anggaran desa. Pemotongan lebih dari separuh dana ini berdampak langsung pada terhentinya proyek pembangunan infrastruktur fisik dasar seperti jalan usaha tani, jembatan desa, drainase, dan fasilitas irigasi, karena sisa dana yang ditransfer sangat terbatas untuk operasional berkala.
- Cacat Pembangunan Fisik dan Lokasi Terpencil
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengakui adanya polemik di lapangan mengenai penempatan bangunan fisik Kopdeskel yang berada di lokasi yang tidak strategis dan jauh dari pemukiman warga. Hal ini menimbulkan kritik bahwa proyek ini dibangun tanpa kajian partisipatif yang matang, sehingga berpotensi menjadi aset mati yang tidak dapat diakses oleh masyarakat desa.
- Tragedi Pelatihan Semi-Militer Pengelola Koperasi
Polemik kemanusiaan terbesar muncul saat Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyelenggarakan pelatihan fisik dan mental ala militer (bela negara) bagi para calon manajer pengelola KDMP. Pelatihan yang dinilai tidak relevan dengan kompetensi manajerial keuangan ekonomi mikro ini berujung tragis dengan tewasnya 5 orang calon pengelola akibat kelelahan dan gemblengan fisik yang berlebihan.
- Pemborosan Anggaran dan Skandal Pengadaan Armada Impor
PT Agrinas Pangan Nusantara melakukan impor prematur sebanyak 125.600 unit kendaraan operasional (pick up dan truk). Ribuan armada mangkrak di pool penyimpanan tanpa pernah digunakan. Laporan DPD GMNI Jakarta ke Kejaksaan Agung (8 Juni 2026) menemukan dugaan korupsi, penggelembungan harga (markup), dan penunjukan vendor titipan dalam pengadaan 105.000 unit kendaraan.
Hal ini sejalan dengan data PPATK bahwa rata-rata 36,67% anggaran Proyek Strategis Nasional (PSN) mengalir ke kantong pribadi politikus/ASN melalui transaksi mencurigakan.
Rentetan fakta empiris di atas membuktikan bahwa polemik Kopdes Merah Putih bukan sekadar "keteledoran teknis" di lapangan, melainkan akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang melahirkan fenomena Korporatokrasi.
1. Manifestasi Negara Korporatokrasi
Korporatokrasi terjadi ketika fungsi pemerintahan bergeser atau didominasi oleh logika korporasi raksasa, di mana negara bertindak bukan sebagai pelayan masyarakat (provider), melainkan sebagai pebisnis yang mencari keuntungan atau perputaran modal (investor). Kebijakan memotong Dana Desa secara paksa untuk dialokasikan menjadi penyertaan modal koperasi adalah investasi paksa menggunakan dana rakyat.
Negara mengubah hak publik yang seharusnya diterima rakyat secara cuma-cuma dalam bentuk infrastruktur fisik menjadi modal bisnis yang mengandung risiko rugi (gambling).
2. Kediktatoran Administratif dan Sentralisasi Pembangunan
Pendekatan pembangunan bersifat top-down demi mengejar target kuantitatif 80.000 unit. Akibatnya terjadi distorsi pembangunan. Desa kehilangan hak otonomi untuk mengidentifikasi kebutuhan primernya sendiri (seperti irigasi atau perbaikan jalan). Penyeragaman ini mencerminkan watak kediktatoran administratif yang mengorbankan hajat hidup masyarakat riil demi kepuasan indikator pertumbuhan ekonomi makro yang fiktif.
3. Pelembagaan Riba dan Finansialisasi Pedesaan
Masuknya perbankan Himbara dengan bunga 6% dan jaminan 30% Dana Desa adalah bentuk fasilitasi kapitalis perbankan oleh negara untuk menjangkau ekosistem pedesaan. Kebijakan ini tidak menyelamatkan rakyat dari pinjol atau rentenir, melainkan melegitimasi dan menstrukturkan sistem keuangan ribawi langsung ke jantung pertahanan ekonomi desa dengan Dana Desa sebagai penjamin utang komersial.
4. Liberalisasi Hulu Sumber Daya Alam (SDA)
Mengapa pemerintah harus memotong Dana Desa dan mendorong koperasi berutang ke bank? Jawabannya adalah karena negara mengalami defisit anggaran akibat hilangnya kedaulatan atas SDA strategis yang telanjur diserahkan kepada korporasi swasta dan asing.
Fakta bahwa 90% pertambangan nikel dikuasai asing, BUMN batu bara hanya mengelola 12%, dan Pertamina hanya memegang 30% blok migas akibat regulasi liberal (seperti UU Minerba No. 3/2020 dan UU Cipta Kerja) membuat kas negara kering. Akibatnya, pemerintah lepas tangan dari pembiayaan infrastruktur murni dan mengalihkan beban ekonomi ke pundak warga desa melalui topeng "kemandirian ekonomi".
Solusi Komprehensif dalam Perspektif?!
Sistem Ekonomi Islam
Islam menolak seluruh rantai kebijakan kapitalistik ini dan menyediakan arsitektur ekonomi alternatif yang bersifat ideologis, mandiri, dan sistemis. Islam menghadirkan paradigma kepemimpinan dan tata kelola ekonomi yang sangat kontras dengan sistem Kapitalisme. Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah riil untuk mengurus seluruh urusan masyarakat secara langsung. Rasulullah SAW bersabda:
"Imam (Kepala Negara) adalah ra'in (pengurus/penggembala) dan ia bertanggung jawab penuh atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari)
Berdasarkan prinsip ra'in tersebut, negara dalam sistem Islam (Khilafah) tidak bertindak sebagai regulator atau pedagang yang mengambil keuntungan dari rakyatnya, melainkan bertindak sebagai penjamin utama (jafiz) terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar individu dan publik. Dalam menyelesaikan masalah ekonomi pedesaan dan pertanian, Islam memiliki mekanisme komprehensif dari hulu ke hilirr
1. Pembatalan Akad Koperasi Kapitalis (Syirkah Batilah)
Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), Syekh
Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan secara rinci kebatilan institusi koperasi berdasarkan dua tinjauan fikih muamalah:
Cacat Substansi Badan (Syarik Abdan): Islam menetapkan perseroan (syirkah) sebagai transaksi yang terjadi atas dua orang atau lebih untuk mengelola modal, di mana harus ada unsur manusia yang bertindak sebagai pengelola (badan). Koperasi adalah perseroan kapitalis (syirkah amwal) di mana modal bersekutu dengan modal tanpa adanya kejelasan pihak pengelola yang sah secara syar'i.
Cacat Pembagian Laba: Laba dalam koperasi dibagi berdasarkan indeks pembelian atau partisipasi produksi anggota, bukan berdasarkan proporsi modal (rasul mal) atau porsi kerja yang disepakati. Pembagian keuntungan berdasarkan aktivitas transaksi jual-beli/konsumsi adalah batil menurut syarak.
Oleh karena itu, Islam tidak akan menggunakan institusi koperasi sebagai alat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
2. Penghapusan Riba secara Mutlak tanpa Kompromi
Islam memandang bunga—baik 6% (rendah) maupun bunga pinjol yang tinggi—sebagai riba nasi'ah yang haram secara pasti (qath'i) berdasarkan QS Al-Baqarah: 275 dan 278. Peminjaman uang dalam Islam dikategorikan sebagai akad sosial (tabarru'), bukan akad komersial (tijari). Penguasa dalam sistem Islam akan melarang seluruh perbankan ribawi beroperasi dan menutup pintu masuknya instrumen keuangan berbunga ke pedesaan.
Meninggalkan riba adalah kewajiban syar'i yang tidak boleh ditawar dengan alasan darurat pembiayaan atau dalih membantu rakyat lepas dari rentenir.
3. Reformasi Anggaran Desa Melalui Kas Baitulmal
Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori:
Kepemilikan Umum (Al-Milkiyah al-Ammah): Seluruh SDA melimpah (tambang, migas, hutan, air) dikelola 100% oleh negara tanpa diserahkan ke swasta/asing (HR. Abu Dawud: "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api"). Seluruh hasilnya masuk ke Pos Kepemilikan Umum Baitulmal untuk membiayai infrastruktur desa (jalan, irigasi, jembatan) secara 100% gratis.
Kepemilikan Negara (Al-Milkiyah ad-Daulah): Dari dana kharaj, fai, jizyah, digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dan administrasi publik.
Kepemilikan Individu (Al-Milkiyah al-Fardhiyah): Dilindungi penuh, namun dilarang terlibat praktik riba dan penimbunan uang (kanzul maal).
4. Distribusi Kekayaan di Sektor Riil secara Bottom-Up
Untuk mengentaskan kemiskinan 194 juta rakyat, Islam menerapkan tiga strategi distribusi kekayaan yang digariskan oleh Muhammad Husain Abdullah dalam Diraasat fii al-Fikri al-Islam:
Pemberian Modal Cuma-Cuma (Hibah): Negara memberikan bantuan modal usaha tanpa bunga (qardhul hasan) langsung dari Baitulmal kepada individu yang membutuhkan, serta membagikan tanah mati untuk dihidupkan (ihya'ul mawat) guna memperkuat ketahanan pangan petani desa di sektor hulu.
Optimalisasi Zakat Mal: Penarikan zakat dari kaum hartawan secara tegas untuk disalurkan langsung kepada delapan asnaf di pedesaan guna memutus rantai kemiskinan absolut.
Larangan Penimbunan Uang (Kanzul Maal): Melarang keras pembekuan aset keuangan (seperti spekulasi pasar modal dan valas) agar modal wajib berputar di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perdagangan riil yang menyerap tenaga kerja massal di desa.
Kebijakan pemangkasan Dana Desa demi membiayai megaproyek Koperasi Desa Merah Putih yang terintegrasi dengan utang bank berbunga 6% adalah bukti nyata dari kerusakan sistem korporatokrasi kapitalistik. Kebijakan populis ini merugikan rakyat secara ganda yakni merampas hak pembangunan infrastruktur fisik dasar dan menjerumuska masyarakat ke dalam lingkaran dosa riba struktural.
Solusi sejati tidak terletak pada perombakan atau evaluasi program kosmetik, melainkan pada perubahan total (syamil) dengan mencabut sistem ekonomi kapitalisme sekuler dan menggantinya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyyah. Hanya dengan cara inilah fungsi negara sebagai pengurus rakyat (raa'in) dapat tegak kembali melahirkan kemakmuran yang merata, dan mendatangkan keberkahan yang hakiki dari Allah SWT.
Wallaahu'alam bissawab