24 Persen Siswa Indonesia Mengalami Bullying: Cerminan Persoalan Serius dalam Sistem Pendidikan


author photo

23 Sep 2026 - 18.21 WIB



Oleh: Nurlina

Dunia pendidikan Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Berdasarkan data Program for International Student Assessment (PISA) 2025 yang diberitakan Kompas.id, sebanyak 24 persen siswa di Indonesia mengalami perundungan atau bullying beberapa kali dalam sebulan. Angka tersebut berada di atas rata-rata negara-negara anggota OECD yang mencapai 20 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan pendidikan masih membutuhkan perhatian yang sangat serius. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat anak belajar, berkembang,h dan membangun karakter justru masih menjadi ruang terjadinya berbagai bentuk perundungan.

PISA 2025 juga menunjukkan beragam bentuk perundungan yang dialami siswa. Sebanyak 15,2 persen siswa mengaku pernah dijadikan bahan lelucon atau ejekan oleh siswa lain. Sebanyak 11,6 persen mengalami penyebaran rumor buruk yang dapat memengaruhi kondisi psikologis mereka. Selain itu, 7 persen mengalami cyberbullying, 5,6 persen mengalami kekerasan fisik seperti dipukul atau didorong, dan 3,2 persen mengalami ancaman kekerasan.

Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap persentase terdapat anak yang seharusnya memperoleh rasa aman ketika berada di sekolah. Karena itu, persoalan bullying perlu dilihat sebagai masalah yang menyangkut lingkungan pendidikan secara keseluruhan, bukan sekadar kenakalan individu.

Sebagaimana diulas dalam analisis Harian Kompas berjudul “24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Orang Dewasa yang Salah?”, kondisi tersebut juga dapat dilihat sebagai cerminan dari keputusan dan kebijakan orang dewasa yang selama ini membentuk sistem pendidikan. Ketika anak-anak harus menghadapi ejekan, ancaman, kekerasan, bahkan trauma psikologis, tentu ada persoalan yang perlu dievaluasi dalam cara lembaga pendidikan dany masyarakat memberikan perlindungan kepada mereka.

Ketika Bullying Berujung pada Kekerasan yang Lebih Berat

Persoalan tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan ketika perundungan berkembang menjadi kekerasan yang lebih ekstrem. Kasus yang menimpa tiga orang santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, misalnya, menjadi salah satu gambaran tragis mengenai bagaimana perundungan, ancaman, dan lemahnya pengawasan dapat berkembang menjadi kekerasan serius. Dalam kronologi yang diberitakan Kompas.id melalui YouTube, kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap korban.

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa bullying tidak selalu berhenti pada ejekan atau candaan. Jika dibiarkan dan tidak ditangani sejak awal, perundungan dapat berkembang menjadi kekerasan yang lebih berat. Karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan setelah korban mengalami dampak serius. Sistem perlindungan harus mampuh mengenali dan menghentikan perundungan sejak tahap awal.

Hal tersebut juga sejalan dengan persoalan yang dibahas dalam ulasan “Darurat Bullying Anak: Kasus Berulang, Pencegahan Tertinggal”. Ketika kasus yang sama terus berulang, sementara mekanisme pencegahan dan perlindungan belum mampu mengimbangi kondisi di lapangan, maka lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, perlu melakukan evaluasi secara mendasar.

Sekolah dan lembaga pendidikan semestinya menjadi tempath pembentukan karakter. Namun, ketika kekerasan justru dibiarkan berlangsung, terdapat risiko munculnya normalisasi kekerasan. Kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap junior dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan akhirnya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Melihat Persoalan dari Perspektif Sekularisme dan Kapitalisme

Dalam pandangan yang menjadi dasar tulisan ini, persoalan bullying tidak hanya berkaitan denganh perilaku individu, tetapi juga berhubungan dengan sistem kehidupan yang lebih luas.

Perspektif ini memandang sekularisme sebagai sistem yang memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk pendidikan. Akibatnya, nilai-nilai agama dianggap tidak menjadi dasar utama dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Dalam pandangan tersebut, kondisi ini dapat menyebabkan pendidikan agama dan pembentukan kepribadian berbasis keimanan tidak mendapatkan posisi yang cukup kuat dalam kehidupan anak dany keluarga.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan sistem sekuler-kapitalis yang dinilai dapat mendorong berkembangnya sikap individualistis dan materialistis. Dalam kondisi masyarakat yang semakin individualistis, kepeduliany terhadap persoalan orang lain dapat melemah. Bullying pun berpotensi dianggap sebagai persoalan pribadi yang tidak perlu dicampuri, dengan pola pikir seperti “bukan urusan saya” atau “yang penting bukan anak saya yang menjadi korban”.

Jika sikap semacam itu terus berkembang, korban dapat semakin kehilangan perlindungan sosial, sementara pelaku merasa memiliki ruang untuk melakukan perundungan tanpa menghadapi tekanan sosial yang berarti.

Dari sudut pandang ini, persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan hanya melalui perubahan teknis di sekolah. Pendidikan juga harus dipandang sebagai proses pembentukan kepribadian dan moral peserta didik.

Pendidikan Tidak Cukup Hanya Mengejar Prestasi Akademik

Kritik berikutnya diarahkan pada orientasi pendidikan yang dianggap terlalu menekankan pencapaian akademik, kemampuan administratif, hafalan, dan kompetensi material.

Pendidikan memang membutuhkan kecerdasan dan kompetensi. Namun, dalam perspektif yang digunakan dalam tulisan ini, kemampuan tersebut tidak cukup apabila tidak disertai pembentukan akhlak dan kepribadian yang baik.

Anak dapat memiliki kemampuan akademik yang tinggi, tetapi pendidikan juga perlu membentuk empati, kepedulian, tanggung jawab, serta kesadaran untuk tidak menyakiti orang lain. Tanpa keseimbangan tersebut, kecerdasan intelektual tidak selalu berjalan seiring dengan kematangan moral.

Karena itu, pendidikan idealnya tidak hanya bertujuan menghasilkan individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga manusia yang memiliki karakter, kepedulian sosial, dan tanggung jawab moral.

Persoalan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Selain pendidikan, persoalan bullying juga berkaitan dengan bagaimana hukum memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menangani pelaku.

Dalam kritik yang disampaikan dalam tulisan ini, perlindungan terhadap anak dan ketentuan mengenai usia pelaku terkadang dipandang dapat menciptakan ruang yang sulit ketika pelaku kekerasan masih berusia anak. Ketika sanksi dianggap tidak cukup memberikan efek jera, muncul kekhawatiran bahwa penanganan kasus bullying hanya berakhir pada sanksi administratif seperti skorsing tanpa menyelesaikan persoalan secara mendalam.

Karena itu, diperlukan mekanisme hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pembinaan terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah terulangnya kekerasan.

Perspektif Islam sebagai Alternatif Solusi

Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalis yang dalam pandangan tulisan ini dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan bullying secara mendasar,h Islam dipandang menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh.

Dalam perspektif Islam, pembentukan kepribadian dimulai dari akidah. Keimanan menjadi dasar bagi individu dan keluarga dalam membentuk perilaku. Anak yang tumbuh dengan pemahaman agama diharapkan memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan memiliki pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan demikian, pengendalian perilaku tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan dan hukuman, tetapi juga berasal dari kesadaranjj internal.

Dalam kehidupan sosial, Islam juga menekankan pentingnya kepedulian terhadap sesama melalui konsep amar ma’ruf nahi munkar. Prinsip ini mendorong masyarakat untuk tidak bersikap permisif terhadap kemungkaran danuj kekerasan. Dengan adanya kepedulian sosial, tindakan bullying diharapkan tidak dibiarkan ketika terjadi di lingkungan masyarakat.

Dari sisi pendidikan, perspektif Islam menempatkan akidah sebagai dasar dalam pembentukan generasi. Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan individu yang memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga membentuk pribadi yang bertakwa dan berakhlak.

Dalam perspektif negara Khilafah sistem pendidikan berbasis akidah Islam dipadukan dengan sistem hukum yang memiliki konsep uqubat. Hukuman dipandang memiliki fungsi zawajir, yaitu memberikan efek jera, dan jawabir, yaitu menjadi penebus dosa. Dalam konsep fikih yang menjadi dasar argumen tersebut, seseorang yang telah baligh memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatannya sesuai ketentuan syariat.
Bagikan:
KOMENTAR