Dana Hibah KONI Aceh Barat Disorot, Transparansi Dipertanyakan: Kejari Didesak Audit Menyeluruh


author photo

22 Sep 2026 - 16.38 WIB




MEULABOH — Pengelolaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Barat dari pemerintah daerah menjadi sorotan. Minimnya informasi mengenai besaran dana, penggunaan, serta pertanggungjawaban hibah memunculkan pertanyaan publik dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Selasa (22 Sep 2026).

Dana hibah tersebut disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Namun, hingga kini belum terdapat informasi terbuka yang secara jelas memuat nilai hibah, waktu pencairan, mekanisme penyaluran, hingga rincian penggunaannya.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat. Berapa total dana yang diterima KONI Aceh Barat? Kapan dana tersebut dicairkan? Untuk program apa saja dana digunakan? Berapa anggaran yang dialokasikan untuk pembinaan atlet, pengadaan peralatan, keberangkatan mengikuti kejuaraan, serta operasional organisasi?

Publik juga mempertanyakan keterbukaan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Di antaranya nota dan kuitansi belanja, daftar penerima manfaat, dokumen kegiatan, berita acara, hingga laporan realisasi penggunaan hibah.

Minimnya informasi itu membuat penggunaan dana sulit diketahui masyarakat secara independen. Namun, kondisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Sorotan lain berkaitan dengan kesesuaian antara anggaran yang dikucurkan dan hasil pembinaan olahraga di Aceh Barat. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana dana hibah tersebut telah digunakan untuk program pembinaan atlet, pelatihan, penyediaan sarana olahraga, serta keikutsertaan dalam kompetisi tingkat provinsi maupun nasional.

Pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab melalui data dan dokumen, bukan sekadar asumsi mengenai capaian prestasi olahraga.

Selain KONI, pemerintah daerah sebagai pihak yang menyalurkan hibah juga diminta menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. Publik mempertanyakan apakah proses verifikasi, monitoring, dan evaluasi telah dilakukan sesuai ketentuan.

Atas kondisi itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat didesak melakukan klarifikasi dan, apabila terdapat dasar hukum serta indikasi yang cukup, melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah KONI.

Pemeriksaan diharapkan mencakup seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari proses pengusulan dan pencairan, rekening penerima, penggunaan dana berdasarkan pos anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban.

Audit atau pemeriksaan juga dinilai perlu membandingkan dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan. Misalnya, keberadaan peralatan olahraga yang dibeli, pelaksanaan program pembinaan, jumlah atlet yang mendapatkan pembinaan, serta kegiatan kejuaraan yang dibiayai dari dana hibah.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka untuk menjawab keraguan publik.

Desakan serupa diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan lembaga pemeriksa terkait agar membuka informasi mengenai besaran hibah, dasar penyaluran, program yang dibiayai, serta realisasi penggunaannya sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik.

“Dana hibah bukan uang pribadi pengurus. Itu merupakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata perwakilan warga.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembinaan dan peningkatan prestasi atlet.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari pihak KONI Aceh Barat maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengenai besaran dana hibah, rincian penggunaannya, dan dokumen pertanggungjawaban yang dipersoalkan masyarakat.

Konfirmasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai pengelolaan dana hibah tersebut dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR