Kepala Sekolah: “Saya Beli Sama Orang Mobil, Tidak Tahu Mereka Ambil dari Mana” Dinas Pendidikan Aceh Diminta Jangan Diam
LHOKSUKON, ACEH UTARA — Pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN 1 Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya kualitas pekerjaan, tetapi juga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kejelasan asal material yang digunakan dalam proyek. Rab (16 September 2026).
Kekhawatiran tersebut muncul setelah Kepala SMAN 1 Baktiya, Marzuki Hasan, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa alat pelindung diri (APD) telah diberikan kepada para pekerja. Namun, menurutnya, sebagian pekerja tidak menggunakannya.
“Terkait safety atau alat pengaman diri (APD) sudah saya kasih ke semua pekerja, tapi mereka yang gak mau pakai. Kalau masalah material, saya beli sama orang mobil, saya gak tahu mereka ambil dari mana,” ujar Marzuki.
Pernyataan tersebut justru membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pengelola proyek maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.
Jika APD telah tersedia tetapi tidak digunakan, bagaimana pengawasan K3 dilakukan di lapangan? Siapa yang memastikan pekerja mematuhi prosedur keselamatan?
Begitu pula dengan material. Jika material dibeli melalui pengangkut tanpa mengetahui sumber pengambilannya, bagaimana legalitas dan mutu material tersebut diverifikasi?
APD Ada, Tapi Pengawasan Dipertanyakan
Keselamatan pekerja tidak berhenti pada tersedianya APD. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek K3 mencakup identifikasi risiko, penggunaan perlengkapan keselamatan, pengawasan serta prosedur kerja yang aman.
Karena itu, pengakuan bahwa APD telah diberikan tetapi pekerja tidak menggunakannya perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.
Apakah tersedia petugas atau personel yang bertanggung jawab terhadap K3? Apakah pekerja mendapat pengarahan keselamatan? Apakah terdapat rambu keselamatan dan prosedur kerja? Dan apakah penggunaan APD benar-benar diawasi selama pekerjaan berlangsung?
Pertanyaan tersebut penting karena proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran publik dan berlangsung di lingkungan yang juga berkaitan langsung dengan aktivitas pendidikan.
“Tidak Tahu Material Diambil dari Mana”
Pernyataan kepala sekolah mengenai material menjadi perhatian lain.
Ia mengaku membeli material dari pengangkut, tetapi tidak mengetahui sumber material tersebut.
Kondisi ini tidak serta-merta membuktikan material yang digunakan berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Namun, asal-usul material memang perlu diverifikasi, terutama apabila yang digunakan berupa pasir, batu, tanah urug atau material lain yang berasal dari kegiatan pertambangan atau penggalian.
Dokumen asal material, identitas pemasok, bukti pembelian, surat jalan, serta dokumen legalitas sumber material menjadi penting untuk diperiksa.
Pertanyaannya sederhana:
Dari mana material itu berasal, siapa pemasoknya, dan apakah sumber material tersebut memiliki legalitas yang diperlukan?
Legalitas Berbeda dengan Kualitas
Pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut legalitas sumber material.
Mutu material juga perlu diuji berdasarkan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.
Material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi. Karena itu, pemeriksaan dapat mencakup jenis dan kualitas material, volume, spesifikasi teknis serta kesesuaiannya dengan dokumen pekerjaan.
Jika diperlukan, pengujian material oleh pihak berkompeten dapat dilakukan untuk memastikan kualitasnya.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan “material dibeli dari siapa?”, tetapi juga “material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi atau tidak?”
Proyek Swakelola Bukan Berarti Pengawasan Boleh Longgar
Jika proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola, mekanisme pengawasan justru menjadi semakin penting.
Swakelola bukan berarti pekerjaan bebas dari standar teknis, administrasi, keselamatan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Setiap tahapan pekerjaan tetap harus dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, pembelian material, pembayaran, pengawasan dan hasil pekerjaan.
Karena itu, perlu diperjelas siapa yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, siapa yang melakukan pengawasan teknis, bagaimana pengendalian mutu dilakukan dan siapa yang memeriksa hasil pekerjaan.
Dinas Pendidikan Aceh Diminta Buka Mata
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan sesuai struktur pengelolaan program.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apakah dinas telah melakukan monitoring ke lokasi? Apakah pekerjaan diperiksa secara berkala? Apakah asal material diverifikasi? Bagaimana pengawasan K3 dilakukan? Dan apakah hasil pekerjaan telah diperiksa secara teknis?
Jika seluruh prosedur telah dilaksanakan, Dinas Pendidikan Aceh perlu menunjukkan bukti pengawasannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, perbaikan harus dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Abubakar Nurdin: Jangan Tunggu Bangunan Bermasalah
Pemantau Akuntabilitas Pendidikan Aceh, Abubakar Nurdin, meminta proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, tanggung jawab pengelola proyek tidak hanya menyangkut pembayaran atau administrasi, tetapi juga memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan spesifikasi teknis.
“APD diberikan tetapi pekerja tidak menggunakannya harus menjadi perhatian pengawas. Begitu juga material. Kalau sumbernya tidak diketahui, jangan langsung dianggap bermasalah, tetapi harus diverifikasi. Ada pemasoknya, ada bukti pembeliannya, dan harus jelas dari mana material itu berasal,” ujarnya.
Ia meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk terhadap material yang telah digunakan.
“Jangan menunggu bangunan selesai kemudian baru diperiksa. Kalau ada material yang tidak memenuhi spesifikasi, lebih baik diketahui sejak awal sehingga bisa diperbaiki,” katanya.
Kajati Diminta Periksa Jika Ada Indikasi Pelanggaran
Abubakar juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada:
- Asal-usul dan legalitas material;
- Identitas pemasok dan pengangkut;
- Bukti pembelian serta pembayaran material;
- Kesesuaian volume material dengan dokumen pekerjaan;
- Kualitas material dan spesifikasi teknis;
- Kepatuhan terhadap prosedur K3;
- Dokumen pelaksanaan dan pengawasan swakelola;
- Kondisi fisik hasil revitalisasi di lapangan.
Jika seluruh dokumen dan kondisi fisik sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi bagi publik.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu melakukan perbaikan dan menindaklanjutinya sesuai aturan.
Satu hal yang tidak boleh dikompromikan adalah keselamatan siswa dan pekerja. Revitalisasi sekolah bukan sekadar mengejar bangunan selesai, tetapi memastikan setiap pekerjaan menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, layak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala SMAN 1 Baktiya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas seluruh persoalan yang disorot dalam pemberitaan ini.(Ak)