Ketika Tanah Menjadi Komoditas: Membongkar Akar Korupsi Pertanahan


author photo

23 Sep 2026 - 18.22 WIB



Oleh: Esy Mas Ayura

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan bahwa persoalan pertanahan bukan sekadar masalah administrasi. Tanah adalah tempat hidup, sumber penghidupan, sekaligus aset strategis. Karena itu, ketika pengelolaannya dipengaruhi kepentingan ekonomi dan transaksi kekuasaan, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menguasai tanah dan untuk kepentingan siapa tanah dikelola?

Korupsi Pertanahan, Bukan Sekadar Ulah Oknum

Pada 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir HGB serta proses pertanahan lainnya. KPK juga menyita barang bukti uang dan elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi pertanahan tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu. Ketika pelayanan lambat, prosedur tidak transparan, pengawasan lemah, dan kewenangan pejabat memiliki nilai ekonomi tinggi, terbuka ruang bagi terjadinya transaksi kepentingan.

Karena itu, menangkap pelaku memang penting, tetapi belum menyelesaikan akar persoalan. Jika celah dalam sistem tetap terbuka, kasus serupa dapat kembali terjadi dengan pelaku yang berbeda.

Ketika Tanah Dipandang sebagai Komoditas

Dalam sistem kapitalisme, tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Tanah dapat menjadi aset investasi, sumber keuntungan, dan sarana akumulasi modal. Semakin tinggi nilai ekonominya, semakin besar pula kepentingan untuk menguasainya.

Akibatnya, berbagai layanan pertanahan seperti penerbitan sertifikat, HGB, HGU, pemecahan bidang, maupun perubahan hak dapat menjadi sangat bernilai. Ketika kewenangan administratif bertemu dengan kepentingan bisnis dan pengawasan yang lemah, jabatan berpotensi berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Di sinilah persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki perilaku oknum. Perlu dilihat pula sistem yang memungkinkan tanah menjadi objek perebutan keuntungan dan jabatan menjadi ruang transaksi.

Islam Memandang Tanah sebagai Amanah

Islam memiliki pandangan berbeda tentang kepemilikan. Harta tidak dibiarkan dikuasai tanpa batas hanya karena seseorang memiliki kemampuan ekonomi. Syariat mengatur kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara, sekaligus menetapkan bagaimana harta tersebut diperoleh dan dimanfaatkan.

Dengan demikian, pertanyaan dalam Islam bukan hanya siapa yang mampu membeli tanah, tetapi juga apa yang boleh dimiliki, bagaimana cara memperolehnya, dan untuk kepentingan siapa pemanfaatannya.

Islam juga mengenal konsep ihyā’ al-mawāt, yaitu menghidupkan tanah yang mati atau terlantar. Prinsip ini menunjukkan bahwa tanah tidak semestinya hanya dikuasai untuk ditimbun atau menjadi objek spekulasi. Pemanfaatan tanah harus memberikan kemaslahatan dan tidak menjadi sarana penumpukan kekayaan yang merugikan masyarakat.

Islam juga mencegah monopoli dan penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Negara memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan tanah berjalan sesuai syariat dan tidak merugikan masyarakat. Dengan demikian, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi sertifikat, tetapi juga dengan tata kelola kepemilikan dan distribusi kekayaan.

Pejabat adalah Pemegang Amanah

Islam tidak hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membangun kepribadian pejabat yang amanah. Kekuasaan dalam Islam merupakan amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Seorang pejabat tidak seharusnya takut hanya ketika diawasi manusia. Ia harus memiliki kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatannya. Kesadaran takwa inilah yang menjadi benteng internal agar seseorang tidak menyalahgunakan jabatan untuk mengambil harta yang haram.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui dua sisi: membentuk individu yang bertakwa sekaligus membangun sistem yang menutup celah penyalahgunaan kekuasaan.

Sanksi Tegas dan Sistem yang Bersih

Islam juga tidak cukup mengandalkan kesadaran moral. Penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan harta secara batil harus mendapatkan sanksi. Untuk perkara yang tidak memiliki hukuman had tertentu, syariat mengenal ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan penguasa atau hakim sesuai ketentuan syariat dan kemaslahatan.

Sanksi harus mampu mencegah dan memberikan efek jera. Bersamaan dengan itu, negara harus memperkuat pengawasan, memperbaiki pelayanan, menutup celah transaksi ilegal, dan memastikan pejabat menjalankan kewenangannya sesuai amanah.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga mencegah lahirnya kondisi yang memungkinkan korupsi terjadi.

Tanah untuk Kemaslahatan Rakyat

Kasus dugaan korupsi di ATR/BPN seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan pertanahan secara lebih mendasar. Persoalannya bukan hanya siapa yang menerima uang atau siapa yang akan dihukum, tetapi juga bagaimana sistem pengelolaan tanah dibangun agar tidak membuka ruang bagi transaksi kekuasaan.

Dalam perspektif Islam, tanah merupakan bagian dari amanah yang harus dikelola sesuai hukum Allah dan untuk kemaslahatan masyarakat. Negara berkewajiban mencegah penguasaan secara batil, monopoli, penelantaran tanah, serta penumpukan kekayaan yang merugikan rakyat.

Karena itu, solusi korupsi pertanahan tidak cukup berupa pergantian pejabat, digitalisasi layanan, atau penindakan terhadap oknum. Dibutuhkan perubahan paradigma: tanah tidak semestinya diposisikan semata-mata sebagai komoditas untuk akumulasi keuntungan, dan jabatan tidak boleh menjadi jalan memperoleh kekayaan.

Tanah seharusnya dikelola sebagai amanah untuk menghadirkan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Selama tanah menjadi objek perebutan keuntungan dan jabatan membuka ruang transaksi kekuasaan, korupsi akan selalu memiliki celah untuk tumbuh.Jika ingin, tulisan ini juga bisa dibuat , dengan pembukaan yang lebih kuat dan penutup yang lebih menggugah, tetapi tetap mempertahankan perspektif Islamnya.
Bagikan:
KOMENTAR