Krisis Air Bersih, Kesiapan Negara Hadapi Kekeringan Dipertanyakan


author photo

23 Sep 2026 - 14.36 WIB




Oleh: Noura 
(Pemerhati Sosial dan Generasi)

Kemarau panjang mulai berdampak pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Di Kabupaten Paser, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan air bersih menggunakan armada truk tangki ke permukiman yang kesulitan air. BPBD Paser bahkan mencatat setelah 49 hari tanpa hujan, air baku PDAM menipis dan petani terpaksa menunda tanam. Di Samarinda, sepuluh Instalasi Pengolahan Air (IPA) terdampak intrusi air asin Sungai Mahakam, memaksa warga diimbau berhemat air.

Kondisi di PPU tidak kalah memprihatinkan. Warga Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, mengalami krisis air bersih akibat kekeringan panjang tahun ini. Bahkan Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU harus menghentikan total layanan distribusi air di Kecamatan Penajam—mulai dari Kelurahan Petung hingga Pelabuhan Penajam—karena debit air baku di Lawe-Lawe anjlok di bawah ambang batas pengolahan. Situasi ini mendorong Bupati PPU Mudyat Noor menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, sembari menyebut fenomena kekeringan ekstrem tahun ini sebagai "El Nino Godzilla". BNPB pun turun tangan menyalurkan 62.000 liter air bersih ke permukiman terdampak.

Yang menarik dicermati jauh sebelum krisis ini memuncak, Pemkab PPU sebenarnya sudah melakukan mitigasi. Sejak April 2026, BPBD PPU telah memetakan desa-desa rawan krisis air dan menyiapkan mobil tangki air. 
Meskipun demikian bencana kekeringan tetap saja tidak teratasi.


Akar Masalah yang Diabaikan

Krisis air bersih yang berulang ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis-klimatologis, melainkan buah dari paradigma pengelolaan sumber daya alam yang menyimpang dari syariat.

Hutan sebagai daerah tangkapan air justru dialihfungsikan menjadi konsesi tambang, dan hulu sungai dibiarkan gundul demi izin usaha. Padahal hutan adalah salah satu sumber cadangan air utama selain sungai. Dan krisis air bersih di sejumlah wilayah hari ini adalah akibat langsungnya, bukan sekadar takdir alam.

Sistem kapitalisme yang mendasari tata kelola SDA saat ini memberi ruang bagi negara untuk memposisikan diri sebagai regulator. Fenomena ini memperlihatkan kegagalan struktural ini secara telanjang. 

Meskipun sebelumnya sudah dilakukan mitigasi namun tidak ada dampak nyata bagi masyarakat. Ini bukti bahwa mitigasi dalam bingkai kapitalisme hanya berhenti pada level manajemen krisis, karena akar masalahnya—kerusakan daerah tangkapan air akibat eksploitasi hutan dan tambang yang terus diizinkan berjalan—tidak pernah disentuh. 

Negara seakan hanya bereaksi setelah krisis terjadi: mengirim truk tangki, membagikan bantuan air dalam liter-liter terbatas, menetapkan status siaga. 
Semua itu penting, tetapi sifatnya tambal sulam. Rakyat pada akhirnya berjuang sendiri menghadapi kekeringan, sementara bantuan yang datang jumlahnya jauh dari cukup dibanding skala kebutuhan.

Islam Menjamin Ketersediaan Air sebagai Kewajiban Negara

Dalam pandangan Islam, penyediaan air bersih bukan sekadar program bantuan darurat, melainkan kewajiban asasi negara terhadap rakyatnya. Air termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang menurut hadis Rasulullah ﷺ, manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Karena statusnya sebagai milik umat, negara tidak boleh membiarkan air dikuasai atau dikapitalisasi oleh segelintir pihak, apalagi sampai mengorbankan hajat hidup masyarakat luas demi kepentingan industri ekstraktif seperti pertambangan.

Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa seorang imam (kepala negara) adalah pengurus (ra’in) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. Ini berarti negara wajib mengantisipasi krisis air jauh-jauh hari, bukan hanya bergerak ketika sumur sudah kering dan sawah sudah gagal tanam.

Islam pun mengatur tata kelola kepemilikan tanah dan hutan secara berbeda dari sistem kapitalisme. Hutan sebagai sumber cadangan air tidak dijadikan komoditas untuk dieksploitasi bebas oleh korporasi, melainkan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, termasuk menjaga fungsi ekologisnya sebagai penyangga air. Dengan sistem pendapatan negara yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum secara syar’i, negara akan memiliki dana yang cukup untuk membangun infrastruktur air—waduk, sumur resapan, jaringan distribusi—yang benar-benar mampu bertahan menghadapi kemarau panjang.

Sejarah mencatat bagaimana para pemimpin dalam peradaban Islam memprioritaskan pembangunan infrastruktur air sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan mereka terhadap rakyat. Ini menjadi teladan bahwa krisis air bukan takdir yang tak terelakkan, melainkan cerminan dari pilihan tata kelola negara.

Krisis air bersih yang berulang semestinya menjadi alarm bahwa masalah ini butuh solusi struktural, bukan sekadar solusi darurat musiman. Selama tata kelola sumber daya alam masih berkiblat pada logika kapitalistik yang mengutamakan eksploitasi di atas keberlanjutan, kekeringan akan terus datang dan rakyat akan terus menjadi pihak yang paling menderita.

Wallahu'alam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR