Krisis Air Berulang


author photo

25 Sep 2026 - 11.57 WIB




Oleh : Siti Hadijah S.Pdi
Pengamat Kebijakan Publik


Air bersih merupakan kebutuhan vital untuk menunjang kebutuhan manusia sehari-hari. Masyarakat berhak mendapat akses air yang layak untuk digunakan sebagai air minum dan keperluan lainnya.

Di Indonesia, permasalahan akses air bagi masyarakat dapat dikatakan masih sangat tinggi dan jauh dari kesempurnaan.

Mengapa Air Bersih Sulit Diraih ?
Jika kita melihat lebih dekat permasalahan air bersih di Indonesia dan didunia pada umumnya, juga wilayah Kaltim pada khususnya. Maka,a akan kita akan dapati bahwa ada beberapa variabel kompleks yang menjadi penyebab kesulitan akses ini, antara lain terbatasnya sumber daya khususnya dari segi finansial untuk meningkatkan akses air dan kualitas air baku. Keadaan geografis wilayah terpencil yang sulit di jangkau plus kerusakan alam semisal banjir yang makin memperburuk kualitas air , infrastruktur terbatas, serta kurangnya investasi dan pengelolaan yang efisien, serta kebijakan yang kontradiktif.

Variabel diatas sebenarnya hanyalah fakta lapangan yang bersifat teknis. Selama kita tidak pernah mampu menelaah akar persoalan mendasar krisis air ini, maka kita akan senantiasa disibukkan dengan upaya teknis menyelesaikan variabel tersebut.

Padahal ada hal paling mendasar terkait krisis air berulang ini. Yaitu paradigma khas terkait fungsi utama sebuah negara. Bahwa didalam sistem kapitalis, fungsi utama sebuah negara adalah sebagai regulator. Maka wajarlah jika negara akhirnya lebih memilih menggandeng investor dan peran negara hanya sebagai penghubung saja. Negara menjadikan air menjadi item bisnis karena negara kapital senantiasa bermindset untung rugi kepada rakyat nya sendiri.

Kita lihat berbagai kebijakan dan UU yang dikeluarkan oleh legislatif , justru kontradiktif dengan semangat dari pelestarian air itu sendiri. Mulai dari masalah UU SDA atau UU terkait air yang lebih pro pada privatisasi. Sumber-sumber air dikuasai oleh kalangan pemodal tertentu yang memiliki kepentingan bisnis di sana.

Jadi antara kebijakan yang dibuat dan motif untuk mewujudkan pelayanan air untuk warga negara, tidak nyambung. Di sisi lain pemerintah melakukan pembangunan besar-besaran dan mengundang para investor asing untuk mengeksploitasi SDA tanpa mempertimbangkan faktor kesehatan lingkungan.

Indonesia terlibat dalam ajang World Water Forum (WWF ), semakin memperlihatkan kepada kita bagaimana hegemoni negara Adidaya (AS ) itu nyata. Di forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari para kepala negara dan pemerintahan, lembaga multilateral, akademisi, masyarakat sipil, dan sektor swasta dari seluruh dunia. Mereka berbagi pengetahuan, pengalaman, praktik mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan air.

Ironisnya, alih-alih terjun mengambil tanggung jawab memperbaiki keadaan dengan mengubah paradigma yang salah, pemerintah malah bermaksud menyerahkan tanggung jawab pengelolaan air kepada korporasi dengan menawarkan proyek-proyek investasi di sektor air.


Islam dan Good Design Terkait Pengelolaan Air.

Dalam pandangan Islam, sumber daya air termasuk salah satu kepemilikan umum yang haram untuk dikapitalisasi dan diswastanisasi. Kedudukannya sama sumber daya alam lainnya seperti barang tambang, migas, hutan / Padang gembala, dan lainnya.

Negara wajib mengelola semua kepemilikan umum ini dan memberika manfaatnya kepada rakyat. Negara dalam Islam berkewajiban melakukan riayah su'un atas setiap warga negara, tanpa terkecuali. Terkait hal ini Rasulullah saw.bersabda, " Kaum muslimin berserikat ( memiliki hak yang sama ) dalam tiga hal, air, rumput dan api." ( HR Ibnu Majah ). Juga sabdanya, " Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : air, rumput, api." ( HR Ibnu Majah ) 

Negara akan mendirikan industri air bersih sehingga kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat akan terpenuhi kapan pun dan dimana pun. Status kepemilikannya adalah harta milik umum atau milik negara, dikelola oleh pemerintah untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim. Negara juga akan memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, hidrologi, teknik kimia dan industri, serta ahli kesehatan lingkungan.

Alhasil, solusi tepat untuk menyelesaikan problematika krisis atau ketersedian air untuk pelayanan terhadap rakyat adalah dengan menerapkan syariat Islam dalam pengelolaan air. Mulai dari pengelolaan air, distribusi, teknologi , pelayanan yang berkelanjutan, SDM yang kompeten, serta produk hukum terkait pengelolaan air. Semua itu harus diterapkan secara kaffah.

Wallahu a'lam bishshawab.
Bagikan:
KOMENTAR