Rp80 Miliar Anggaran Swakelola RSUD Cut Nyak Dhien Disorot, BPK dan APH Didesak Bongkar Pos Jasa Pelayanan Rp48,9 Miliar


author photo

21 Sep 2026 - 18.37 WIB




MEULABOH — Pengelolaan anggaran swakelola BLUD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tahun 2026 menjadi sorotan. Dari 32 pos belanja yang dihimpun, nilai anggarannya disebut mencapai lebih dari Rp80 miliar. Senin (21 Sep 2026).

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terhadap sejumlah pos bernilai miliaran rupiah yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih rinci. Salah satu yang paling besar adalah belanja jasa pelayanan kesehatan senilai Rp48,89 miliar, yang menyerap lebih dari separuh total anggaran.

Selain itu, terdapat sejumlah pos tunjangan, perjalanan dinas, lembur, jasa tenaga kesehatan, kebersihan, makan pasien hingga uang meugang yang juga diminta untuk diperiksa secara menyeluruh.

Sejumlah masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap seluruh rangkaian pengelolaan anggaran tersebut, mulai dari dasar penganggaran, penerima manfaat, bukti pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban keuangan.

Jasa Pelayanan Kesehatan Rp48,9 Miliar Jadi Sorotan Utama

Pos belanja jasa pelayanan kesehatan tercatat sebesar Rp48.896.707.032.

Nilai tersebut menjadi perhatian karena porsinya sangat besar dibandingkan sejumlah pos belanja lainnya. Publik meminta adanya penjelasan mengenai jenis jasa yang dibiayai, jumlah tenaga atau penerima, dasar perhitungan tarif, periode pembayaran, serta dokumen perjanjian yang menjadi dasar pencairan.

Pemeriksaan juga dinilai perlu mencocokkan pembayaran dengan bukti pelayanan yang benar-benar diberikan.

Besarnya anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, tanpa rincian yang memadai, kewajaran penggunaan anggaran tersebut sulit dinilai oleh publik.

Karena itu, masyarakat meminta BPK menguji apakah nilai Rp48,89 miliar tersebut sesuai dengan standar dan kebutuhan pelayanan RSUD serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Tumpukan Tunjangan PNS Dipertanyakan

Sorotan berikutnya diarahkan pada sejumlah pos tunjangan.

Tambahan beban kerja PNS tercatat Rp4,32 miliar, sedangkan tunjangan fungsional PNS muncul pada beberapa pos dengan nilai Rp3,6 miliar, Rp960 juta dan Rp816 juta. Dalam data yang dihimpun juga terdapat pos tunjangan lain.

Jika sejumlah pos tersebut memang merupakan komponen berbeda berdasarkan jenis penerima atau dasar pembayaran, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya penganggaran berulang.

Masyarakat meminta daftar penerima, jabatan, besaran tunjangan per orang, periode pembayaran serta dasar hukum pemberian tunjangan diperiksa dan dijelaskan.

Uang Meugang Rp990 Juta Ikut Dipertanyakan

Pos belanja uang meugang sebesar Rp990 juta juga menjadi perhatian.

Publik mempertanyakan dasar hukum, mekanisme pemberian, jumlah penerima serta besaran yang diterima masing-masing pegawai.

Apakah anggaran tersebut merupakan bentuk tunjangan yang memiliki dasar regulasi atau bagian dari kebijakan internal BLUD menjadi hal yang perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan kepada pihak yang berhak dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perjalanan Dinas Tembus Rp3 Miliar

Belanja perjalanan dinas juga menjadi salah satu pos yang diminta untuk diperiksa.

Perjalanan dinas tetap dialokasikan Rp2,688 miliar, sedangkan perjalanan dinas biasa mencapai Rp366 juta. Jika digabungkan, nilainya sekitar Rp3,05 miliar.

Masyarakat meminta rincian mengenai siapa yang melakukan perjalanan, tujuan, lama perjalanan, biaya per kegiatan serta laporan hasil perjalanan.

Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas juga perlu dicocokkan dengan bukti keberangkatan dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

PPPK Paruh Waktu dan Lembur Capai Miliaran

Anggaran untuk PPPK paruh waktu tenaga kesehatan tercatat Rp2,028 miliar, sementara PPPK paruh waktu tenaga teknis mencapai Rp540 juta.

Belanja lembur juga mencapai Rp2,154 miliar.

Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diuji berdasarkan jumlah tenaga, jam kerja, tarif yang digunakan dan bukti kehadiran.

Pemeriksaan terhadap daftar pegawai, absensi, surat tugas dan dokumen pembayaran diperlukan untuk memastikan seluruh pembayaran benar-benar terkait pekerjaan yang dilaksanakan.

Makan Pasien Rp3 Miliar dan Kebersihan Rp1,65 Miliar

Belanja makan dan minum pasien rawat inap tercatat Rp3 miliar.

Masyarakat meminta rincian jumlah pasien, jumlah porsi, harga satuan per porsi serta mekanisme pengadaan makanan diperiksa. Perhitungan tersebut juga perlu disesuaikan dengan tingkat keterisian tempat tidur dan kebutuhan riil pasien selama periode anggaran.

Sementara jasa tenaga kebersihan dialokasikan Rp1,65 miliar.

Nilai tersebut perlu dibandingkan dengan jumlah petugas, luas area yang dibersihkan, frekuensi pelayanan, standar biaya dan kontrak yang digunakan.

Renovasi KRIS Rp1 Miliar Juga Diminta Diverifikasi

Pos renovasi ruangan standar KRIS tercatat sebesar Rp1 miliar.

Untuk memastikan kewajaran anggaran, masyarakat meminta pemeriksaan terhadap luas ruangan, spesifikasi pekerjaan, volume material, penyedia, nilai kontrak serta progres pekerjaan.

Verifikasi fisik dinilai penting untuk mencocokkan antara nilai pembayaran dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.

BPK dan APH Diminta Buka 32 Pos Belanja

Masyarakat meminta BPK RI dan aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa satu atau dua pos, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh 32 pos anggaran.

Sedikitnya terdapat tujuh hal yang diminta menjadi perhatian.

Pertama, menguji kewajaran dan dasar pembayaran jasa pelayanan kesehatan senilai Rp48,89 miliar.

Kedua, memeriksa seluruh tunjangan PNS, termasuk memastikan tidak terdapat pembayaran yang tumpang tindih dan seluruh penerima memiliki dasar hukum.

Ketiga, menjelaskan dasar dan penerima belanja uang meugang Rp990 juta.

Keempat, memeriksa perjalanan dinas berdasarkan surat tugas, bukti perjalanan dan laporan kegiatan.

Kelima, mencocokkan pembayaran PPPK paruh waktu dan lembur dengan daftar pegawai serta absensi.

Keenam, melakukan verifikasi fisik terhadap makanan pasien, layanan kebersihan dan renovasi ruangan KRIS.

Ketujuh, menelusuri seluruh transaksi melalui kontrak, bukti pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban.

Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau kerugian keuangan negara, masyarakat meminta temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, jika seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan sesuai aturan, kebutuhan pelayanan, standar biaya dan dokumen pertanggungjawaban, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka.

“Rakyat Aceh Barat membutuhkan pelayanan kesehatan yang nyata. Karena itu, anggaran puluhan miliar rupiah harus bisa dijelaskan secara terbuka dan setiap rupiahnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar seorang warga yang memantau pengelolaan RSUD.

Besarnya anggaran BLUD pada akhirnya bukan satu-satunya persoalan. Yang menjadi perhatian publik adalah seberapa jelas dasar setiap pengeluaran, siapa penerimanya, apa hasilnya, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR